LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Rabu, 23 November 2022 - 21:51 WIB

Polda Lampung segera Limpahkan Mantan Direktur PT KNT Terkait Korupsi 5 miliar

Medialompasnews.Com – Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung segera melimpahkan mantan Direktur PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ), Tersangka seorang Wanita berinisial IN atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013-2020.

“Pada tanggal 16 November 2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada tanggal 5 Desember 2022,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, dan ini hasil dari konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Arie Rachman Nafaran. Rabu (23/11/22).

Baca Juga :  Polres Rohul Press Release Tahun 2022, Kasus Curat 200 Kasus, Narkoba 142 Kasus Dan Gar Lantas Tilang 4. 854 Serta Teguran 9.558,

Dia melanjutkan modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai manager keuangan PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) pada tahun 2015 telah membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan Sapi dari para konsumen PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ).

“Dari uang itu tersangka IN menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, pada tahun 2013 PTPN 7 Bandarlampung mendirikan anak perusahaan PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp 30 miliar.

Baca Juga :  Denpom III/4 Serang Peringati Apel Corps Hut Ke-76 Pomad & Acara Syukuran

Pada saat PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) berdiri tahun 2013, tersangka IN menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT dan tahun 2017 tersangka I diangkat menjadi Direktur PT KNT. Pada bulan Mei 2015 tersangka IN membuka rekening BCA atas nama pribadi tersangka untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ).

“Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka IN tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT ( Karya Nusa Tujuh) dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP ( Rencana Kerja Anggaran Perusahaan ) yang telah ditetapkan,” kata dia lagi.

Baca Juga :  Wakil Ketua IKKT Pragati Wira Anggini Cabang BS VII Kogartap II/Bandung melaksanakan Kunker ke IKKT Ranting Subgar 0606/Bogor

Pandra menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp 5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT ( Karya Nusa Tujuh
sebesar 30 miliiar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 Mililar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar.

“Untuk tersangka IN dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar,” katanya.
(Humas/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Samsat Ciledug Gelar Gabungan Razia Pajak Kendaraan

Berita Utama

Pegelaran Festival Nusantara Gemilang di Adakan Oleh Polda Kalbar Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 76

Berita Utama

Jerat Dengan Money Laundering, Kapolda Banten : Berantas Judi Hingga Keakarnya

TNI/POLRI

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Mengungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

TNI/POLRI

Warga Masyarakat Apresiasi Kapolres Ketapang Yang Buka Dialog Langsung Bersama Masyarakat,Turun Ke jalan Raya

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Respon Cepat Tangani Tanggul Jebol Penyebab Banjir Rob di Desa Rawaurip

Daerah

Kapolres Cirebon Kota Silahturahmi dengan Tokoh Agama di Kota Cirebon

TNI/POLRI

Kasad Terima Brevet Hiu Kencana Sebagai Warga Kehormatan Kapal Selam TNI AL