DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Sabtu, 2 Juli 2022 - 06:35 WIB

Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Mediakompasnews.Com – Entikong, Kalbar – Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty hadiri sebagai saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Jumat (1/07/2022).

Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. Ujar Dansatgas

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Budidaya Ikan Nila Bersama Masyarakat

Dalam Keterangannya Bapak Noval menyampaikan Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut, Pada bulan Mei dan Juni 2022 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina. Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019. Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1). Ujar Bpk. Noval Karantina Pertanian

Baca Juga :  Danrem 064/MY Tampung Dan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Adat Cisitu

Dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian turut hadir sebagai Saksi diantaranya Bpk. Fawwaz (Bea Cukai Entikong), AKP Sapja (Kapolsek Entikong) dan Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H. (Perwira Hukum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan juga disaksikan langsung oleh salah satu pemilik barang MP HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut.

Baca Juga :  Kirab Drumband dan Alusista Korem 064/MY Pukau Ribuan Masyarakat Banten

(Pen Satgas Yonif 645/Gty/Red).

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

TNI/POLRI

Peduli Dengan Dunia Pendidikan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Ajarkan Cara Mengoperasikan Laptop Kepada Anak Sekolah Di Papua

Berita Utama

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Gerak Cepat Tindak lanjuti Kasus Putus Sekolah Anisa Maharani

Bandar Lampung

Dinas Pemadaman Kebakaran Menerima Kunjungan Kelompok Bermain Anak Soleh Darul Qur’an

Berita Utama

Keluhan Masyarakat Terkait Jalan Poros Desa Kecamatan Cimarga Yang Rusak Parah

Berita Utama

Kirab Drunband Yontarlat III/Elang dan Devile Peserta Latsitarda Nusantara XLIII Memukau. Sabar AS : Ayo Putra Putri Pasaman Kamu Bisa

Berita Utama

Gara Gara Membawa Sabu, Pemuda di Gelandang Polsek Katibung

Berita Utama

Penghargaan Indeks Kualitas JPT dan Meritokrasi KASN 2023, Puncak Dedikasi Darma Wijaya di Pemerintahan Dambaan