LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Selasa, 3 Januari 2023 - 00:26 WIB

Junarlis Dilarang Meliput Dipintu Tol Tebing Tinggi, Arus Tahun Baru

Mediakompasnews.comSumatera Utara, – Tebing Tinggi, kejadian yang tidak mengenakan telah menimpa dari salah satu wartawan, dari media tarunaglobalnews.com, saat hendak meliput arus mudik natal dan tahun baru (Nataru) di pintu gerbang tol tebing tinggi. Senin (02/01/2023).

Wartawan tarunaglobalnews.com ini dilarang meliput oleh seorang Asisten manajer transaksi tol tebing tebing yang bernama Dedy, dengan alasan harus ada izin dulu dari Jasa Marga. Pada hari Sabtu (31/12/2022) yang silam.

Staf Khusus lembaga tinggi komando Pengendalian stabilitas ketahanan nasional Pers informasi negara RI (LTKPSKN PIN RI) wilayah 1 sumatera Hamdani batu bara, sangat kecewa atas dari perlakuan dari meneger transaksi tersebut, yang mana melakukan larangan terhadap awak media yang meliput berita tahun baru tersebut, biar masyarakat mengetahui bagaimana melonjaknya arus lalulintas yang terjadi di jalan tol itu.

Baca Juga :  Kepergok Mobil Dinas Camat Dibuat Belajar Nyetir Diluar Jam Kerja Kantor

Sebagai seorang asisten manager transaksi di sebuah BUMN yang berpendidikan, sangat disesalkan, Dedy tidak mengetahui apakah itu undang undang Pers ?, UU Pers No.40 tahun 1999 dan UU Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang ketebukaan informasi publik itu sama yakni kontrol sosial.

Sehingga melontarkan bahasa “kalau mau meliput harus ada ijin dari perusahaan jasa marga pak”, ucap Dedy tersebut.

Baca Juga :  24 Bandar Judi di Gulung, Kapolda Jateng : Wujud keseriusan Polri dalam Harkamtibmas

“Mohon kepada kepala instansi baik itu TNI, Polri, pemerintah maupun stakeholder agar tidak melakukan tindakan yang menginterpensi tugas jurnalis, yang kewajiban nya mencari informasi”, jelasnya Hamdani kepada awak media

Perlakuan asisten manajer transaksi yang bernama Dedy, langsung ditentang oleh jurnalis tarunaglobalnews.com dan menanyakan kewewenangan Dedy yang melarang meliput Di pintul Tol Tebing Tinggi.

Siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang jurnalis (Wartawan) karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, ucap junalis.

Baca Juga :  Insiden Stadion Kanjuruhan, Gubernur Khofifah Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah dan Langsung Salurkan Santunan Bagi Keluarga Korban Meninggal

Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), pungkas jurnalis kepada Dedy asisten manajer transaksi. (albs70)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pesta Hani LAN kota Tangerang Resmi Di Buka Ketum LAN Pusat Letkol TNI Rusdal Fajrianto

Berita Utama

Pimpin Lapas Kelas II B Tanjungpandan Mahendra, Yang Utama Adalah Tim Harus Solid

Berita Utama

Buka Rakernas Penurunan Stunting, Presiden: SDM Unggul Kunci Daya Saing Bangsa

Berita Utama

AKBP Oskar Buka Kapolres Cup Festival Sepak Bola Zona 3 FORSGI Jatim di Gelar di Batu

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Papua

Berita Utama

Hikabara Akan Bersinergi Bersama Pemkab Majukan Kabupaten Batu Bar

Berita Utama

Temui Habib Lutfi di Pekalongan, Menhan Prabowo Sampaikan Ingin Ikut Serta Perbaiki Monumen-Monumen Perjuangan

Berita Utama

Giat Sambang Blok Hunian, Wujud Kepedulian Rutan Kelas I Tangerang terhadap Warga Binaan