LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Selasa, 18 Oktober 2022 - 04:08 WIB

Bentur Aturan Dengan Bentak Wartawan, Pengusaha Pom Mini Di Polisikan

Mediakompasnews.ComSumenep – Membentak dan mengusir adalah perbuatan kurang terpuji kepada sejumlah Wartawan untuk keluar dari rumahnya saat melakukan konfirmasi terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Senin, 17/10/2022.

 

Sebut saja A Warga Desa Tanjung Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Diduga melakukan kekerasan kepada salah satu anggota DPP LPPK Jatim saat ditemui di rumahnya pada tanggal 17/10/2022 sekitar pukul 15.30 Wib.

Entah setan apa yang merasuki A hingga berani dan mengusir sejumlah awak media saat melakukan konfirmasi bahkan sempat sedikit adu fisik dengan mendorong salah satu team yang terlibat langsung kejadian tersebut hingga menyebabkan sedikit luka pada bagian tangannya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Hargai Kedaulatan Semua Negara

“Saya tidak punya banyak waktu untuk melayani kalian, sudah keluar dari rumah saya, sambil membukakan pintu pagar rumahnya, kalo masalah rekom tanyakan langsung ke Bu Kades,’’ Kata A dengan bahasa menantang.

Dengan adanya kejadian yang tidak mengenakkan tersebut, sejumlah awak media langsung mendatangi rumah Kades Tanjung Peni Kumalasari pada tanggal 17/10/2022 sekitar pukul 16.30 Wib. dan menyampaikan kronologi kejadia tersebut.

Baca Juga :  Idul Fitri, Momentum Perumdam Tirta Darma Ayu Evaluasi Perbaikan Diri dan Perusahaan

Kades Tanjung Peni Kumalasari saat ditemui dirumahnya menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah media atas apa yang telah dilakukan warganya.

“Saya selaku Kepala Desa Tanjung mewakili warga mohon maaf atas kejadian ini, klo masalah rekom saya tidak pernah memberikan surat rekomendasi untuk diperjual belikan kembali, karena sepengetahuan saya rekom tersebut untuk Nelayan, Pertanian dan UMKM,’’ Jelasnya.

Baca Juga :  Bravo..!! Polres Metro Bekasi, Berhasil Menggelandang 4 Begal Motor di Cikarang Utara

Atas semua perbuatan yang dilakukan A sudah jelas-jelas melanggar peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dan UU No 40 Tahun 1999 tentang siapapun yang menghalang-halangi tugas Wartawan apalagi sampai membentak sampai sedikit adu fisik dalam mendapatkan informasi.

Mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dalam menggali informasi, sejumlah media bersama DPP LPPK langsung membuat laporan di Polsek Saronggi.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

KSKP Bakauheni Berhasil Evakuasi Korban Kebakaran Kapal Roro KMP Tranship 1 di Pelabuhan

Berita Utama

Polres Rohul Giat Patroli Karhutla Dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Tentang Karlahut

Berita Utama

Pelaksanaan RekapitulasiI DanPemilih Tetap(DPT)Tingkat Kabupaten Lebak Pada Pemilihan Umum (PEMILU) Tahun2024

Berita Utama

Soal Kereta Api Lintas Makassar-Parepare, Presiden: Ini Pekerjaan Besar

Berita Utama

Ponpes Darul Muttaqien Kebakaran, Respon Bupati Tinjau Lokasi

Berita Utama

Rakernas Asisi Nusantara Ke 1, Tingkatkan Skill di Era Digitalisasi Serta Akan Launching Aplikasi Asisi

Berita Utama

Audiensi Tidak Dihadiri Oleh Manajemen PT MUK Dan PT SBJ, Jawara Banten Bersatu Ancam Turunkan Massa 1000 Orang.

Berita Utama

Wakil Bupati H.Andi Rudi Latif.SH.MH, Pimpin Ratas Evaluasi Kegiatan Dinas PUPR 2023