Breaking News

Home / Berita Utama

Minggu, 2 Oktober 2022 - 15:38 WIB

Wakil ketua DPD Perpam Kabupaten Lebak Dorong Kejaksaan Tinggi Banten Untuk Memberantas Mafia Tanah Di Kabupaten Lebak

Mediakompasnes.com – Lebak – Kejaksaan tinggi Banten diminta harus terus konsisten memberantas mafia tanah di BPN Kab.lebak dan ini pun harus sampe ke Desa Desa demi memberi keadilan bagi masyarakat, Kata Wakil Ketua DPD Perpam Kabupaten.Lebak Adit Wahyudin.S,H.

Adit Wahyudin.S,H., sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, di Cafe Baros Warunggunung pada Minggu 2 Oktober 2022 , mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Banten yang bergerak cepat
Menurut dia, kasus mafia tanah diduga juga terjadi di Desa Desa maka upaya Upaya Hukum harus dilakukan Oleh Kejaksaan Tinggi Banten

Baca Juga :  Pres Release Dipimpin Kapolres Rohul, Dua Pria Tersangka Pembunuhan Terancam Hukuman Penjara Se Umur Hidup

Adit pun Merekomendasikan agar Kejati Banten Membentuk Timsus Satgas mafia tanah untuk di Banten kususnya
Menurut dia, kasus mafia tanah diduga juga terjadi bukan hanya di BPN Kabupaten Lebak saja akan tetapi di kabupaten Kota yang ada di Banten pun pasti adanya maka upayakan  pembentukan satgas mafia tanah harus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten tutup Adit Wahyudin.S,H. Selaku Wakil Ketua DPD Perpam Kabupaten Lebak ujarnya (Red)

Baca Juga :  Mampir Nyokk.!! Kue Pancong Gemboel Kalijaya Cikarang Barat

Share :

Baca Juga

Banten

Ada Kebocoran Bendungan Pintu Air 10 dan Masuk Musim Kemarau, PDAM Tirta Benteng Gerak Cepat Lakukan Antisipasi

Berita Utama

Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor Berikut 2 Penadah

Berita Utama

Bupati Sukiman Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Berita Utama

Penyidik Jangan Takut, Selegram DY Sudah Banyak Korban, Segera Proses dan Kirim ke Pengadilan

Berita Utama

Sambut HDKD 77, Lapas Rangkasbitung Baksos di Taman Makam Pahlawan

Berita Utama

Pj Bupati Tegal Tetapkan Aturan Dalam Kegiatan Berusaha

Berita Utama

Berita Utama

Jumat Curhat, Polres Lampung Selatan didukung masyarakat sebagai moral enforcement