Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

Warga Air Bangis Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumbar Menuntut Agar Mereka Bebas Menjual TBS. Ketua LP2 NAPAS Ahmad Husein : ” Itu Ada Kejanggalan”

by Husaeri
Agustus 4, 2023
in Daerah
0
Warga Air Bangis Unjuk Rasa  di Kantor Gubernur Sumbar Menuntut Agar Mereka Bebas Menjual TBS. Ketua LP2 NAPAS Ahmad Husein : ” Itu Ada Kejanggalan”
0
SHARES
51
VIEWS

Media Kompas News.Com – Sumbar – Walaupun telah memasuki hari ke-4, yakni Jumat(04/08-2023), warga Air Bangiis,Pasaman Barat yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kebebasan mereka untuk menjual hasil TBS, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari gubernur atas tuntutan yang mereka ajukan.

Aksi unjuk rasa warga Air Bangis di kantor Gubernur Sumbar, salah satu isi tuntutan mereka adalah agar mereka dibebaskan untuk menjual TBS kelapa sawit yang mereka panen kepada pembeli yang mau membeli dengan harga pasar yang wajar. Dimana mereka selama ini diwajibkan untuk menjual hanya kepada Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta yang harga belinya tidak sesuai dengan pasaran yang ada.

Related posts

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025
Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Juni 11, 2025

Hal ini dianggap janggal oleh Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batubara, dia menyatakan bahwa seharusnya Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta juga dilarang untuk membeli dan menjual TBS kelapa sawit di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai hutan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Anniversary KOBRA Komando Beladiri Asia yang ke 1,Berkomitmen dan Berintegritas Tinggi

“Bukankah Permen Kehutanan No.62/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis yang memungkinkan tanaman kelapa sawit ditanam dalam area hutan tanaman industri telah resmi dicabut pada tanggal 26 September 2011? Tapi mengapa pemerintah tetap menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Kepada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) kepada Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta pada tahun 2014, atau lebih kurang 3 (tiga) tahun setelah hal ini dilarang? Ini janggal dan patut dipertanyakan” ujarnya.

Ketua Umum LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (P2NAPAS) itu juga menegaskan “Apabila Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta membeli TBS sawit di kawasan hutan tersebut yang mana menurut undang-undang dilarang, maka koperasi tersebut patut dipertanyakan.

Baca Juga :  Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Kalau memang warga yang sudah berkebun di kawasan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan tersebut dilarang menjual hasil panen sawit mereka ke pihak lain, harusnya menjual ke koperasi itu pun harus dilarang juga! Masa barang yang menurut undang-undang dilarang dan patut diduga ilegal namun bisa menjadi legal kalau dijual ke koperasi.

Ini kan lucu logikanya, harusnya jika suatu barang itu ilegal maka kemana pun dijual itu akan tetap menjadi barang yang ilegal.” tegas Ketum P2NAPAS Ahmad Husein.

“Marilah kita duduk bersama untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini, kasihan anak-anak dan orang tua yang juga saudara kita itu terpaksa harus jauh-jauh berjuang menyuarakan jeritan mereka karena merasa sumber kehidupan keluarga mereka terancam.” himbau Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein.

Baca Juga :  Pondok Psanteren Darul Muttaqin Kampung Silang Empat, Dua Koto Undang Masyarakat Untuk Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1444 H

“Patut diduga pemberian izin kepada Koperasi KSU HTR Air Bangis ini ada kesalahan prosedural dan melawan hukum, dengan tidak dilakukan pengawasan pelaksanaan hasil hutan rakyat yang boleh diterima koperasi tersebut sesuai UU Kehutanan, kalau ini diluruskan maka masyarakat yang sudah terlanjur menanam sawit masih dapat dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja yang baru dan aturan turunannya.” ujar Ketua Umum LSM P2NAPAS itu menambahkan.

Sebelumnya juga telah di beritakan, LSM P2NAPAS Desak Bapak Jokowi Tuntaskan Masalah Rakyat di Hutan Rakyat.

Terkait penerbitan izin ini, sewaktu dikonfirmasi via chat whatsapp kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Perizinan dan Pemetaan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat untuk dapat memberikan tanggapan namun sampai berita ini disusun masih belum ada tanggapannya.

Penulis : Abdi Novirta

Editor : Eddi Gultom

Previous Post

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Plumbon

Next Post

Jum’at Berkah,,,,,,,Peduli Sesama Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Bersama Warga Desa Bakauheni Salurkan Bansos

Next Post
Jum’at Berkah,,,,,,,Peduli Sesama Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Bersama Warga Desa Bakauheni Salurkan Bansos

Jum'at Berkah,,,,,,,Peduli Sesama Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Bersama Warga Desa Bakauheni Salurkan Bansos

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In