LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Pemerintah Daerah

Sabtu, 19 November 2022 - 08:28 WIB

Kuwu PAW Desa Ujungpendok Dilantik

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melantik Hj. Waelinah sebagai Kuwu (Red: Kepala Desa) Penggantian Antar Waktu (PAW) Desa Ujungpendok, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Prosesi pelantikan yang dilaksanakan di Balai Desa Ujungpendok, Jum’at (18/11/2022). Turut dihadiri Forkopimcam Kecamatan Widasari, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat Desa Ujungpendok.

Sambutan Bupati Nina Agustina yang dibacakan Asisten Daerah Jajang Sudrajat mengatakan, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPD dan panitia pemilihan kuwu pergantian antar waktu yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan pemilihan kuwu melalui musyawarah desa yang digelar 17 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga :  Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H Oleh Kadis H.Asep Suherman

“Saya ucapkan selamat kepada Hj. Waelinah yang telah dilantik menjadi kuwu Ujungpendok yang baru melanjutkan masa jabatan kuwu yang berhenti sampai tanggal 15 Agustus 2027, serta mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan kuwu sehingga dapat berjalan lancar dan sukses,” ungkapnya.

Pemilihan kuwu antar waktu bagi kuwu yang telah berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka dipilih melalui musyawarah desa atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati dalam musyawarah desa yang mana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Haji Nurhen Kunjungi Sahabat Lamanya Ridwan Djamaluddin Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

“Pemilihan kuwu PAW ini diatur dalam undang-undang, sehingga dalam rangka menjalankan amanat undang-undang pelaksanaannya harus betul-betul dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambahnya.

Jajang menjelaskan, pada akhir tahun 2022 terdapat 2 desa yang telah sukses melaksanakan pemilihan kuwu antar waktu melalui musyawarah Desa yaitu Desa Ujungpendok Jaya, Kecamatan Widasari serta Desa Tamansari, Kecamatan Lelea.

Dirinya berpesan kepada kuwu terpilih yang telah dilantik, meskipun bukan dipilih melalui pemilihan secara serentak namun tugas dan kewajiban yang dimiliki tetap sama. Serta diharapkan dapat menjalankan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dengan mempedomani perundang-undangan.

Baca Juga :  Bupati Nina Apresiasi Kerjasama PT KPI Refinery Unit VI Balongan dengan Perumdam Tirta Darma Ayu

“Saya berpesan kepada kuwu terpilih agar tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagi kuwu sesuai dengan perundang-undangan walaupun bukan dipilih melalui pemilihan serentak, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, serta menanggulangi kemiskinan menuju Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat),” pesannya.

(Rastim Ken Aji)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

PERUMDA Tirta Benteng Jalin Kemitraan Erat Lewat Silaturahmi ke Basecamp KJK Tangerang Raya

Pemerintah Daerah

Bikin Baper, Marlin Disambut Meriah Mitra PAUD Sagulung & Galang

Berita Utama

Sambut HUT RI Ke- 77, Pemdes Ambunten Tengah Gelar Berbagai Lomba

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Lakukan Pertemuan dengan Bupati Banyuwangi

Pemerintah Daerah

Kades Tanjung Gading Mengajak Warganya Budidaya Pepaya Calipornia Guna meningkatkan Perekonomian

Pemerintah Daerah

50 Anggota DPRD Indramayu Ditantang Debat Publik Oleh Wabup Lucky Hakim

Berita Utama

Kapolres AKBP Pangucap, Dampingi Bupati Di Upacara Pengukuhan Paskibraka Rohul Tahun 2022

Pemerintah Daerah

Pameran Kemenkeu Satu Lampung 2022 Sebagai Upaya Meningkatkan Produktivitas Para Pelaku UKM