Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

WBP Lapas IIB Tanjungpandan Tidak Menerima Remisi Natal, Ini Penjelasan Kalapas

by Redaksimkn
Desember 25, 2022
in Berita Utama
0
WBP Lapas IIB Tanjungpandan Tidak Menerima Remisi Natal, Ini Penjelasan Kalapas
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Belitung -Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Di Hari Moment Natal 25 Desember Tahun 2022, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tidak Menerima Remisi Natal. Minggu (25/12/2022).

Di momen Hari Raya Keagamaan ini menjadi momen kebahagiaan yang selalu dinantikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.

Related posts

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025
Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Yang mana hal tersebut juga dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satu yang dinantikan WBP ketika momen Hari Raya Keagamaan adalah Remisi atau Pengurangan Hukuman.

Dalam moment Natal 25 Desember Tahun 2022 kali ini tidak ada WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang menerima Remisi Khusus (RK).

Baca Juga :  Kapolsek Kabun AKP Agus Wandi Bersyukur Bisa Berangkat Haji Tahun 2023 Ini Bersama Istri

Sebanyak dua Orang WBP Beragama Nasrani yang merayakan Hari Raya Natal di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
yang mana tidak mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mahendra Sulaksana, A.Md.IP, SH, MM
Selaku Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan mengatakan, remisi merupakan pengurangan masa hukuman berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjutnya, yang pertama berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Ia menambahkan Saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebayanya 242 Orang, dari jumlah tersebut 2 orang beragama Kristen.

Baca Juga :  Pimprus Media Transnusa.com Gelar Silaturahmi Antara Direksi dan Wartawan

Setelah kita lakukan pendataan, semuanya belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi pada Natal tahun 2022, “ujarnya.

Syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan remisi adalah Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999. Yakni setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi, dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Alasan mengapa kedua WBP tersebut tidak kami ajukan remisi Hari Raya Natal karena belum mendapat putusan atau masih berstatus tahanan., sedangkan satu WBP lainnya merupakan Residivis yang Gagal menjalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).

Yang bersangkutan mendapatkan SK Pencabutan PB Pada tahun saat pemberian remisi, sehingga yang bersangkutan baru bisa diajukan Hak Remisi ditahun ketiga pada saat menjalani Hukuman Pidana yang baru.

Baca Juga :  Presiden Apresiasi Potensi Pangan Kepulauan Tanimbar Diserap Lokal

Ini sesuai dengan pasal 47 PP 32 tahun 1999, ayat 1 huruf b *Untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat tidak diberikan remisi, cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga* tambahnya

Seraya menambahkan, meski demikian jajarannya tetap memberikan pelayanan kepada WBP untuk melaksanakan ibadah Natal bagi WBP Yang Merayakan.

Dalam hal pengamanan, Mahendra menjelaskan situasi Kamtib Lapas Kelas IIB Tanjungpandan hingga saat ini sangat kondusif.

Kita memang melakukan peningkatan pengamanan sesuai Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kita juga maksimalkan Pengawasan dari Pos Atas dan Monitoring pada titik dan jam rawan yang telah ditentukan.

“Alhamdulilah Kondusif dan semua berjalan sebagaimana mestinya. Semoga tetap Kondusif”, tutup Mahendra

(Rls PAS/Andri S)

Previous Post

01 Dopper Bersinergi dengan Beberapa Komunitas untuk Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

Next Post

Warga Tambun Bulak Keluhkan Sertifikat Tanahnya Yang Tak Kunjung Terbit Rumahnya Pun Sudah Tidak Layak Huni

Next Post
Warga Tambun Bulak Keluhkan Sertifikat Tanahnya Yang Tak Kunjung Terbit Rumahnya Pun Sudah Tidak Layak Huni

Warga Tambun Bulak Keluhkan Sertifikat Tanahnya Yang Tak Kunjung Terbit Rumahnya Pun Sudah Tidak Layak Huni

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In