LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Kabupaten Tangerang

Minggu, 25 Desember 2022 - 03:09 WIB

H.Zulkarnain,SE. Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Kadin Kabupaten Tangerang

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang, Panitia Steering Committee (SC) kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang telah menetapkan H. Zulkarnain sebagai Calon Ketua Kadin Tangerang. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan (Skep) Nomor: 001/SC-Mukab VII/XII/2022 tentang Penetapan Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang yang ditandatangani Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee) H Cecep Rahmat, Sekretaris H Syamsul Rizal Jahidi dengan mengetahui Ketua Caretaker Kadin Kabupaten Tangerang Syamsul Hariyanto dan Wakil Ketua I Kadin Provinsi Banten TB Hadi Mulyana pada 24 Desember 2022 di Tangerang, hal tersebut disampaikan pada jumpa pers dikantor sekretariat Kadin kabupaten tangerang pada Sabtu malam,(24/12/2022) sekira jam 20.00 Wib

Baca Juga :  3 Orang Pengedar dan Kurir Narkotika di Indramayu Ditangkap Polisi

Ketua panitia SC H.Cecep Rahmat Menyampaikan, hal tersebut dilakukan dengan menimbang bahwa verifkasi dan validasi di Kantor Kadin Banten pada Rabu, 23 Desember 2022 dan tegak lurus pada peraturan organisasi Kadin, maka menetapkan H Zulkarnain dan Dicky Awaludin telah memenuhi syarat sebagai Calon Ketua Kadin Tangerang sesuai dengan keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesua Nomor: Skep/047/DP/VI/2018 Pasal 13.”ucap nya

Baca Juga :  Jenazah Dalam Karung di Tanara Telah Teridentifikasi

Ketua Panitia Pengarah Mukab VII, H.Cecep Rahmat, menerangkan, sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri, maka eksistensi KADIN bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.”pungkas nya.

Baca Juga :  Seleweng Dana Bantuan Parpol, Kejari Pangkalpinang Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka

(Gunawan).

 

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Momen Harlah Pancasila, Pemerintah Cekatan Beri Hiburan Warga

Banten

Ngaku Pacar Anak Walikota, Pria Mabuk Tabrak Petugas Dishub

Berita Utama

Dit Polair Polda Sumut Amankan 91 PMI Ilegal

Berita Utama

Lahir Anak Dirut RSUD Batu Bara, Sewaktu Peringati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Utama

Menhan Prabowo Saksikan Penandatanganan Framework Kerja Sama Pendidikan antara Unhan RI dan Kedubes Palestina

Berita Utama

Isra Mi’raj 1447 H, Rutan Tangerang Dorong Warga Binaan Perkuat Iman

Berita Utama

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Hadiri Pengarahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Serang

Berita Utama

Warga Desa Taban Antusias! Rutan Kelas I Tangerang Tebar Sembako dan Periksa Kesehatan Gratis