LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:38 WIB

Pj Bupati Tegal Tetapkan Aturan Dalam Kegiatan Berusaha

Mediakompasnews.com – Kab. Tegal – Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengeluarkan surat edaran terkait dengan rangkaian penyesuaian aktivitas atau kegiatan usaha pada sektor pariwisata di Kabupaten Tegal Selama memasuki Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah Tahun 2024.

Ada beberapa poin utama yang telah diberikan, salah satunya adalah dengan tidak menjalankan usaha/menutup usaha Karaoke, Rumah Bilyar, Rumah Pijat dan Spa selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :  Senam Sehat Insan Perhubungan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas lV Tegal

Kegiatan usaha pada Daya Tarik Wisata, Hotel, Restoran/Rumah Makan/Kafe diharapkan dapat melakukan beberapa penyesuaian pada jam kerja karyawan, jam buka-tutup serta menu yang ditawarkan agar sesuai dengan prinsip agama islam.

Serta kegiatan yang berkaitan erat dengan Pentas Musik/Live Show akan diperbolehkan selama dilakukan dalam batas kesopanan dan kewajaran hanya sebagai fasilitas Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Terkait pengawasan selama jalannya Bulan Suci Ramadhan maka aparat terkait akan bekerjasama dengan Para Pengusaha Pariwisata agar dapat meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, dan peredaran Narkoba di lingkungan Usaha Pariwisatanya
.
Agustyarsyah menekankan bahwa aturan ini sengaja dibuat bertujuan untuk menjaga
tetap kondusif dan nyaman selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri.
Surat edaran ini dibuat demi kebaikan bersama untuk menghargai umat muslim di Kabupaten Tegal yang sedang menjalankan ibadah puasa agar dalam pelaksanaannya didukung dengan kondisi lingkungan yang tenang dan nyaman.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Kemananan Pilkades, Simak Amanat Kapolres Metro Tangerang Kota

Diharapkan dengan adanya surat edaran ini para pelaku usaha dapat memperhatikan aktivitas usahanya pada Bulan Ramadan karena dengan himbauan ini aparat sekitar akan segera menindak tegas para pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan yang berlaku.(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Porsenap Lapas Pasir Pangarayan Resmi di Buka, Meriahkan HBP ke-61

Berita Utama

Kodim 0414/Belitung Gelar Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial Di Wilayah Belitung

Berita Utama

Pererat Ukhuwah, Lapas Rangkasbitung-Ponpes Latansa Gelar 3 Cabor  

Berita Utama

Pembelian Pertaliet Dengan Modus Tengki Berjalan, di Bekengi Oleh Oknum APH Bogor

Berita Utama

Malam Hari, Presiden Jokowi Blusukan ke Rumah Warga di Bali

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Sampaikan Dukacita Atas Wafatnya Menpan-RB Tjahjo Kumolo

Berita Utama

Presiden Jokowi akan Hadiri Pembukaan, Pleno, dan Retreat KTT ASEAN

Berita Utama

Soal Joki Cilik di Arena Pacuan Kuda Tradisional, Ini Pernyataan Gubernur NTB