LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Nasional

Kamis, 13 April 2023 - 12:43 WIB

Uji Hasil Penelitian Disertasi Mahasiswa Doktor Hukum, Ketua MPR RI Bamsoet Tekankan Pentingnya Pembentukan Pengadilan Khusus Kesehatan

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen FHISIP Universitas Terbuka Dr Bambang Soesatyo, SH, SE, MBA mengusulkan adanya pengadilan khusus yang menangani sengketa kesehatan (medik) antara tenaga kesehatan/tenaga medis dengan pasien. Sebagaimana pengadilan khusus pajak, pengadilan khusus anak dan lainnya.

Pasal 29 UU No.36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Namun bagaimana upaya mediasinya, belum diatur lebih lanjut.

“Dalam pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan yang akan menggabungkan sekitar 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan, pemerintah dan DPR bisa mengkaji lebih dalam tentang hadirnya peradilan khusus sengketa kesehatan dengan mengedepankan semangat mediasi. Sehingga penyelesaian sengketa kesehatan tidak harus diselesaikan secara pidana di jalur pengadilan umum,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian (SHP) disertasi Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Upaya Mediasi, disusun oleh Kolonel dr.Amin Ibrizatun, dokter di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/4/23).

Baca Juga :  Seorang Pelaku Judi Togel Ditangkap Personil Polsek Ujung Batu

Hadir antara lain, Ketua Sidang sekaligus Penguji I Prof Faisal Santiago, Promotor Prof. Abdulah Sulaiman, dan Co-Promotor Dr. Megawati Barthos.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa terdapat dua bentuk, yakni di luar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pemerintah dan DPR telah membentuk UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi.

Baca Juga :  Saat Presiden Berikan Kuis Berhadiah Sepeda di Bendungan Kuwil Kawangkoan

“Dalam pengadilan atau litigasi pun, pengadilan tetap berupaya memediasi sebagaimana diatur dalam Perma No.1 Tahun 2016. Karena itu, prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui peradilan khusus kesehatan haruslah mengedepankan musyawarah mufakat, yang merupakan bagian dari nilai luhur bangsa yang terkandung dalam Pancasila,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sepanjang dekade 2016-2019 tercatat dari berbagai sumber, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus. Di tahun 2020 meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.

Baca Juga :  Puncak Peringatan HUT ke-76 Pomad, Pomdam XII/Tpr Gelar Syukuran dan Apel Corps

“Melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan tersebut bisa cepat mendapatkan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor. Sekaligus menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan/tenaga medis agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mereka tidak lagi dihadapkan pada masalah hukum pidana sebelum adanya mediasi yang dilakukan melalui peradilan khusus sengketa kesehatan,” pungkas Bamsoet.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Prestasi Membanggakan Juara Lari 200 K dari Korem Bone

Banten

Ketua DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Karawaci Ucapkan Selamat Hari Olahraga Nasional ke 40

Berita Utama

Temu Kangen Alumni SMP IHSANIYAH Ankatan 84 di Hadiri Irwan Santoso.Bakal Calon Walikota Tegal Periode 2024/2029

Berita Utama

Kapolres Jadi Pembina Upacara, Himbau Kepada Seluruh Siswa Siswi MAN 1 Sumenep Agar Tertib Lalu Lintas

Berita Utama

Bedah Buku “Loper Koran Jadi Jenderal” di Mabesad, Jenderal Dudung Tokoh Inspiratif

TNI/POLRI

Kunjungan Kapolsek Pancoran ke Warga Yang Sedang Sakit

Berita Utama

Minimalisir Pelanggaran, Korem 064/MY Gelar Penyuluhan Hukum

Berita Utama

Pembuatan Saluran Air di Jalan Surabayan Jadi Target TMMD