LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Rabu, 30 November 2022 - 08:40 WIB

Tersangka Curat Sepeda Motor Diringkus Personil Polsek Tambusai

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Pelapor Kampung Lalang Desa Tambusai Timur.

“Pelapor PR (26) dan Tersangka SSP (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Rabu (30/11/2022).

Lanjut Lupino, adapun Barang Bukti Satu Lembar STNK Atas Nama Winarti, Satu Buah BPKB atas nama Winarti dan Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor rangka MH1JBK119KK614127, nomor mesin JBK1E-1609969.

Baca Juga :  Dipimpin Kemendagri dan Gubri, Bupati Rohul ikuti Rakor Gubernur dengan Bupati/Walikota, Camat, dan Lurah se-Provinsi Riau

Awal kejadiannya, kata Lupino, Pelapor bangun Pagi untuk mengantar anak ke sekolah, tiba-tiba Pelapor tidak melihat Sepeda Motor .

Sebelumnya, diparkir di Dapur rumah Pelapor

Mengetahui hal tersebut, Pelapor membangunkan Suaminya Miswan setelah Suaminya bangun.

Pelapor, bersama dengan Suaminya mengecek Jendela Depan Rumah sebelah Kiri telah terbuka dan ada bekas Congkelan.

Kemudian, Pelapor bersama Suaminya mengecek ke luar rumah, namun tidak ditemukan.

Adapun Sepeda Motor yang hilang tersebut : Merk Honda Revo Fit No Pol : BM 2485 MN Winarto Jenis Sepeda Motor SPD MTR Solo Tahun Pembuatan 2019 Warna Hitam dengan Nomor rangka MH1JBK119KK614127 Nomor Mesin JBK1E-1609969

Baca Juga :  Operasi Zebra Maung 2022, Sat Lantas Polres Lebak Berikan Himbauan Kamseltibcar melalui Talk Show Radio FM

Akibat kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp.10.000.000.

Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku Korban dengan kerugian Rp.10.000.000.

Kemudian, Minggu (26/11/2022) sekitar pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi, Pelaku pencurian Sepeda Motor berada di Bukit Senyum Desa Tambusai Timur.

Baca Juga :  Lolos Pemeriksaan X-Tray di Bandara, Polres Jakpus Ciduk Pengedar Sabu Lintas Daerah di Bandara Soetta

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim mengamankan Pelaku SSP

Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku telah menjual Sepeda Motor tersebut bersama ER ke Warga Bondar yang berinisial DA serta telah mendapatkan bagian sebesar Rp 200.000.

Setelah itu, Unit Reskrim berangkat ke Bondar dan mengamankan Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo dari DA.

“Kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek

“Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 480 KUH Pidana,” pungkas Lupino mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Komite Sekolah TK Aziziyah,Taja Pengajian Rutin Setiap Bulan Untuk Walimurid

Berita Utama

Diinfokan Sering Terjadi Transaksi Narkotika, Personil Polsek Kepenuhan Tangkap Pemilik Sabu 6, 49 Gram

Berita Utama

Tim Dit Rektorat Narkoba Polda Riau Gelar Penilaian Kampung Tangguh Bebas Narkoba Desa Puo Raya

Berita Utama

Edukasi Hidup Bersih Dan Sehat Satgas Yonif 511/DY Kepada Masyarakat Perbatasan RI-PNG

Berita Utama

Bertemu Anak Muda Aceh, Presiden Jokowi Bahas Peluang di Berbagai Bidang

Berita Utama

Lima Pria Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor

TNI/POLRI

Polsek Delta Pawan Tangkap Seorang Pelaku Narkoba, 2 Plastik Klip Sabu Turut Diamankan

Berita Utama

Puluhan Pelajar Berprestasi di Tambusai Utara Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolsek Iptu Suheri Sitorus