DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Sabtu, 2 Juli 2022 - 06:35 WIB

Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Mediakompasnews.Com – Entikong, Kalbar – Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty hadiri sebagai saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Jumat (1/07/2022).

Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. Ujar Dansatgas

Baca Juga :  Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Sabu-sabu dan Ganja

Dalam Keterangannya Bapak Noval menyampaikan Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut, Pada bulan Mei dan Juni 2022 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina. Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019. Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1). Ujar Bpk. Noval Karantina Pertanian

Baca Juga :  Polres Tegal Kota Mulai Berlakukan Materi Ujian Praktek SIM Terbaru

Dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian turut hadir sebagai Saksi diantaranya Bpk. Fawwaz (Bea Cukai Entikong), AKP Sapja (Kapolsek Entikong) dan Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H. (Perwira Hukum) Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan juga disaksikan langsung oleh salah satu pemilik barang MP HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut.

Baca Juga :  Penyerahan SK Kepengurusan Biro Lebak Mediakompasnews. Dan Mediatransnusa.com, Oleh Komisaris Dan Direktur PT.MKN Dan PT MTN

(Pen Satgas Yonif 645/Gty/Red).

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Terjaring Dalam Patroli KRYD, Dua Pria Ditangkap Personil Polsek Rambah Samo Dalam Kasus Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Berita Utama

One Day One Juz: Pembinaan Spiritual Warga Binaan Rutan Tangerang di Bulan Ramadan

Berita Utama

DPP Dewa Kresna Gelar Safari Ramadan, Bagikan 300 Kotak Ta’jil untuk Masyarakat

Berita Utama

Kodam III/Slw Bersama Polda dan Pemda Jabar, Susun Naskah dan Latgab Penanganan Keadaan Mendesak di Jabar

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Pastikan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Siap Digelar Esok Hari

Berita Utama

Kapolres Malang Sambut Kedatangan Menhan Prabowo Subianto di Bandara Abdulrachman Saleh

Berita Utama

Bupati dan Forkopimda Ziarah Makam Pendiri, Peringati Hari Jadi Ke- 424

Berita Utama

13 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke-80