Kamis, Juli 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

VIRAL, Polres Flotim Nusa tenggara timur,Amankan Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

by Redaksimkn
Juni 24, 2022
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal
0
VIRAL, Polres Flotim Nusa tenggara timur,Amankan Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakomoasnews.Com – Flores Timur – Seorang ayah inisial GLK (60) di Desa Aransina Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi akibat menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia (19). Akibat perbuatan bejatnya itu korban kini hamil 9 bulan.

Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni saat dikonfirmasi awak media via tlp seluler membenarkan adanya kejadian tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Hadir Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Related posts

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Juli 15, 2025
Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Juli 11, 2025

“Ia benar, laporannya sudah diterima Polres Flotim, kita akan proses sesuai dengan ketentuan yg berlaku. Tersangka juga sudah diamankan,” kata Joni Jumat, (23/06/2022).

Sedangkan Humas Polres Flores Timur IPDA Anwar Sanusi menjelaskan pelaku menyetubuhi anak kandungnya sudah berulang kali pada Februari 2020.

Baca Juga :  Hari Pertama Tournament Futsal Forwal Cup Dilaksanakan Penuh Meriah Dengan Para Suporter Yang Hadir

“Sudah berulang kali,
pelaku menyetubuhi korban hingga hamil sejak bulan Februari 2020,” kata Humas Polres Flotim IPDA Anwar Sanusi kepada media ini melalui pesan singkat, Jumat (23/06/2022).

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polres Flotim, setelah menerima Laporan Polisi *LP/B/146/VI/2022/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT* pada tanggal 22 Juni 2022 .

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,
pelaku kini sudah ditangkap dan diamankan di dalam sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut, oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Flotim.
Sumber humas polres Flotim

Baca Juga :  Ribuan Obat Tanpa Izin Edar dan Puluhan Botol Miras berhasil diamankan Polres Lebak

(Allek)

Previous Post

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Seberat 3,3 Kilogram Sabu dan Amankan Rp 1 Miliar Tindak Pidana Pencucian Uang

Next Post

Bapak Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Next Post
Bapak Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Bapak Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In