DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 19 Januari 2023 - 06:55 WIB

DPC GMNI Kota Serang Menyerukan Penolakan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun

Mediakompasnews.com -Serang Banten- Seperti diketahui, ribuan Kades melurug gedung DPR RI yang menuntut agar dilakukan penambahan masa jabatan Kades hingga 9 tahun. Mereka meminta, DPR RI untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ironisnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui wacana tersebut sehingga hampir pasti masa jabatan Kades ditambah menjadi 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun per periode.

Dalam hal ini Ketua DPC GMNI Kota Serang Bung Ari Irmawan menyatakan dengan tegas melakukan penolakan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal ini di nilai tidak ada urgensi khusus untuk menambah masa jabatan kepala desa yang bahkan akan dipandang membentuk Dinasti-dinasti baru yang syarat akan Korupsi. Bung Ari menuturkan bahwasannya Kepala desa harusnya lebih memikirkan tentang urgensi pembanguna Desa yang masih banyak tertinggal, menuntaskan masalah kemiskinan, serta memajukan pendidikan di Desa-desa,

Baca Juga :  Launching Gagasan dan Inovasi Kecamatan Kalanganyar Tahun 2023

Tentunya pembangunan di desa harus merata dan memikirkan banyak aspek urgent seperti penuntasan kemiskinan didesa-desa, dengan memupuk pemberdayaan UMKM lebih baik lagi. Menuntaskan masalah pendidikan yang masih belum layak. Serta memeratakan pembanguan insfrastruktur desa desa yang masih terkendala Akses jalan, listrik ataupun internet.

Justru penambahan jabatan dinilai akan semakin memcederai aspek demokrasi Indonesia yang tidak melahirkan bibit bibit pemimpin baru yang lebih unggul justru hanya akan melahirkan dinasti persaingan yang tidak sehat, ini akan memperparah pembangunan desa dengan adanya potensi besar korupsi di desa desa.

Baca Juga :  SMP N 1 Bakauheni Menggelar Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul awal.

“Saya menyayangkan sikap DPR RI yang tidak mengkaji dulu urgensi penambahan jabatan kepala desa. Saya akan memastikan apabila DPR RI Mengesahkan penambahan jabatan kades menjadi 9 tahun. Kami akan siap turun dan meramaikan parlemen jalanan.  (M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Dunia

Diskominfosantik Gelar Rakor PPID Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Pelayanan Informasi

Hari Raya Idul Adha

Kepala Seksi Penyelengaraan Haji dan Umrah H. Abdul Manan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

Pemerintah Daerah

Bupati Indramayu Nina Agustina Jenguk Zul di RS TNI AL Dr Mintohardjo

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Agustina Lantik 95 Pejabat Pemkab Indramayu

Pemerintah Daerah

Diduga Truk Kontainer Pengangkut Limbah B3 Bocor, Tercecer sepanjang Jalan Berbahaya bagi Pencemaran Lingkungan

Berita Utama

Sambut HUT RI Ke- 77, Pemdes Ambunten Tengah Gelar Berbagai Lomba

Pemerintah Daerah

Pengukuhan Pengurus Gekrafs DIY dan Rakerwil Guna Meningkatkan Ekonomi Kreatif

Berita Utama

Wakil Bupati Rokan Hulu Indra Gunawan Pimpin Apel Perdana Usai Cuti Lebaran