LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Rabu, 28 Desember 2022 - 13:24 WIB

Personil Polsek Tambusai Meringkus Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.

“Tersangka AR (29) dan SU (40),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Rabu (28/12/2022).

Lanjut Eks Kanit Regident Sat Lantas Polres Rohul ini, Pria tersebut diringkus di Dusun Bondar Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Paket besar diduga Narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering, Satu Unit Hand Phone merek Realmi dengan Nomor Telkomsel 0813336339xx, Satu Unit Hand Phone merk Redmi 9 warna Ungu dengan Nomor Telkomsel 0812703616xx,” katanya.

Baca Juga :  Setukpa Lemdiklat Polri Kerahkan Tim Untuk Membantu Penanganan Bencana Gempa Cianjur

“Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang -Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Kapolsek menjelaskan kronologi penangkapan Senin (26/12/2022) sekitar pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.

Baca Juga :  Presiden Bangga Putra-Putri Indonesia Ambil Peran Optimalkan SDA di Papua

Setelah, memperoleh informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai.

Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai di back – Up Personil Polsek Tambusai lainnya mengamankan Dua Laki-laki yang mengaku bernama AR dan SU di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat tepatnya di dalam sebuah gubuk yang berada di Perkebunam Kelapa Sawit masyarakat Dusun Tandihat serta dari kedua orang Pelaku diamankan Satu Paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja.

Baca Juga :  Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran

Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Aliaga Desa Huta Raja Tinggi Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Prov. Sumut serta ganja tersebut diperoleh dari AD warga Tran Aliaga Sosa Huta Raja Tinggi yang selanjutnya akan di Jual di Dusun Bondar Kecamatan Tambusai.

Kemudian, Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.

“Hasil test urine Tersangka Sementara Negatif, berat Barang Bukti sekitar 1.000 Gram,” tutup Kapolsek mengakhiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Perampok Dengan Menggunakan Senjata Api, Diciduk Tim Resmob Polres Rohul Dan Personil Polsek Tambusai

Berita Utama

Gerakan Banten Berseru Akan aksi Kembali di 02 Desember 2022 dalam Rangka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Banten

Berita Utama

Dewi Aryani Kembali Sosialisasikan 4 Pilar Ingatkan Toleransi Beragama

Berita Utama

Jalin Silaturahmi dengan FBR Dr. Agung Laksono Serahkan 3 Ekor Sapi Untuk Qurban

TNI/POLRI

Tingkatkan Perekonomian Warga, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Berbagi Ilmu Mengelolah Buah Kemiri di Papua

Berita Utama

Kurir Dan Pengguna Sabu Diciduk Personil Polsek Tandun

Berita Utama

Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Desa Kadu Agung Tengah Periode 2022-2028 Dan Pelantikan RT/RW

TNI/POLRI

Kaskogartap II/Bdg tinjau Kantor Subkogartap Bogor Usai Melaksanakan Tugas dari Istana Bogor