LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Selasa, 18 Oktober 2022 - 04:08 WIB

Bentur Aturan Dengan Bentak Wartawan, Pengusaha Pom Mini Di Polisikan

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Membentak dan mengusir adalah perbuatan kurang terpuji kepada sejumlah Wartawan untuk keluar dari rumahnya saat melakukan konfirmasi terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Senin, 17/10/2022.

 

Sebut saja A Warga Desa Tanjung Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Diduga melakukan kekerasan kepada salah satu anggota DPP LPPK Jatim saat ditemui di rumahnya pada tanggal 17/10/2022 sekitar pukul 15.30 Wib.

Entah setan apa yang merasuki A hingga berani dan mengusir sejumlah awak media saat melakukan konfirmasi bahkan sempat sedikit adu fisik dengan mendorong salah satu team yang terlibat langsung kejadian tersebut hingga menyebabkan sedikit luka pada bagian tangannya.

Baca Juga :  Lewati Badai, Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Teruji 'Polri Semakin Solid'

“Saya tidak punya banyak waktu untuk melayani kalian, sudah keluar dari rumah saya, sambil membukakan pintu pagar rumahnya, kalo masalah rekom tanyakan langsung ke Bu Kades,’’ Kata A dengan bahasa menantang.

Dengan adanya kejadian yang tidak mengenakkan tersebut, sejumlah awak media langsung mendatangi rumah Kades Tanjung Peni Kumalasari pada tanggal 17/10/2022 sekitar pukul 16.30 Wib. dan menyampaikan kronologi kejadia tersebut.

Baca Juga :  Wapres Minta Seluruh Pemangku Kepentingan Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Kades Tanjung Peni Kumalasari saat ditemui dirumahnya menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah media atas apa yang telah dilakukan warganya.

“Saya selaku Kepala Desa Tanjung mewakili warga mohon maaf atas kejadian ini, klo masalah rekom saya tidak pernah memberikan surat rekomendasi untuk diperjual belikan kembali, karena sepengetahuan saya rekom tersebut untuk Nelayan, Pertanian dan UMKM,’’ Jelasnya.

Baca Juga :  Junarlis Dilarang Meliput Dipintu Tol Tebing Tinggi, Arus Tahun Baru

Atas semua perbuatan yang dilakukan A sudah jelas-jelas melanggar peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dan UU No 40 Tahun 1999 tentang siapapun yang menghalang-halangi tugas Wartawan apalagi sampai membentak sampai sedikit adu fisik dalam mendapatkan informasi.

Mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dalam menggali informasi, sejumlah media bersama DPP LPPK langsung membuat laporan di Polsek Saronggi.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ramadan Penuh Berkah, Rutan Kelas I Tangerang Salurkan Santunan kepada Anak Yatim

Berita Utama

Kasad Dampingi Presiden Tinjau Lokasi Gempa Cianjur.

Berita Utama

Presiden Jokowi Luncurkan Lumbung Pangan Berbasis Mangga dan Taksi Alsintan di Kabupaten Gresik

Berita Utama

Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2022 Lewat Media Sosial

Berita Utama

Terima Perwakilan Kepala Desa, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Berita Utama

2 Tersangka Diringkus Dalam Sehari, Humas Polres Rohul: Jauhi Narkotika Hukumannya Berat Bisa Hukuman Mati

Berita Utama

Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Diamankan Personil Polsek Bonaidarussalam

Berita Utama

As SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN