LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / kabupaten lebak / Sorotan

Selasa, 3 Januari 2023 - 15:30 WIB

Maraknya Obat Terlarang Tanpa Ijin Di Kabupaten Lebak di Keritisi Mantan Ketua LSM Gapura Banten

Mediakompasnews.Com – Lebak- Peredaran obat daftar G, yang terdiri dari Eksimer, Tramadol, Pil PCC, dan sejenisnya kiini marak diperjualbelikan di kios-kios yang berkamuflase jualan kosmetik.

Konsumen obat yang bisa merusak syaraf otak ini mayoritas anak-anak remaja usia sekolah. Hasil pantauan di lapangan, penjual obat yang kategori psikotropika ini hampir semua berasal dari Aceh.

“Maraknya peredaran obat daftar G tersebut dikritisi oleh para pegiat anti narkoba kabupaten Lebak, termasuk pemerhati sosial, diantaranya Ade Irawan. Mantan ketua LSM Gapura Banten itu menyatakan keprihatinannya akan maraknya peredaran obat yang dampaknya menimbulkan halusinasi bagi penggunanya,”ungkapnya.

Baca Juga :  BK-LSM Desak Dinas PUPR Selesaikan Kerjaan Tahun Lalu

” Saya selaku warga masyarakat sekaligus pemerhati sosial sangat prihatin akan maraknya peredaran obat yang biasanya dipakai nyekok anjing itu.’ kata Ade Irawan kepada awak media di Rangkasbitung. Selasa (3/1/2023).

“Untuk itu, pekan ini saya akan berkirim surat kepada Kapolres Lebak dan Kapolda Banten yang ditembuskan ke Kapolri. Agar kepolisian bergerak cepat memberantas peredaran obat daftar G itu. Jangan sampai menunggu anak-anak kita syaraf otaknya Ngajepret (putus-red)” sambung Ade.

Baca Juga :  Musyawarah Desa Cigoong Utara Terkait Pelebaran Lapangan Sepak Bola

“Di tempat terpisah, pemerhati sosial lainnya asal kabupaten Lebak, Aryo Lukito pun ikut mengkritisi maraknya peredaran obat G. Ketua 234 SC kabupaten Lebak sekaligus sebagai pengasuh pondok pesantren Waruga Alif Satunggal tersebut menjelaskan efek dari mengkonsumsi obat daftar G.

” Obat daftar G dapat mengakibatkan penggunanya selain berhalusinasi dan lemahnya syaraf otak juga bisa mengakibatkan timbul borok di tubuh pengguna. Bahkan bisa mengakibatkan terjadinya peradangan saluran kemih. Tak sedikit, pengguna obat daftar G itu mengidap penyakit kelamin.” Jelas Aryo Lukito.

Baca Juga :  Korpus BEM SI Apresiasi Kapolri Copot 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir Yoshua

Rencananya, para pemerhati sosial dan pegiat anti-narkoba Kabupaten Lebak pada tanggal 18 Januari nanti, akan melakukan unjuk rasa damai dengan cara pawai Alegoris mengelilingi kota Rangkasbitung sambil memberikan edukasi kepada masyarakat umum, akan bahayanya mengkonsumsi obat daftar G,” tutup ade.

(Tim MKN Lebak)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Perdana, Seru: Warga Tapos Turnamen Sepakbola Tanpa Sepatu

Berita Utama

Wow… Harta Kekayaan Bupati Sukabumi Yang Mencapai 27 Miliyar

Berita Utama

Hasil Rapat Wilayah Muhammadiyah Banten, IMM Provinsi Banten Meminta Pembangunan PIK 2 Di Hentikan

Berita Utama

Istri Sakit Jantung dan Ginjal Membutuhkan Perhatian Pemerintah dan Dermawan

Berita Utama

Kado Ulang Tahun Kabupten Lebak Ke-194, BK-LSM Rencana Unras di 4 Titik.

Berita Utama

Jaga Stabilitas Kemananan Pilkades, Simak Amanat Kapolres Metro Tangerang Kota

Berita Utama

Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang

Banten

Ketua GANN Angkat Bicara Soal Maraknya Peredaran Obat Daftar G