Jumat, November 7, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Sumatera Utara

Wakil Ketua IWO-I Angkat Bicara Terkait Penganiayaan Terhadap Siswi SD Negeri 5

by Admin5 Habibi
Maret 25, 2023
in Sumatera Utara
0
Wakil Ketua IWO-I Angkat Bicara Terkait Penganiayaan Terhadap Siswi SD Negeri 5
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara, Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indondosia (IWO-I) DPD Batu Bara Misdi, berharap Aparat Penegak hukum Khususnya Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu Bara, untuk dapat menindaklanjuti serta menyikapi laporan dari orang tua korban (wali murid), yang anaknya diduga telah dianiaya oleh salah seorang oknum guru UPT SD Negeri 05 Mesjid Lama, yang saat sedang mengikuti mata pelajaran di kelasnya beberapa waktu lalu.

Yang mana dari keterangan sikorban (R) mengatakan, oknum gurunya atas nama (ASL), telah menggoreskan mata pulpen kewajah dibagian bawah kelopak mata sebelah kiri hingga menyebabkan lebam dibagian pelopak mata nya.

Related posts

Pengedar Sabu di Gunung Sitember Dairi Digerebek Personel Satnarkoba di Rumahnya

Pengedar Sabu di Gunung Sitember Dairi Digerebek Personel Satnarkoba di Rumahnya

Januari 12, 2024
Janggal, Polsek Sei Rampah Tersangkakan Habibie alias Ebi dengan Kasus yang Berbeda 

Janggal, Polsek Sei Rampah Tersangkakan Habibie alias Ebi dengan Kasus yang Berbeda 

Oktober 15, 2023

“Berdasarkan hal tersebut orang tua korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke (PPA) Polres Batu Bara, untuk mendapatkan keadilan sesuai Hak-hak perlundungan hukum tersebut, yang mana telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002), berlakunya UU No. 23 Tahun 2002 merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya Konvensi Hak-hak Anak, “kata Misdi, Jumat, 24/03/2023.

Baca Juga :  Urgensi Revisi UU RI Nomor: 11 Tahun 2014 Tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak

Lebih lanjut Misdi menjeskan, Dalam Pasal 2 tentang Perlindungan Anak dijelaskan, Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :

a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Baca Juga :  Rumah Warga Roboh Tertimpa Pohon, Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M. AP Bantu Renovasi dan Beri Bantuan

Lalu Pasal 3 menerangkan, Perlindungan Anak bertujuan, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan terlepas dari diskriminasi.

Selanjutnya Jelas Misdi, Pasal 8 Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial, Pasal 9 (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi
anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Pembukaan Sub PIN Polio

Pasal 10 Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima,
mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan
dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 11 juga mengatakan, Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang,
bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi
sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

“Dari Undang-undang diatas Jelas Oknum guru yang telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap murid tersebut telah mengabaikan Undang-undang yang telah berlaku, untuk itu saya berharap PPA Polres Batu Bara menindak lanjuti laporan orang tua korban, demi tegaknya supremasi Hukum di Negara Republik Indonesia ini, “tegas Misdi. (Albs70)

Previous Post

Kunker DPRD Komisi A Sumatera Utara Disambut Bupati Batu Bara Guna Bahas Rencana Anggaran Pemilu Tahun 2024

Next Post

Cegah Perang Sarung Saat Ramadhan, Polres Tegal Kota Gencarkan Patroli Malam Hari

Next Post
Cegah Perang Sarung Saat Ramadhan, Polres Tegal Kota Gencarkan Patroli Malam Hari

Cegah Perang Sarung Saat Ramadhan, Polres Tegal Kota Gencarkan Patroli Malam Hari

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In