DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Rabu, 30 November 2022 - 08:40 WIB

Tersangka Curat Sepeda Motor Diringkus Personil Polsek Tambusai

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Pelapor Kampung Lalang Desa Tambusai Timur.

“Pelapor PR (26) dan Tersangka SSP (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Rabu (30/11/2022).

Lanjut Lupino, adapun Barang Bukti Satu Lembar STNK Atas Nama Winarti, Satu Buah BPKB atas nama Winarti dan Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor rangka MH1JBK119KK614127, nomor mesin JBK1E-1609969.

Baca Juga :  Diskusi Publik PIC, Bawaslu RI: Politik Identitas Memperkeruh Demokrasi

Awal kejadiannya, kata Lupino, Pelapor bangun Pagi untuk mengantar anak ke sekolah, tiba-tiba Pelapor tidak melihat Sepeda Motor .

Sebelumnya, diparkir di Dapur rumah Pelapor

Mengetahui hal tersebut, Pelapor membangunkan Suaminya Miswan setelah Suaminya bangun.

Pelapor, bersama dengan Suaminya mengecek Jendela Depan Rumah sebelah Kiri telah terbuka dan ada bekas Congkelan.

Kemudian, Pelapor bersama Suaminya mengecek ke luar rumah, namun tidak ditemukan.

Adapun Sepeda Motor yang hilang tersebut : Merk Honda Revo Fit No Pol : BM 2485 MN Winarto Jenis Sepeda Motor SPD MTR Solo Tahun Pembuatan 2019 Warna Hitam dengan Nomor rangka MH1JBK119KK614127 Nomor Mesin JBK1E-1609969

Baca Juga :  Hari Ini,Pendaftaran Calon Peserta dan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang 2022-2027 Ditutup

Akibat kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp.10.000.000.

Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku Korban dengan kerugian Rp.10.000.000.

Kemudian, Minggu (26/11/2022) sekitar pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi, Pelaku pencurian Sepeda Motor berada di Bukit Senyum Desa Tambusai Timur.

Baca Juga :  Kabid Propam Polda Kalbar Sampaikan Arahan Tentang Deviant Behaviour Prevention dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim mengamankan Pelaku SSP

Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku telah menjual Sepeda Motor tersebut bersama ER ke Warga Bondar yang berinisial DA serta telah mendapatkan bagian sebesar Rp 200.000.

Setelah itu, Unit Reskrim berangkat ke Bondar dan mengamankan Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo dari DA.

“Kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek

“Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 480 KUH Pidana,” pungkas Lupino mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Peringatan Hari Anak Nasional 2025, DPP KJK: Saatnya Dengar dan Lindungi Suara Anak

Berita Utama

Bertemu Para Pimpinan Lembaga Negara, Presiden Jokowi Bahas Krisis Global

Banten

Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Miras Sebanyak 4.664 Botol

Berita Utama

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Badan Kontak Majelis Taklim, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pentingnya Pendidikan Karakter Bangsa

Hukum dan Kriminal

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Berita Utama

Manager PTPN IV Regional III Kebun Sei Rokan Choiri Menghadiri Kegiatan Pekan Imunisasi (Pin) Polio Di Balai Karyawan Tahun 2024.

Berita Utama

Upacara Peringatan Ke-75 Hari Bakti TNI AU di Pimpin Langsung Danlanud Hang Nadim Batam

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Rencana Bunga Pinjaman Nol Persen bagi UMKM