Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Sumatera Utara

Tolak PK KSP Moeldoko, Yunasril SH. MKn Ketua DPC Demokrat Sergai, Sambangi Pengadilan Negeri

by Admin5 Habibi
April 3, 2023
in Sumatera Utara
0
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Serdang Bedagai – Setelah mengikuti Commander’s Call dan Konferensi Pers Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diikuti seluruh unsur DPP, DPD dan DPC se-Indonesia, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Serdang Bedagai Melalui Online, Yunasril, SH, M.Kn beserta jajaran menyambangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Senin (3/4/2023).

“Hari ini kami menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melalui PN Sei Rampah, terkait Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun (JAM) pada 3 Maret 2023 lalu,” terang Yunasril kepada awak media usai menyerahkan Surat dimaksud kepada Ketua PN Sei Rampah Zulfikar Siregar, SH, MH.

Related posts

Pengedar Sabu di Gunung Sitember Dairi Digerebek Personel Satnarkoba di Rumahnya

Pengedar Sabu di Gunung Sitember Dairi Digerebek Personel Satnarkoba di Rumahnya

Januari 12, 2024
Janggal, Polsek Sei Rampah Tersangkakan Habibie alias Ebi dengan Kasus yang Berbeda 

Janggal, Polsek Sei Rampah Tersangkakan Habibie alias Ebi dengan Kasus yang Berbeda 

Oktober 15, 2023

Yunasril meminta Ketua MA melalui PN Sei Rampah untuk menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan JAM, pasalnya permohonan PK tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Yayasan Kesejahteraan Madani Sergai Perhatikan Warga Kurang Mampu

“Kami meminta Ketua MA berkenan memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak PK dari KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” ujar Yunasril.

Bagaiman mungkin, lanjutnya lagi, dengan alasan adanya 4 bukti baru (novum) mereka mengajukan PK kembali, sementara 4 novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan perkara no. 150/G/2021/PTUN.JKT,”.

“Hari ini juga kami serentak beserta seluruh pengurus DPD dan DPC se-Indonesia sepakat dengan Ketum AHY untuk melakukan upaya-upaya dalam menghadapi PK dari KSP Moeldoko dan JAM tersebut yaitu dengan mengantarkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui PT/PN setempat sebagai bentuk solidnya kepengurusan Partai Demokrat di seluruh Indonesia menjaga Partai Demokrat,” lanjut Yunasril lagi.

Baca Juga :  PD IPM Sergai Tutup Bukber di Ranting Firdaus, 21 Titik Lokasi Sholat Ied Siap di Sergai

Sementara Kepala BHPP Demokrat Sergai, Ermansyah Napitupulu SH menambahkan bahwa PK dari pihak KSP Moeldoko dan JAM ini bermuatan politis dan memiliki maksud tertentu.

“Hal yang patut dicermati adalah, PK yang diajukan KSP Moeldoko tersebut hanya berselang sehari sejak Partai Demokrat mendeklarasikan Bapak Anies Baswedan sebagai Bacapres. Hal ini disinyalir berlatar belakang politis serta merupakan upaya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menggagalkan dan membubarkan koalisi perubahan dengan segala cara. Kita buka hal ini terang benderang kepada masyarakat agar masyarakat dapat menilai, dan kami siap dengan segala daya upaya serta tak gentar atas segala resiko yang ada untuk mempertahankan Partai Demokrat ini agar tidak jatuh ke KSP Moeldoko ,” ujarnya.

Baca Juga :  Dihalal bi Halal APKASI dan APEKSI Sumut, Bupati Darma Wijaya Ajak Untuk Selalu Kompak

Lagipula, imbuh Ermansyah, Pemerintah telah mengeluarkan SK Menkumham telah mengeluarkan SK NomM.HH.UM.01.01-47 tanggal 31 Maret 2021 tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat versi KLB KSP Moeldoko. Sikap tegas pemerintah ini menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan KSP Moeldoko tidak memenuhi tatacara pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan oleh negara,” tutup Ermansyah Napitupulu.

Beserta rombongan mendampingi Ketua DPC, Sekretaris, Wakil Ketua Ferry Haryanto SH, Ketua Srikandi Demokrat Kikky Febriasi, Kepala BHPP Ermansyah Napitupulu SH, Kepala Bappilu Hermansyah Dalimunthe, Kepala BPOKK Tardas Zulfadli Simamora SH, Wakil Sekretaris Rustam Effendi SH, serta pengurus lainnya. (ILB)

Previous Post

Mengenai Permohonan untuk Mengganti Jaro Habibi soal Video Privasinya menyebar, Arwan: Jangan Berlebihan Itu Pribadi suami istri!

Next Post

Jalin Keakraban, Pokdar Kamtibmas Adakan Buka Puasa Bersama Dengan Anggota

Next Post

Jalin Keakraban, Pokdar Kamtibmas Adakan Buka Puasa Bersama Dengan Anggota

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In