LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:57 WIB

Pemenuhan Hak Tahanan, Rutan Tangerang Terapkan Ketentuan KUHP Nasional

Mediakompasnews.com – Tangerang – Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan pemenuhan hak tahanan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya mengenai pidana pengawasan, pada Selasa (17/03/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas serta para tahanan sebagai bentuk pemenuhan hak dalam memperoleh informasi hukum yang jelas dan komprehensif. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan hukum terbaru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Gaspol Bentuk Desa Binaan, Tindaklanjut Arahan Global Pemasyarakatan

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa pidana pengawasan merupakan salah satu pidana pokok alternatif yang diterapkan bagi pelaku tindak pidana ringan atau yang diancam pidana penjara di bawah lima tahun. Melalui skema ini, terpidana tidak menjalani pidana penjara secara fisik, melainkan berada dalam masa pengawasan selama satu hingga tiga tahun dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Rutan Tangerang Hadiri Apel Operasi Ketupat

Berdasarkan data, sebanyak tiga orang tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang memperoleh pidana pengawasan sesuai ketentuan KUHP Baru. Para tahanan tersebut wajib memenuhi syarat umum berupa tidak melakukan tindak pidana, serta syarat khusus sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak tahanan, khususnya akses terhadap informasi hukum.

Baca Juga :  Hari Kemerdekaan RI,Maling Sapi Tak Berkutik Saat Di Tangkap Dengan Team Resmob Polres Rohul,Dua Lainnya DPO

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para tahanan dapat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal.

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Jateng Sebut Korsleting Exhaust Fan di Mushola, Jadi Penyebab Kebakaran Orange Karaoke Kota Tegal

Berita Utama

Pimpin Serah Terima Jabatan, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Tekankan Jaga Marwah Kepolisian

Berita Utama

Srikandi PP DPC Kota Cilegon Berbagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Berita Utama

Personel Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Sembako (Bansos) Kepada Warga Yang terdampak Kenaikan BBM

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu Melaksanakan giat sambang Silahturahmi serta koordinasi Kamtibmas ke sejumlah sekolahan

Bandar Lampung

Perkuat Sinergitas, Koramil 421-03/Penengahan Bersama Polsek Panengahan Bagikan Takjil Kepada Warga

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Delegasi Dewan Bisnis AS-ASEAN

Bandar Lampung

Ramaikan Harlah Ponpes Al-Huda Cinta Mulya, SMP Negeri 1 Way Panji Ikuti Kejuaraan Futsal