LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Kamis, 5 Januari 2023 - 09:49 WIB

Viral Berita Pelaku Pencabulan Yang Belum Ditangkap, Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat Berikan Penjelasan

Mediakompasnews.Com – Lampung Barat – Polda Lampung— Beredar pemberitaan Viral di beberapa media online, Rabu (04/01/2023) tentang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat belum ditangkap oleh Polsek Pesisir utara Polres Lampung Barat, Kamis (05/01/2023).

Kronologis kejadiannya berawal dari laporan pengaduan tertulis orang tua kandung korban FA (28), warga Pekon Lemong Kec. Lemong Pesisir Barat tentang perkara perbuatan cabul yang terjadi pada Sabtu (24/12/2022) ke Polsek Pesisir utara.

Pelapor FA ketika itu, telah membuat laporan pengaduan tertulis pada hari sabtu (31/12/2022) di Polsek pesisir utara tentang terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku MH (40), warga Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polres Lampung Selatan Gelar Lomba PBB tingkat SMP dan SMA

Terduga pelaku MH telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor berinisial AN (5), yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2022, sekira pukul 14:00 wib. Dan kejadian tersebut telah dipergoki oleh nenek korban atau ibu kandung pelapor.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yg dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Pesisir utara yang dipimpin oleh Kapolsek Pesisir utara AKP Heri Oktarino, pada hari Kamis Tgl 05 Januari 2023 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di rumahnya di Pekon lemong Kec.Lemong Kab.Pesisir Barat.

Kemudian angota polsek dipimpin Kapolsek AKP. Heri Oktarino segera mendatangi rumah peratin pekon lemong kemudian berkordinasi agar pelaku dapat menyerahkan diri.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Pengedar Obat  Terlarang di Sepatan, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita

Tiba di rumah terduga pelaku, anggota Reskrim langsung bertemu dengan pelaku serta dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku MH mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kemudian pelaku di amankan dan dibawa ke Polsek pesisir utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari Tangan pelaku, petugas Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah berang bukti berupa, 1 (satu) helai baju warna merah, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) helai kaos dalam warna hijau, dan 1 (satu) helai celana pendek warna putih.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Pesisir utara Akp Heri oktarino menjelaskan kenapa saat kejadian tidak langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MH.

Baca Juga :  Bupati Indramayu Lakukan Pemusnahan BB 147 Perkara

“Karena pelapor FA hanya membuat Laporan tertulis ke Polsek Pesisir utara dan Pelapor mengatakan bahwa akan membuat Laporan Polisi setelah tahun baru, sambil menunggu keluarga yang akan datang ke Polsek pesisir utara,” jelas Kapolsek.

Setelah pelaku di amankan, Pelapor FA secara resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek Pesisir utara dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan pelaku MH, dia akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Polres Sergei Minta, Cepat Tangkap Pelaku Penipuan Dan Pengelepan

Berita Utama

Pemilik Sabu Di Bangun Jaya Tak Berkutik Pada Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Bandar Lampung

Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 4 Koramil 03/Pnh Berbagi Tali Kasih

Berita Utama

Terlalu Bebas Penjual Obat Berkedok Kosmetik Yang di Bekingi APH Tangsel

Hukum dan Kriminal

Suhendar Terpilih Sebagai Ketua PERADI Indramayu

Hukum dan Kriminal

Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi “Pelaku tetancam 15 tahun Penjara

Berita Utama

Pengangguran Gondol kumpter, di Cokok TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung

Lampung Selatan

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Kodim 0421/Ls Dampingi Petugas Berikan Layanan Posyandu