LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Minggu, 25 Desember 2022 - 15:52 WIB

WBP Lapas IIB Tanjungpandan Tidak Menerima Remisi Natal, Ini Penjelasan Kalapas

Mediakompasnews.Com – Belitung -Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Di Hari Moment Natal 25 Desember Tahun 2022, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tidak Menerima Remisi Natal. Minggu (25/12/2022).

Di momen Hari Raya Keagamaan ini menjadi momen kebahagiaan yang selalu dinantikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yang mana hal tersebut juga dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satu yang dinantikan WBP ketika momen Hari Raya Keagamaan adalah Remisi atau Pengurangan Hukuman.

Dalam moment Natal 25 Desember Tahun 2022 kali ini tidak ada WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang menerima Remisi Khusus (RK).

Sebanyak dua Orang WBP Beragama Nasrani yang merayakan Hari Raya Natal di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
yang mana tidak mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Serda Widagyo Babinsa Koramil 0111/Pagelaran Bantu Pelaksanan BIAN di Desa Binaan

Mahendra Sulaksana, A.Md.IP, SH, MM
Selaku Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan mengatakan, remisi merupakan pengurangan masa hukuman berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjutnya, yang pertama berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Ia menambahkan Saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebayanya 242 Orang, dari jumlah tersebut 2 orang beragama Kristen.

Setelah kita lakukan pendataan, semuanya belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi pada Natal tahun 2022, “ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Bertolak ke Belgia Hadiri KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa

Syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan remisi adalah Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999. Yakni setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi, dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Alasan mengapa kedua WBP tersebut tidak kami ajukan remisi Hari Raya Natal karena belum mendapat putusan atau masih berstatus tahanan., sedangkan satu WBP lainnya merupakan Residivis yang Gagal menjalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).

Yang bersangkutan mendapatkan SK Pencabutan PB Pada tahun saat pemberian remisi, sehingga yang bersangkutan baru bisa diajukan Hak Remisi ditahun ketiga pada saat menjalani Hukuman Pidana yang baru.

Baca Juga :  Banyak Harga Promo dan Barang Orderan Bisa Diantar Kerumah, di Saat Grand Opening Adivamart

Ini sesuai dengan pasal 47 PP 32 tahun 1999, ayat 1 huruf b *Untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat tidak diberikan remisi, cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga* tambahnya

Seraya menambahkan, meski demikian jajarannya tetap memberikan pelayanan kepada WBP untuk melaksanakan ibadah Natal bagi WBP Yang Merayakan.

Dalam hal pengamanan, Mahendra menjelaskan situasi Kamtib Lapas Kelas IIB Tanjungpandan hingga saat ini sangat kondusif.

Kita memang melakukan peningkatan pengamanan sesuai Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kita juga maksimalkan Pengawasan dari Pos Atas dan Monitoring pada titik dan jam rawan yang telah ditentukan.

“Alhamdulilah Kondusif dan semua berjalan sebagaimana mestinya. Semoga tetap Kondusif”, tutup Mahendra

(Rls PAS/Andri S)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Negara Harus Tegas dan Terukur Hadapi Pemberontak di Papua, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Peningkatan Status Siaga Tempur di Nduga Papua

Berita Utama

Peluru Nyasar Terjadi di PT SSI Buaran Indah Tangerang

Berita Utama

Usai Tradisi Serah Terima, Dandim 0313/KPR Bersama Kapolres Rohul Melakukan Salam Tangguh

Berita Utama

Kasad Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf AD Jepang

Berita Utama

Pesawat Ketiga Berisikan Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Palestina Diberangkatkan

Berita Utama

Sambutan Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin pada Acara Penghargaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN/Swasta dan Promosi Desa Wisata Nusantarara

Berita Utama

Oknum Anggota PMJ Diduga Terima Uang Suap Gas 3Kg

Berita Utama

Tinjau Pabrik Pusri Palembang, Puan Ingatkan Pesan Bung Karno Soal Kedaulatan Pangan