LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Kabupaten Tangerang

Minggu, 25 Desember 2022 - 03:09 WIB

H.Zulkarnain,SE. Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Kadin Kabupaten Tangerang

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang, Panitia Steering Committee (SC) kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang telah menetapkan H. Zulkarnain sebagai Calon Ketua Kadin Tangerang. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (Skep) Nomor: 001/SC-Mukab VII/XII/2022 tentang Penetapan Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang yang ditandatangani Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee) H Cecep Rahmat, Sekretaris H Syamsul Rizal Jahidi dengan mengetahui Ketua Caretaker Kadin Kabupaten Tangerang Syamsul Hariyanto dan Wakil Ketua I Kadin Provinsi Banten TB Hadi Mulyana pada 24 Desember 2022 di Tangerang, hal tersebut disampaikan pada jumpa pers dikantor sekretariat Kadin kabupaten tangerang pada Sabtu malam,(24/12/2022) sekira jam 20.00 Wib

Baca Juga :  Bulan Imunisasi Anak Nasional, Warga Karawang Antusias Imunisasi Campak - Rubella

Ketua panitia SC H.Cecep Rahmat Menyampaikan, hal tersebut dilakukan dengan menimbang bahwa verifkasi dan validasi di Kantor Kadin Banten pada Rabu, 23 Desember 2022 dan tegak lurus pada peraturan organisasi Kadin, maka menetapkan H Zulkarnain dan Dicky Awaludin telah memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Kadin Tangerang sesuai dengan keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesua Nomor: Skep/047/DP/VI/2018 Pasal 13.”ucap nya

Baca Juga :  Pelaksanaan Kemah Saka Wira Kartika Kodim 1016/Palangka Raya Angkatan X Tahun 2022

Ketua Panitia Pengarah Mukab VII, H.Cecep Rahmat, menerangkan, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri, maka eksistensi KADIN bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.”pungkas nya.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Gelar Pasukan pengamanan NATARU 2022

(Gunawan).

 

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wali Kota Cilegon, Sangat Mensuport Program TMMD ke 116 Kodim 0623/Cilegon

Berita Utama

Pernyataan Taklimat Akhir Audit Kinerja Itjenal TA. 2022 di Koarmada III

Berita Utama

Presiden Dorong Konsistensi Transformasi Pengelolaan Kekayaan Alam Indonesia

Berita Utama

Tim Wasev Mabes TNI Kunjungi Lokasi TMMD Ke 114 Kodim 1012/Buntok

Berita Utama

Diduga Kualitas Beras Jelek,KPM Di Kaduagung Tengah Kecewa

Berita Dunia

Pangdam III/Siliwangi: Makanya Saya Yang Duluan Datang Untuk Segera Mengambil Keputusan

Berita Utama

Pastikan Zero Narkoba dan HP, Lapas Rangkasbitung Sidak Kamar Hunian

Berita Utama

Terkesan Asal Jadi, Diduga Ada Ajang Bancakan Dalam Program Ipal Komunal Di Desa Tambakbaya