LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Selasa, 9 Agustus 2022 - 04:59 WIB

2 Tersangka Diringkus Dalam Sehari, Humas Polres Rohul: Jauhi Narkotika Hukumannya Berat Bisa Hukuman Mati

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu -Tak mau bermain-main dan takkan kendor, komitmen Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) di bawah Komando AKP Riza Effyandi SH MH, layak diacungi jempol.

Kali ini, Tim Sat Resnarkoba Polres Rohul, berhasil meringkus Dua Tersangka Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat Barang Bukti (BB) sekitar Tujuh Gram.

Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (9/8/2022).

Lanjut, AKP Riza, Timnya, berhasil mengamankan, Tersangka RPA alias RE ditangkap Di Pinggir Jalan Dusun Kampung Tengah Desa Lubuk Bendahara Kabupaten Rohul Senin (8/8/2022) sekitar pukul 13.00 Wib

Baca Juga :  Bupati Nina Sambut Kunjungan Brigjen Pol Bariza di Indramayu

“Pada RPA kita menggamankan Dengan Barang Bukti Tiga Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat sekitar 3 Gram, Satu Buah plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar Kertas Timah Rokok, Satu Buah Kotak Rokok Mrek Magnum Mild,” ucapnya.

Kemudian, Satu Buah Kotak Rokok Mrek Sampoerna, Satu Unit Sepeda Motor Mrek Revo X Warna Hitam Tanpa Nopol, Satu Unit handphone android merek Vivo warna hitam dengan SIM Card 0822-1143-xxxx,” tuturnya.

Masih Kasat Res Narkoba menerangkan, di Hari yang sama, juga mengamankan Tersangka RA alias Kerbau di  Areal Kebun Kelapa Sawit Dusun Kampung Tengah Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Senin  (8/8/2022) sekitar pukul 14.00 Wib

Baca Juga :  Gunung Merapi Erupsi dan Mengeluarkan Guyuran Lava, Ini Himbauan Polda Jateng

” Untuk Tersangka Kerbau, kita amankan Barang Bukti Tiga Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 4 Gram, Satu plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar Tisu, Satu Pack Plastik Klip Bening,

“Selanjutnya, Satu Sendok Terbuat Dari Pipet Plastik, Satu Unit Timbangan Digital Warna Hitam dan Satu Unit Hand Phone Android merek OPPO  warna Biru dengan SIM Card card 0813- 1477-xxx,” rinci Riza.

Baca Juga :  Bupati Indramayu Dengar Kabar Langsung Kunjungi SDN 3 Muntur

Sementara, Kasubsi Si Humas, mengingatkan kepada Masyarakat Rohul, supaya jangan bersentuhan dengan Narkotika, apalagi mengkonsumsinya, dampaknya hanya merugikan diri sendiri.

“Selain itu kami ingatkan, hukuman terhadap Pelaku penyalahgunaan Narkoba juga sangat berat, bisa hukuman Mati, jadi mari sama-sama kita hindari,” tegas Mardiono.

“Kami berharap bantuan dan menghimbau kepada Masyarakat, jika ada mengetahui dan mendengar peredaran Narkoba, jenis apapun agar menyampaikan kepada Polri, kita tidak akan main-main dan komitmen dalam memberantasnya,” tutupnya mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Keterangan Gambar: Kasat Res Narkoba Polres Rokanhulu AKP Riza Effyandi SH MH

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke 114 Secara Virtual

Berita Utama

Wamenkumham Sebut, Pemerintah Harus Lakukan Langkah Nyata dalam Pelindungan dan Komersialisasi KI

Berita Utama

Hari Bhayangkara ke-78, Serentak 2 500 Sembako Disebar di 17 Lokasi di Tangerang

Berita Utama

Tokoh Muda Muncang Angkat Bicara, Adannya Kenaikan Harga Pupuk Urea Itu Sama Sekali Tidak Benar

TNI/POLRI

Polres Tang Sel Sukses Mengamankan Konser Musik Korea ICE BSD City

Berita Utama

Dandim 0601/Pdg Hadiri Acara Forum Group Discussion (FGD) Kejaksaan Negeri Pandeglang 

Berita Utama

Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang

Berita Utama

Hijrah ke Yang Lebih baik, Personel Polres Lebak Polda Banten laksanakan Ngaji Bareng Kapolres