LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Selasa, 3 Januari 2023 - 00:26 WIB

Junarlis Dilarang Meliput Dipintu Tol Tebing Tinggi, Arus Tahun Baru

Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, – Tebing Tinggi, kejadian yang tidak mengenakan telah menimpa dari salah satu wartawan, dari media tarunaglobalnews.com, saat hendak meliput arus mudik natal dan tahun baru (Nataru) di pintu gerbang tol tebing tinggi. Senin (02/01/2023).

Wartawan tarunaglobalnews.com ini dilarang meliput oleh seorang Asisten manajer transaksi tol tebing tebing yang bernama Dedy, dengan alasan harus ada izin dulu dari Jasa Marga. Pada hari Sabtu (31/12/2022) yang silam.

Staf Khusus lembaga tinggi komando Pengendalian stabilitas ketahanan nasional Pers informasi negara RI (LTKPSKN PIN RI) wilayah 1 sumatera Hamdani batu bara, sangat kecewa atas dari perlakuan dari meneger transaksi tersebut, yang mana melakukan larangan terhadap awak media yang meliput berita tahun baru tersebut, biar masyarakat mengetahui bagaimana melonjaknya arus lalulintas yang terjadi di jalan tol itu.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-67 Tahun, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kiprah Politik Prof. Yusril Ihza Mahendra

Sebagai seorang asisten manager transaksi di sebuah BUMN yang berpendidikan, sangat disesalkan, Dedy tidak mengetahui apakah itu undang undang Pers ?, UU Pers No.40 tahun 1999 dan UU Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang ketebukaan informasi publik itu sama yakni kontrol sosial.

Sehingga melontarkan bahasa “kalau mau meliput harus ada ijin dari perusahaan jasa marga pak”, ucap Dedy tersebut.

Baca Juga :  Rayakan Idul Adha, Keluarga Alm H Soma Potong Hewan Qurban dan Bagikan Daging Kepada Warga

“Mohon kepada kepala instansi baik itu TNI, Polri, pemerintah maupun stakeholder agar tidak melakukan tindakan yang menginterpensi tugas jurnalis, yang kewajiban nya mencari informasi”, jelasnya Hamdani kepada awak media

Perlakuan asisten manajer transaksi yang bernama Dedy, langsung ditentang oleh jurnalis tarunaglobalnews.com dan menanyakan kewewenangan Dedy yang melarang meliput Di pintul Tol Tebing Tinggi.

Siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang jurnalis (Wartawan) karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, ucap junalis.

Baca Juga :  Polwan Polda Jawa Barat Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Jelang Peringati HUT nya

Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), pungkas jurnalis kepada Dedy asisten manajer transaksi. (albs70)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

Berita Utama

Naskah Asli Teks Proklamasi Akan Disandingkan dengan Bendera Pusaka di Istana Merdeka

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Sambang Prepp Studio Sosialisasi dari Guantibmas dan Bahaya Narkoba

Berita Utama

Rutan Tangerang Gelar Pelatihan Ilmu Roso, Warga Binaan Antusias

Berita Utama

Vokalis Setia Band Apresiasi Kinerja Kepolisian atas Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Berita Utama

Coffee Morning Bersama Forkopimda Papua Barat, Pangdam Kasuari Ajak Masyarakat Untuk Bergandengan Tangan

Berita Utama

Kakanwil Ditjenpas Banten Kunjungi Rutan Tangerang

Berita Utama

Pisah Sambut Kapolres Tulungagung, Ini Pesan dan Harapan Bupati Maryoto