Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Viral Berita Pelaku Pencabulan Yang Belum Ditangkap, Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat Berikan Penjelasan

by Redaksimkn
Januari 5, 2023
in Hukum dan Kriminal, Lampung Selatan
0
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Lampung Barat – Polda Lampung— Beredar pemberitaan Viral di beberapa media online, Rabu (04/01/2023) tentang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat belum ditangkap oleh Polsek Pesisir utara Polres Lampung Barat, Kamis (05/01/2023).

Kronologis kejadiannya berawal dari laporan pengaduan tertulis orang tua kandung korban FA (28), warga Pekon Lemong Kec. Lemong Pesisir Barat tentang perkara perbuatan cabul yang terjadi pada Sabtu (24/12/2022) ke Polsek Pesisir utara.

Related posts

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Juni 3, 2025
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025

Pelapor FA ketika itu, telah membuat laporan pengaduan tertulis pada hari sabtu (31/12/2022) di Polsek pesisir utara tentang terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku MH (40), warga Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

Baca Juga :  10 Kali Beraksi, Maling Motor di Teluknaga Diamankan Polisi Patroli Bersama Warga

Terduga pelaku MH telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor berinisial AN (5), yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2022, sekira pukul 14:00 wib. Dan kejadian tersebut telah dipergoki oleh nenek korban atau ibu kandung pelapor.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yg dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Pesisir utara yang dipimpin oleh Kapolsek Pesisir utara AKP Heri Oktarino, pada hari Kamis Tgl 05 Januari 2023 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di rumahnya di Pekon lemong Kec.Lemong Kab.Pesisir Barat.

Baca Juga :  Bupati Nanang Ermanto Sampaikan Pesan di SMA 1 Kalianda, Siswa Harus Miliki Karakter dan Skill Diera Globalisasi

Kemudian angota polsek dipimpin Kapolsek AKP. Heri Oktarino segera mendatangi rumah peratin pekon lemong kemudian berkordinasi agar pelaku dapat menyerahkan diri.

Tiba di rumah terduga pelaku, anggota Reskrim langsung bertemu dengan pelaku serta dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku MH mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kemudian pelaku di amankan dan dibawa ke Polsek pesisir utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari Tangan pelaku, petugas Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah berang bukti berupa, 1 (satu) helai baju warna merah, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) helai kaos dalam warna hijau, dan 1 (satu) helai celana pendek warna putih.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Pesisir utara Akp Heri oktarino menjelaskan kenapa saat kejadian tidak langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MH.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Bongkar Bunker Miras di Lemahabang

“Karena pelapor FA hanya membuat Laporan tertulis ke Polsek Pesisir utara dan Pelapor mengatakan bahwa akan membuat Laporan Polisi setelah tahun baru, sambil menunggu keluarga yang akan datang ke Polsek pesisir utara,” jelas Kapolsek.

Setelah pelaku di amankan, Pelapor FA secara resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek Pesisir utara dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan pelaku MH, dia akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(Hms/Nasuki)

Previous Post

MA Al Ihsan Tanah Grogot Menggelar Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa

Next Post

Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres Lebak dan Kapolsek Bayah

Next Post

Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres Lebak dan Kapolsek Bayah

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In