LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Selasa, 13 Desember 2022 - 12:46 WIB

Operasi Nila Jaya 2022, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 278 Tersangka!

Mediakompasnews.com – Jakarta Selatan – Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran telah melaksanakan kegiatan operasi Narkoba ini, dari tanggal 16 November s.d. 30 November 2022 dengan sandi “Nila Jaya 2022”.

Dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/22) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.ik, M. Si mengatakan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa, karena itu pemerintah dan khususnya Polda Metro Jaya sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu RRT

“Permasalahan narkoba juga merupakan masalah global yang tergolong ke dalam International Crime. Hampir semua negara menjadikan masalah narkoba menjadi musuh bersama.” Ujar Kombes Zulfan.

Lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkoba mulai produsen, distributor, agen, pengedar, kurir dan pengguna narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum
Polda Metro Jaya dengan hasil jumlah kasus diungkap dari 222 LP diamankan tersangka 278, orang, terdiri dari 7 orang bandar, 259 orang pengedar dan 79 orang pemakai.

Baca Juga :  Bupati Bantul Pimpin Apel Siaga Bencana,Bersama Relawan di Kapanewon Sedayu.

Dari 51 target operasi yang ditentukan berhasil ditangkap 51 tersangka. Dan
total barang bukti Shabu yang disita 13,07 kilogram, Ganja seberat 147,22 Kilogram, ekstasi sebanyak 2.088 Butir, Obat Baya
229,759 Butir, Tembakau Sintetis sebanyak 119,01 gram dan Cairan Narkotika sebanyak 1,17 Liter.

Diakhir konferensi pers, Kombes Zulfan menjelaskan bahwa untuk Pertanggung jawaban perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal :
Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat (1) UU R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati, tutup Zulpan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-04/Membalong Menghadiri Acara Peresmian Kantor Desa Tanjung Rusa

(YUHELMI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Laporan BBM Tanpa Izin Tak Bergerak, Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Berita Utama

Empat Pemain Judi Domino Ditangkap Personil Polsek Rambahhilir

TNI/POLRI

Polsek Parung Polres Bogor Amankan Seorang Remaja Yang Membawa Sajam

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Pelaku Curas

Berita Utama

Yayasan Budi Mulya Abadi Meriahkan HUT RI ke-80 di Banyuwangi

Berita Utama

Bupati Rohul H.Sukiman hadiri Rakor PPKT Bersama Pimpinan KPK-RI dan kepala Daerah Se Provinsi Riau

Berita Utama

Soal Adanya Aksi Dari Masyarakat Desa Pasauran Terkait Ketersediaan Air Bersih, Berikut Penjelasan PT. KTI  

Berita Utama

Wakil Bupati H.Indra Gunawan Membuka Secara Resmi Pra Manasik Haji Kecamatan Ujung Batu