DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Minggu, 25 Desember 2022 - 15:52 WIB

WBP Lapas IIB Tanjungpandan Tidak Menerima Remisi Natal, Ini Penjelasan Kalapas

Mediakompasnews.Com – Belitung -Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Di Hari Moment Natal 25 Desember Tahun 2022, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tidak Menerima Remisi Natal. Minggu (25/12/2022).

Di momen Hari Raya Keagamaan ini menjadi momen kebahagiaan yang selalu dinantikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yang mana hal tersebut juga dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satu yang dinantikan WBP ketika momen Hari Raya Keagamaan adalah Remisi atau Pengurangan Hukuman.

Dalam moment Natal 25 Desember Tahun 2022 kali ini tidak ada WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang menerima Remisi Khusus (RK).

Sebanyak dua Orang WBP Beragama Nasrani yang merayakan Hari Raya Natal di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
yang mana tidak mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  FWJ Indonesia Turun Aksi di Sepatan Singgung Penegakan Perbup No 12 Tahun 2022

Mahendra Sulaksana, A.Md.IP, SH, MM
Selaku Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan mengatakan, remisi merupakan pengurangan masa hukuman berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjutnya, yang pertama berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Ia menambahkan Saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebayanya 242 Orang, dari jumlah tersebut 2 orang beragama Kristen.

Setelah kita lakukan pendataan, semuanya belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi pada Natal tahun 2022, “ujarnya.

Baca Juga :  Ketua MPR : Humas Kementerian dan Lembaga Tidak Boleh Kalah dengan Buzzer

Syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan remisi adalah Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999. Yakni setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi, dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Alasan mengapa kedua WBP tersebut tidak kami ajukan remisi Hari Raya Natal karena belum mendapat putusan atau masih berstatus tahanan., sedangkan satu WBP lainnya merupakan Residivis yang Gagal menjalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).

Yang bersangkutan mendapatkan SK Pencabutan PB Pada tahun saat pemberian remisi, sehingga yang bersangkutan baru bisa diajukan Hak Remisi ditahun ketiga pada saat menjalani Hukuman Pidana yang baru.

Baca Juga :  Indonesia dan Lebanon Sepakat Perkuat Kerjasama di Bidang Kebudayaan

Ini sesuai dengan pasal 47 PP 32 tahun 1999, ayat 1 huruf b *Untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat tidak diberikan remisi, cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga* tambahnya

Seraya menambahkan, meski demikian jajarannya tetap memberikan pelayanan kepada WBP untuk melaksanakan ibadah Natal bagi WBP Yang Merayakan.

Dalam hal pengamanan, Mahendra menjelaskan situasi Kamtib Lapas Kelas IIB Tanjungpandan hingga saat ini sangat kondusif.

Kita memang melakukan peningkatan pengamanan sesuai Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kita juga maksimalkan Pengawasan dari Pos Atas dan Monitoring pada titik dan jam rawan yang telah ditentukan.

“Alhamdulilah Kondusif dan semua berjalan sebagaimana mestinya. Semoga tetap Kondusif”, tutup Mahendra

(Rls PAS/Andri S)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Mahsiwa UMSU Siap mendukung KSJ, Dalam Gerakan Sedekah Nasional

Berita Utama

Personel Polres Rokan Hulu Mengikutin Kegiatan Bimbingan Rohani Dan Mental Binrohtal Di Masjid Al Wahid Polres

Berita Utama

DPD JPKPN Sultra Soroti Pekerjaan Penimbunan Kali Wanggu, Yang Diduga Tanpa Amdal dan Papan Proyek

Berita Utama

Sempat Vakum Akibat Covid 19, Perdana Se Rohul MTQ Tingkat Kecamatan Dibuka Wabup Secara Resmi

Berita Utama

Wakil Presiden RI Tiba Di Kota Sorong Personil Gabungan TNI – Polri Amankan Kota Sorong

Berita Utama

Operasi Nila Jaya 2022, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 278 Tersangka!

Berita Utama

Warga Transmigrasi Sungai Durian Kalbar: Tolong Kami Pak Jokowi, Sudah 70 Tahun Belum di Bangunkan Jalan Dan Parit Yang Layak

Berita Utama

Ungkap Kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Mengamankan Pelaku dan Barang bukti Shabu