DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 22 Agustus 2022 - 13:23 WIB

Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar,SH MH dan Personil Layak Diapresiasi

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Jajaran Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Ipda Debi Azhar SH MH layak diberi apresiasi.

Karena dinilai berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) narkotika golongan I jenis Sabu, dengan berat Barang Bukti (BB) Total keseluruhan 9,64 Gram dari Dua Tersangka.

“Benar Kami mengamankan Tersangka AP alias AR (30) dan SN alias NU,” kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Debi Azhar SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Senin (22/8/2022).

Lanjut Debi pada Kedua Tersangka, turut diamankan BB berupa, Satu Potong Celana Panjang warna Hitam, Satu Bungkus plastik Klem ukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, Satu Bungkusan plastik warna Hijau yang dilakban di dalamnya berisikan Satu Paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu

“Kemudian Satu Timbangan Besi duduk yang sudah berkarat, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam, Satu Unit Hand Phone Readmi C2 warna Biru dan Satu Bungkusan plastik klem Besar yang berisikan Lima Paket ukuran Kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu,” rinci Dia.

Baca Juga :  Tim Birorena Polda Riau Verifikasi dan Tinjau Lahan Usulan Pembangunan Makopolsek Rangsang Barat

“Sedangkan berat BB, Total keseluruhan 9,64 Gram, sedangkan BB
NU 2,06 Gram dan dan AP 7,58 Gram,” ungkap Debi.

Masih Debi menjelaskan, Tersangka AP dan SN diringkus Sabtu (20/8/ 2022) sekitar pukul 22.30 Wib di Dusun Kumu Baru RT 003 RW 002 Desa Rambah Kecamata Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

Penangkan Kedua Tersangka, berawal Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat di Dusun Kumu Baru RT 003 RW 002 Desa Rambah diduga sering menjadi tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan ke Kapolsek Rambah Hilir, lalu dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Ini kata Bawaslu Kota Tangerang : Pelapor Cabut Laporan, Proses akan Tetap Berjalan di Gakumdu Selama Saksi Kunci Ada

Kemudian sekitar pukul 22.30 Wib, Tim Polsek Rambah Hilir melakukan pemantauan dan dilakukan penangkapan terhadap Satu Orang inisial AP yang sedang duduk di Teras Kedai Depan Rumah.

Selanjutnya Tim menanyakan tentang Narkotika dan Terlapor menunjukan Satu Bungkus diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang terletak di salah satu Tiang Teras Kedai.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah Terlapor menunjukan Narkotika Sabu miliknya berupa Satu bungkusan plastik warna hijau yang dilakban, di dalamnya berisikan Satu Paket sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan di bawah timbangan Besi duduk yang ada di dapur.

Setelah dilakukan introgasi terhadap AP, Terlapor mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari NU.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap NU ke Bengkel miliknya yang berada di Dusun Kumu Sejati Desa Rambah.

Baca Juga :  Kunjungan Instruktur AD Amerika Serikat Captain Henry Fredreich Squiers ke Akademi Militer

Namun pada saat itu NU tidak ada di kediaman, selanjutnya pihak Kepolisian menyuruh Istri Pelaku untuk menjemput Pelaku yang sedang berada di Muara Rumbai.

Kemudian sesampainya di rumah dilakukan penggeledahan badan terhadap Saudara NU, ditemukan Satu bungkus plastik klem yang di dalamnya berisikan Lima paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang terdapat di dalam gulungan Kaki Celana panjang yang digunakannya.

“Selanjutnya para Terlapor dan BB dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mardiono.

Mardiono menerangkan, hasil test urine sementara, Tersangka AP alias AR positif begitu Tersangka SN alias NU dengan hasil test positif.

“Kepada Pelaku dipersangkakan Pasal
114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasubsi Si Humas mengakhiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemerintah Daerah Kotabaru Sambut Danrem 101/Antasari Beserta Rombongan

TNI/POLRI

Kasad Ajak Masyarakat Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Utama

Diduga Belum Miliki Izin, Pembangunan Cluster di Pinang Disorot Warga

Berita Utama

Rekan Media PWI Sumut Berharap Besar Terkait Dana Hibah: Pasti di Cairkan Berhubung Administrasi Belum Lengkap

Berita Utama

Dit Polairud Polda Kalbar Lakukan Dialog Interaktif di Kompas TV Pontianak

Berita Utama

Polres Sumenep Gelar Acara Vaksinasi Sambut Hari Jadi Polwan RI ke-74, Ini Harapan Kapolres Sumenep

Berita Utama

Kapolsek Tambusai Bersama Personilnya, Himbau Warga Dalam Bulan Puasa Ramadhan Ciptakan Kegiatan Positif

Berita Utama

DPC PPBNI ( Satria Banten ) Kota Tangerang Distribusikan Bantuan Korban Gempa Bumi Di Cianjur