DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Selasa, 13 Desember 2022 - 12:46 WIB

Operasi Nila Jaya 2022, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 278 Tersangka!

Mediakompasnews.com – Jakarta Selatan – Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran telah melaksanakan kegiatan operasi Narkoba ini, dari tanggal 16 November s.d. 30 November 2022 dengan sandi “Nila Jaya 2022”.

Dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/22) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.ik, M. Si mengatakan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa, karena itu pemerintah dan khususnya Polda Metro Jaya sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Serahkan Bantuan Benih Sayuran Untuk Ketahan Pangan

“Permasalahan narkoba juga merupakan masalah global yang tergolong ke dalam International Crime. Hampir semua negara menjadikan masalah narkoba menjadi musuh bersama.” Ujar Kombes Zulfan.

Lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkoba mulai produsen, distributor, agen, pengedar, kurir dan pengguna narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum
Polda Metro Jaya dengan hasil jumlah kasus diungkap dari 222 LP diamankan tersangka 278, orang, terdiri dari 7 orang bandar, 259 orang pengedar dan 79 orang pemakai.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap Tanggapi Keluhan Warga Yang Terdampak Banjir

Dari 51 target operasi yang ditentukan berhasil ditangkap 51 tersangka. Dan
total barang bukti Shabu yang disita 13,07 kilogram, Ganja seberat 147,22 Kilogram, ekstasi sebanyak 2.088 Butir, Obat Baya
229,759 Butir, Tembakau Sintetis sebanyak 119,01 gram dan Cairan Narkotika sebanyak 1,17 Liter.

Diakhir konferensi pers, Kombes Zulfan menjelaskan bahwa untuk Pertanggung jawaban perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal :
Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat (1) UU R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati, tutup Zulpan.

Baca Juga :  LAN Kota Tangerang, Meningkatkan Sinergitas Dalam Rangka Memberantas Peredaran Narkotika di Kota Tangerang

(YUHELMI)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Membagikan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Banjir Oleh Sat Brimob Polda Metro Jaya 

Berita Utama

Sri Kumala SE.MM Hadiri Perayaan Ulang Tahun Ke-17 dan Periodesasi Presidium Raja Sonak Malela Kisaran

Berita Utama

Danrem 033/WP Hadiri Pisah Sambut Dandim 0316/Batam

ANGGOTA DPRD/DPR RI

Jamin Keselamatan Atlet, Perbasi Kota Tangerang Daftarkan Ribuan Atlet ke BPJS Ketenagakerjaan

Berita Utama

Bupati Rohul H.Sukiman Hadiri Dan Teken MOU Bersama Kejati Riau

TNI/POLRI

Laksanakan Monitoring, Babinsa Koramil 414-01/Tanjungpandan Pemantauan Kedatangan Dan Kembalinya Wisatawan

Berita Utama

Pangdam Kasuari Sematkan Baret dan Brevet Infanteri Yudha Wastu Pramuka, Kalian Adalah Queen Of Battle

Berita Utama

Wamendes Budi Arie Upayakan Hadir dalam Seminar Nasional Rakernas Pewarna 2022