LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:38 WIB

Pj Bupati Tegal Tetapkan Aturan Dalam Kegiatan Berusaha

Mediakompasnews.com – Kab. Tegal – Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengeluarkan surat edaran terkait dengan rangkaian penyesuaian aktivitas atau kegiatan usaha pada sektor pariwisata di Kabupaten Tegal Selama memasuki Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah Tahun 2024.

Ada beberapa poin utama yang telah diberikan, salah satunya adalah dengan tidak menjalankan usaha/menutup usaha Karaoke, Rumah Bilyar, Rumah Pijat dan Spa selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :  Percepatan Pembangunan Rumah Program BSPS , PPK Ruswa Monev di 13 Kab/Kota di Sultra

Kegiatan usaha pada Daya Tarik Wisata, Hotel, Restoran/Rumah Makan/Kafe diharapkan dapat melakukan beberapa penyesuaian pada jam kerja karyawan, jam buka-tutup serta menu yang ditawarkan agar sesuai dengan prinsip agama islam.

Serta kegiatan yang berkaitan erat dengan Pentas Musik/Live Show akan diperbolehkan selama dilakukan dalam batas kesopanan dan kewajaran hanya sebagai fasilitas Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Terkait pengawasan selama jalannya Bulan Suci Ramadhan maka aparat terkait akan bekerjasama dengan Para Pengusaha Pariwisata agar dapat meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, dan peredaran Narkoba di lingkungan Usaha Pariwisatanya
.
Agustyarsyah menekankan bahwa aturan ini sengaja dibuat bertujuan untuk menjaga
tetap kondusif dan nyaman selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri.
Surat edaran ini dibuat demi kebaikan bersama untuk menghargai umat muslim di Kabupaten Tegal yang sedang menjalankan ibadah puasa agar dalam pelaksanaannya didukung dengan kondisi lingkungan yang tenang dan nyaman.

Baca Juga :  Kapolres Lebak Santuni Anak Yatim pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Al Fitrah

Diharapkan dengan adanya surat edaran ini para pelaku usaha dapat memperhatikan aktivitas usahanya pada Bulan Ramadan karena dengan himbauan ini aparat sekitar akan segera menindak tegas para pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan yang berlaku.(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Ajak Masyarakat Syukuri Situasi Bangsa Indonesia di Tengah Krisis Global

Berita Utama

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Fajar Haryowimbuko,SH.MH memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan

Berita Utama

Kapolsek AKP.Andi Cakra Putra S.I.K,M.H.Menghadiri Acara Deklarasi Kampanye Colan Kepala Desa Di Pematang Tebih

Berita Utama

5 Orang Pengurus DPC SPRI Rohul Lulus Uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Perusahaan Pers Suarakan Narasi Kebangsaan

Berita Utama

Dandim Hadiri Upacara Peringatan HUT Pemerintah Kota Palangka Raya Ke 57

Berita Utama

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Kenaikan Harga BBM, Polresta Cirebon Siagakan Personel di SPBU

BELITUNG

Perjalanan Panjang Minol Tak “Bertuan” Akhirnya Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpandan