DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Kamis, 19 Januari 2023 - 06:55 WIB

DPC GMNI Kota Serang Menyerukan Penolakan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun

Mediakompasnews.com -Serang Banten- Seperti diketahui, ribuan Kades melurug gedung DPR RI yang menuntut agar dilakukan penambahan masa jabatan Kades hingga 9 tahun. Mereka meminta, DPR RI untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ironisnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui wacana tersebut sehingga hampir pasti masa jabatan Kades ditambah menjadi 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun per periode.

Dalam hal ini Ketua DPC GMNI Kota Serang Bung Ari Irmawan menyatakan dengan tegas melakukan penolakan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal ini di nilai tidak ada urgensi khusus untuk menambah masa jabatan kepala desa yang bahkan akan dipandang membentuk Dinasti-dinasti baru yang syarat akan Korupsi. Bung Ari menuturkan bahwasannya Kepala desa harusnya lebih memikirkan tentang urgensi pembanguna Desa yang masih banyak tertinggal, menuntaskan masalah kemiskinan, serta memajukan pendidikan di Desa-desa,

Baca Juga :  Mendag RI Lepas Ekspor Buah Mangga Indramayu

Tentunya pembangunan di desa harus merata dan memikirkan banyak aspek urgent seperti penuntasan kemiskinan didesa-desa, dengan memupuk pemberdayaan UMKM lebih baik lagi. Menuntaskan masalah pendidikan yang masih belum layak. Serta memeratakan pembanguan insfrastruktur desa desa yang masih terkendala Akses jalan, listrik ataupun internet.

Justru penambahan jabatan dinilai akan semakin memcederai aspek demokrasi Indonesia yang tidak melahirkan bibit bibit pemimpin baru yang lebih unggul justru hanya akan melahirkan dinasti persaingan yang tidak sehat, ini akan memperparah pembangunan desa dengan adanya potensi besar korupsi di desa desa.

Baca Juga :  Bunda Literasi Provinsi Resmi Buka Rakor Program Literasi Peningkatan Indeks Literasi

“Saya menyayangkan sikap DPR RI yang tidak mengkaji dulu urgensi penambahan jabatan kepala desa. Saya akan memastikan apabila DPR RI Mengesahkan penambahan jabatan kades menjadi 9 tahun. Kami akan siap turun dan meramaikan parlemen jalanan.  (M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kunjungi Solo Safari, Ganjar Dikerumuni Warga Minta Foto

Berita Utama

Pemkab Rohul berikan santunan ke 3 panti asuhan di Rokan Hulu

Pemerintah Daerah

Terima Kasih Warga Manggalapi Palolo Sulteng kepada Mayjen Farid Makruf atas Kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Air

Kabupaten Gowa

Wujudkan Gowa Sebagai Percontohan Pelaksanaan Pemilu Yang Baik

Pemerintah Daerah

Rapat Koordinasi DPP, DPW, APSIMO DIY,Bersama Ketua Umum

Pemerintah Daerah

Peresmian Kantor DPC Partai PDIP Kabupaten Batu Bara dan Tali Asih

Pemerintah Daerah

Satu-satunya Bupati di Madura Kabupaten Sumenep Raih Anugerah Meritokrasi KASN 2022

Pemerintah Daerah

Kapolres Yang Tegas Sebagai Penegak Hukum Mestinya Berlakukan Restorative Justice  di Kasus Korupsi DD Desa Kalimook