LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Senin, 10 Oktober 2022 - 04:43 WIB

Seolah Kebal Hukum, Mantan Kades Lembung Timur Bebas Menjual BBM Subsidi Jenis Pertalite dari Pertamini

Mediakompasnews.comSumenep – Sempat Viral di beberapa pemberitaan sebelumnya, Abdul Latif mantan Kades Lembung Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, diduga bebas menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan Pertamini.

Pasalnya menurut keterangan Ayink selaku Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (DPP LPPK) Jawa Timur, Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Pertamina sudah jelas, tidak boleh ada suplai kedua selain Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.

“Sedangkan Pertamini sendiri secara legalitas keabsahannya tidak jelas, dalam artian ijinnya saja Pertamini tidak pernah mengantongi perijinan resmi seperti Pertashop dan Pertades,’’ Jelas Ayink.

Baca Juga :  Stop Bullying, Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi di Sejumlah Sekolah

Lebih lanjut Ayink mengatakan, “entah memakai ijin apa sehingga mantan Kades Lembung Timur Abdul Latif bisa bebas memperjual belikan BBM bersubsidi memakai Pertamini,’’ Imbuhnya.

Dilansir dari pemberitaan CNN sebelumnya Viral, Mobil Siaga milik Desa Lembung Timur kepergok sedang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite ke jerigen, di SPBU 54.694.10. Jl Raya Batuan, pada hari Jumat tanggal 30/09/2022 sekitar pukul 04.30 Wib.

Baca Juga :  Tingkatkan Penerimaan Zakat,  Kodim 0414/Belitung Gelar Sosisalisasi Badan Amil Zakat Nasional

Saat ditanya oleh awak media CNN tentang keberadaan pengisian ke jerigen tersebut, yang bersangkutan selaku sopir mengaku mengangkut dan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menjawab milik Mantan Kepala Desa Lembung Timur Abdul Latif. Senin, (03/10).

Sementara Abdul latif selaku Mantan Kepala Desa Lembung Timur merasa kebal hukum seolah-olah dirinya tidak bersalah bahwa apa yang dilakukan sudah membentur hukum, sehingga saat dikonfirmasi melalui Hand Phone seluler miliknya oleh awak Media CNN Abdul Latif langsung marah-marah serta mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan.

Baca Juga :  Polisi Hadir, Polres Tegal Kota Gelar Pos Pelayanan Ambang Gangguan (AG) Pagi

“Bekna Yadi dimma, Yadi deremista yeh, bekna ria apa mak lebur nyare gara-gara,’’ diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “kamu Yadi mana, Yadi orang Daramista ya, kamu ini kok senang cari gara-gara’’, Ucap Latif kepada awak media CNN dengan menantang seolah-olah tak bersalah.

Padahal dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 sudah jelas, Wartawan dalam mengungkap fakta dan realita tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun, berani menghalangi tugas Wartawan berarti orang itu punya kesalahan yang tidak mau diungkap.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Sumenep Salurkan Bantuan Kemanusian Untuk Palestina

Berita Utama

MKKS SLB Indramayu Dihadiri Ketua DPRD H Syaefudin

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi MNC MXGP Samota Indonesia 2023 Sukses Digelar

Berita Utama

Pengurus Kadin Kabupaten Cirebon Periode 2021 – 2026 Resmi di Lantik

Berita Utama

Sambut HUT Ke-77, Kapolsek Arjawinangun Bagikan Bendera Merah Putih Ke Pengendara Sepada Motor

Berita Utama

Oknum KADES DI DUGA Gelapkan Dana  BLT DD Covid-19 Dan Dilaporkan Kepolda Jatim

Berita Utama

Demo FB LSM, Pimpinan PT.Telkom Akui Kabel Jaringan Provider Lain dan Voucher Indihome Tak Ada Izin

Bekasi

Ujian Kenaikan Tingkat BKC di SDN Pejuang VII Bekasi