DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Kamis, 13 April 2023 - 12:43 WIB

Uji Hasil Penelitian Disertasi Mahasiswa Doktor Hukum, Ketua MPR RI Bamsoet Tekankan Pentingnya Pembentukan Pengadilan Khusus Kesehatan

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen FHISIP Universitas Terbuka Dr Bambang Soesatyo, SH, SE, MBA mengusulkan adanya pengadilan khusus yang menangani sengketa kesehatan (medik) antara tenaga kesehatan/tenaga medis dengan pasien. Sebagaimana pengadilan khusus pajak, pengadilan khusus anak dan lainnya.

Pasal 29 UU No.36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Namun bagaimana upaya mediasinya, belum diatur lebih lanjut.

“Dalam pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan yang akan menggabungkan sekitar 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan, pemerintah dan DPR bisa mengkaji lebih dalam tentang hadirnya peradilan khusus sengketa kesehatan dengan mengedepankan semangat mediasi. Sehingga penyelesaian sengketa kesehatan tidak harus diselesaikan secara pidana di jalur pengadilan umum,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian (SHP) disertasi Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Upaya Mediasi, disusun oleh Kolonel dr.Amin Ibrizatun, dokter di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/4/23).

Baca Juga :  "Gelar Seni dan UMKM Pajangan" di Buka Langsung Wakil Bupati Bantul

Hadir antara lain, Ketua Sidang sekaligus Penguji I Prof Faisal Santiago, Promotor Prof. Abdulah Sulaiman, dan Co-Promotor Dr. Megawati Barthos.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa terdapat dua bentuk, yakni di luar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pemerintah dan DPR telah membentuk UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi.

Baca Juga :  Beri Penghormatan Pahlawan Bangsa: Menteri Nusron dan Wamen Ossy, Upacara Peringatan Hari Pahlawan

“Dalam pengadilan atau litigasi pun, pengadilan tetap berupaya memediasi sebagaimana diatur dalam Perma No.1 Tahun 2016. Karena itu, prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui peradilan khusus kesehatan haruslah mengedepankan musyawarah mufakat, yang merupakan bagian dari nilai luhur bangsa yang terkandung dalam Pancasila,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sepanjang dekade 2016-2019 tercatat dari berbagai sumber, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus. Di tahun 2020 meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.

Baca Juga :  Girimulyo Mengaji untuk Tingkatkatkan Ukuwah Islamiyah

“Melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan tersebut bisa cepat mendapatkan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor. Sekaligus menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan/tenaga medis agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mereka tidak lagi dihadapkan pada masalah hukum pidana sebelum adanya mediasi yang dilakukan melalui peradilan khusus sengketa kesehatan,” pungkas Bamsoet.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Perpisahan dan Ikhtifalan MI AL- IKhlas Bakauheni Tahun Ajaran 2022- 2023

Berita Utama

Kogartap II/Bandung Melaksanakan Gelar Seleksi Calon Komandan Upacara

Berita Utama

Presiden Jokowi Apresiasi Pelaksanaan Jambore Nasional XI Tahun 2022

TNI/POLRI

Polsek Depok Polresta Cirebon Ajak Awak Satkamling Tingkatkan Perannya di Bulan Ramadhan

Berita Utama

Mendarat di Kota Tegal Jokowi Sapa Warga dan Bagi Sembako

Berita Utama

PKSPL-IPB University dan Konsorsium FOCUS Dukung Inisiatif Penggiat Konservasi Pesisir Batang Menghadapi Rob dan Abrasi

Berita Utama

Ketua DPD IWO Indonesia Lamsel Survey Kantor Perwakilan DPD Di Bakauheni

Berita Utama

Pimpin Lapas Kelas II B Tanjungpandan Mahendra, Yang Utama Adalah Tim Harus Solid