LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Kamis, 15 Desember 2022 - 08:29 WIB

Polsek Delta Pawan Tangkap Seorang Pelaku Narkoba, 2 Plastik Klip Sabu Turut Diamankan

MediaKompasNews.Com,- Ketapang, Kalimantan Barat,- Polsek Delta Pawan Polres Ketapang mengamankan seorang oknum warga yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Oknum warga berinisial SAM (51) diamankan dirumahnya di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Senin, 12 Desember 2022 sekira Pukul 22.30 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari warga terkait adanya seorang oknum warga yang sering menggunakan sabu.

Baca Juga :  Pembinaan Kamtibmas oleh Kapolsek Klangenan Mendorong Kondisi Kamtibmas Kondusif dalam Rangka Pilkuwu 2023

“ Pelaku SAM ini kami amankan di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Delta Pawan pada senin kemaren. Dimana kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sering menggunakan sabu dirumahnya. Kami langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan badan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat ” Ujar Chandra.

Lebih jauh dijelaskannya, saat melakukan penggeledahan badan, anggota Polsek mendapati dari saku kanan celana yang sedang dipakai pelaku, barang bukti berupa 2 buah kantong klip plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta sebuah pipet dan botol kaca yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Baca Juga :  Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Bidhumas Polda Kalteng Tinjau Pos Pengamanan

Selanjutnya kata Chandra, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, Disampaikan Chandra bahwa pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga :  Personel Brimobda Riau Turun Langsung Urai Kemacetan

(HADI/ANDI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Pelaku Curas

Berita Utama

Polres Meranti Bersama Forkopimda Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat

TNI/POLRI

Wagub AAL Tekankan Pengasuh Agar Menjadikan Taruna Dewasa dan Bertanggung Jawab

Berita Utama

Cegah Tawuran Remaja di Tangerang, Kapolres Minta Orang Tua Awasi Handphone Anak

Berita Utama

Luar Biasa! Dalam 1 Hari 28 Penjudi ditangkap Jajaran Polda Jateng

TNI/POLRI

Demi Kelancaran Arus Lalin Pospam Ciperna Polresta Cirebon Ops Ketupat Lodaya 2023 Melaksanakan Gatur Lalin

Berita Utama

Pangkalan Utama TNI AL IV Diserbu oleh Musuh dari Berbagai Penjuru  

TNI/POLRI

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan