DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / kabupaten lebak / Sorotan

Selasa, 3 Januari 2023 - 15:30 WIB

Maraknya Obat Terlarang Tanpa Ijin Di Kabupaten Lebak di Keritisi Mantan Ketua LSM Gapura Banten

Mediakompasnews.Com – Lebak- Peredaran obat daftar G, yang terdiri dari Eksimer, Tramadol, Pil PCC, dan sejenisnya kiini marak diperjualbelikan di kios-kios yang berkamuflase jualan kosmetik.

Konsumen obat yang bisa merusak syaraf otak ini mayoritas anak-anak remaja usia sekolah. Hasil pantauan di lapangan, penjual obat yang kategori psikotropika ini hampir semua berasal dari Aceh.

“Maraknya peredaran obat daftar G tersebut dikritisi oleh para pegiat anti narkoba kabupaten Lebak, termasuk pemerhati sosial, diantaranya Ade Irawan. Mantan ketua LSM Gapura Banten itu menyatakan keprihatinannya akan maraknya peredaran obat yang dampaknya menimbulkan halusinasi bagi penggunanya,”ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lebak Menghadiri Sekaligus Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Green House di Pesantren Roudhotul Ikhsan

” Saya selaku warga masyarakat sekaligus pemerhati sosial sangat prihatin akan maraknya peredaran obat yang biasanya dipakai nyekok anjing itu.’ kata Ade Irawan kepada awak media di Rangkasbitung. Selasa (3/1/2023).

“Untuk itu, pekan ini saya akan berkirim surat kepada Kapolres Lebak dan Kapolda Banten yang ditembuskan ke Kapolri. Agar kepolisian bergerak cepat memberantas peredaran obat daftar G itu. Jangan sampai menunggu anak-anak kita syaraf otaknya Ngajepret (putus-red)” sambung Ade.

Baca Juga :  Sepelekan Peringatan Keras Pj. Gubernur Babel Tambang Ilegal Kace Di Timur Konghin Kembali Beraktifitas

“Di tempat terpisah, pemerhati sosial lainnya asal kabupaten Lebak, Aryo Lukito pun ikut mengkritisi maraknya peredaran obat G. Ketua 234 SC kabupaten Lebak sekaligus sebagai pengasuh pondok pesantren Waruga Alif Satunggal tersebut menjelaskan efek dari mengkonsumsi obat daftar G.

” Obat daftar G dapat mengakibatkan penggunanya selain berhalusinasi dan lemahnya syaraf otak juga bisa mengakibatkan timbul borok di tubuh pengguna. Bahkan bisa mengakibatkan terjadinya peradangan saluran kemih. Tak sedikit, pengguna obat daftar G itu mengidap penyakit kelamin.” Jelas Aryo Lukito.

Baca Juga :  Himbauan Kapolres Rohul Untuk Keamanan Dan Keselamatan Jelang Mudik Lebaran 2024

Rencananya, para pemerhati sosial dan pegiat anti-narkoba Kabupaten Lebak pada tanggal 18 Januari nanti, akan melakukan unjuk rasa damai dengan cara pawai Alegoris mengelilingi kota Rangkasbitung sambil memberikan edukasi kepada masyarakat umum, akan bahayanya mengkonsumsi obat daftar G,” tutup ade.

(Tim MKN Lebak)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Deninteldam I/BB Berhasil Mengungkap Gudang Pupuk Oplosan Berjumlah Ribuan Goni

Berita Utama

PJU Polres Rohul Ikuti Sosialisasi Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024

Berita Utama

Penyeleweng PT. NFA Salurkan Solar ke Pengepul

kabupaten lebak

Diduga Jadi Korban Hipnotis dan Penipuan, Warga Talagahiyang Alami Kerugian Jutaan Rupiah

Berita Utama

Drainase Rs Sitanala Diduga tak Berfungsi, Warga Minta Direktur RS Bertanggung Jawab

Batu Bara

Aksi Demo BEM-PBB Depan Kantor DPRD Batu Libatkan Anak Dibawah Umur : PPPA Hukum Di Tegakkan

Berita Utama

Badan Koperasi Pemuda Pancasila di dampingi Kuasa Hukum Datangin Kantor Kredit Plus

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara Ke 78 Gelar Bhakti Kesehatan, Kapolres Rohul Beri Motivasi Pada SLBN