Senin, November 24, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

2 Spesialis Curanmor di Rumah Kos Dengan 8 TKP Berhasil Diringkus Resmob Polres Sumenep

by Husaeri
Maret 19, 2023
in Daerah
0
2 Spesialis Curanmor di Rumah Kos Dengan 8 TKP Berhasil Diringkus Resmob Polres Sumenep
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews. Com – Sumenep – Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur, kembali berhasil menangkap 2 spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Raya Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru. Sabtu, 18/03/2023.

Kedua pelaku berinisial MJ dan AB, warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Related posts

Polres Rokan Hulu Bersama Polsek Jajaran Gelar Penanaman Pohon Serentak di 13 Sekolah

November 4, 2025
Rutan Kelas I Tangerang Tampilkan Tanaman Hasil Pembinaan di FLOII Expo 2025

Rutan Kelas I Tangerang Tampilkan Tanaman Hasil Pembinaan di FLOII Expo 2025

Oktober 24, 2025

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor di rumah kos, Salah satunya, pelaku beraksi di rumah kos Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kenalkan Program Konseling Remaja PIK-R di Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

“Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku di Jalan Raya Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru, tadi sore”, kata mantan Kapolsek Kota Widiarti.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 unit sepeda motor masing-masing Honda Beat nopol M 4071 XC warna magenta kombinasi hitam dan Honda Scoopy dengan nopol M 6563 XE warna coklat kombinasi hitam serta sebuah kunci T.

Baca Juga :  Prostitusi Anak Online via Michat di Tangerang Dibongkar Polsek Karawaci

“Sepeda motor Honda Beat dengan nopol M 4071 XC hasil curian, sementara Scoopy dengan nopol M 6567 XE motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya”, ujar Widi.

Lanjut Widi, 2 pelaku melancarkan aksinya di 8 TKP, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara”, Pungkasnya.

Baca Juga :  Jumat Curhat Wakapolda Lampung Di MA Daarul Ma'arif Natar

Hairul

Previous Post

Terkait Viralnya Video Syur Oknum Kades Cigoong Utara, Masyarakat Minta Kades Mundur Diri Dari Jabatannya.

Next Post

Pemilik Sabu Di Sungai Kuti Diringkus Personil Polsek Kunto Darussalam

Next Post

Pemilik Sabu Di Sungai Kuti Diringkus Personil Polsek Kunto Darussalam

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In