LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Pendidikan / Sorotan

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:36 WIB

SMAN 2 Tangerang Kangkangi SE Dinsdikbud Provinsi Banten

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Program study Goes To Campus (GTC) dan Study Tour di beberapa SMA di Kota Tangerang menjadi sorotan, diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum sekolah. Hal ini mencuat setelah sejumlah orang tua dan wali murid menyampaikan keluhan terkait tingginya biaya yang dibebankan kepada siswa.

Terlihat siswa berjalan kaki beberapa yang berdiri terdengar salah seorang yang menanyakan terkait pemberangkatan kegiatan, lalu disaut dan disebutkan satu persatu pemberangkatan yang akan dilalui diantaranya, “Universitas Diponegoro Jawa Timur, lanjut ke Malang, habis itu ke Jogja Ke Bromo,” ucapnya saat menjawab.

Lalu salah seorang menanyakan kembali berapa hari?, ia menjawab Lima hari pak dari Senin sampai Jum’at, kemudian ada pertanyaan yang membahas terkait biaya, kata si penanya bayar berapa?, Lantas dijawab Dua Koma Tujuh (2,7) pak, ini khusus buat sekolah si pak,” pungkasnya menjawab.

Para Siswa dan Siswi saat Study Goes To Campus Jawa Timur

Keluhan pertama muncul dari SMAN 2 Tangerang, di mana siswa dikenakan biaya sebesar Rp 2.700.000/orang untuk kegiatan study Goes To Campus (GTC) ke Universitas Diponegoro Jawa Timur, lanjut ke Malang, habis itu ke Jogja Ke Bromo.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Senpi Dinas, Polres Tegal Kota Gelar Tes Psikologi Bagi Anggota

Orang tua murid mengungkapkan, siswa yang tidak ikut diwajibkan membuat karangan tentang kampus yang dikunjungi, sebagai bentuk sanksi, Kamis (23/01/25).

Sementara itu, keluhan serupa juga datang dari SMAN 1 Tangerang. Berdasarkan informasi yang diterima, sekolah ini membebankan biaya sebesar Rp2,6 juta per siswa untuk kegiatan study campus dan perpisahan. Bahkan, siswa yang telah mendaftar namun batal ikut tetap diwajibkan membayar biaya penuh.

Merespons isu terkait study tour, Penjabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Diketahui sebelumnya kalau Disdik & Kebudayaan Propinsi Banten mengeluarkan kebijkan tentang larangan sekolah menggelar kegiatan di luar daerah, yakni Nomor 100.3.4 /0/32- Dindikbud 2024 dan surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 tahun 2023, sehubungan dengan Fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan Skh dengan ini.

Baca Juga :  Imam Dan Kharisma Muncul Sebagai Peraih Nilai Tertinggi Ujian Perangkat Genilangit

1.Satuan pendidikan pada jenjang SMA, SMK dan SKh tidak menjadikan kegiatan wisuda bagi siswa kelas XXI sebagai kegiatan yang bersifat wajib

2.Kegaiatan akhir pada siswa kelas XXI hendaknya dimusyawarakan kepada orang wali dengan pertimbangan oleh komite sekolah .

Surat Edaran (SE) tersebut mengatur pelaksanaan study tour dan study Goes To Campus (GTC) di sekolah-sekolah dengan poin-poin utama:

•Kegiatan harus dilakukan di dalam Kota atau lingkungan Provinsi Banten
Pelaksanaan harus memprioritaskan asas kemanfaatan dan keamanan.

•Koordinasi wajib dilakukan dengan dinas pendidikan terkait.

•Kelayakan teknis kendaraan harus diverifikasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

•Sekolah wajib memeriksa kondisi jalur yang akan dilewati.

•Dengan maksud Waspadai Indikasi Pungutan Liar (Pungli).

Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), Agus M.Romdoni, menilai kegiatan semacam ini berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli). Menurutnya, ada sejumlah kasus di mana siswa yang tidak ikut tetap dikenakan biaya atau diberikan sanksi.

“Harus dicek apakah kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sekolah. Jika ada iuran, apakah pembiayaannya sudah melalui rapat kesepakatan dengan perincian yang jelas dan disetujui orang tua?,” kata Agus.

Baca Juga :  SMKN 1 Dua Koto Kembalikan Dana Komite Setelah Viral dan Dikritik

Agus juga menyoroti lemahnya pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran.

“Surat edaran ini baik, tetapi harus disertai dengan monitoring dan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang melanggar,” jelasnya.

Desakan untuk Monitoring dan Penegakan Hukum

Agus meminta “Dinas Pendidikan, Kebudayaan danInspektorat Provinsi Banten agar lebih responsif terhadap keluhan masyarakat,” mintanya.

Ia juga menyinggung perlunya evaluasi dan pemberian sanksi bagi oknum yang menyalahgunakan program sekolah untuk kepentingan pribadi.

“Jika perlu, kami akan mengirimkan karangan bunga ke PJ Gubernur Banten untuk mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. Orang tua dan masyarakat diharapkan tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran agar pendidikan tetap berjalan dengan aman, adil, dan sesuai aturan.

Setelah berita terbit, pihak Dinsdikbud Provinsi Banten dan Sekolah SMA Negeri 2 Tangerang khususnya Kepala Sekolah belum terkonfirmasi dengan adanya video tersebut.

(Mar/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolri: Raih Kepercayaan Publik untuk Terus Kawal Kebijakan Pemerintah

Berita Utama

Edukasi Berpolitik, Cooling System Kapolres Rohul Dengan Tenaga Pendidik Dan Pelajar SMA 2 Bonai Darussalam

Berita Utama

Maulid Nabi Muhammad SAW,Pemkab Adakan Tabligh Akbar Bersama Masyarakat

Berita Utama

Tim Dokkes Polri Dikerahkan Bantu Korban Gempa di Cianjur, Ada Dokter hingga Ambulans

Berita Utama

TNI – Polri Gelar Geladi Pengamanan Tamu VVIP KTT G20 di Bali

Berita Utama

Penutupan MTQ Ke- 44 Balikpapan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur 2023

Berita Utama

Semarakan Hari Polwan ke 74, Polres Tegal Gelar Berbagai Lomba

Berita Utama

DPC PSI Serahkan berkas pendaftaran Caleg 2024 ke KPUD Gunungkidul