DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 16 April 2024 - 15:56 WIB

Toko Obat Keras Golongan G, Diduga Belum Tersentuh Oleh APH

Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Diduga belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) penjual obat keras golonga G, jenis Tramadol dan Eximer berkedok kosmetik dan kelontongan di Wilayah hukum Polres Tangerang Selatan tepatnya di Jl. Kelapa Dua Raya No.168, Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kab. Tanggerang, Provinsi Banten, Pada Senin (16/04/24).

Bermodus menjual kosmetik dan kelontongan penjual obat keras tersebut berhasil meraup ke untungan sangat besar hingga bisa berkoordinasi dengan lancar kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang jaraknya hanya satu kilo meter lebih dari toko yang menjual serta mengedarkan obat keras tipe G.

Baca Juga :  Seba Baduy 2023, Lapas Rangkasbitung Kembali Pamerkan Hasil Karya WBP

Di benarkan oleh penjual toko yang tidak mau di sebut namanya pada saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa benar iya menjual obat terlarang jenis Tramadol dan eximer.

“Satu butir tramadol saya jual Rp.10.000 bang sekarang mahal apa lagi eximer lebih mahal bang,” kata penjaga toko mengatakan pada wartawan.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tegal Sampaikan Visi Misi di Sidang Paripurna DPRD

Pandji selaku Sekretaris Umum Komunitas Jurnalis Kompenten (KJK) sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Kelapa Dua, Polres Tanggerang Selatan tidak bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Kelapa Dua tidak bisa menindak peredaran obat keras type G, Tramadol dan Eximer pada hal jarak toko yang menjual obat terlarang hanya beberapa kilo meter dari polsek,” jelasnya.

Pandji juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Baca Juga :  Pencegahan TBC, Rutan Tangerang Bagikan Obat kepada Warga Binaan

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya

Penulis: Mar/Tim
Sumber: Sekretaris Umum KJk

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hacker Bjorka kembali beraksi, Kali ini Bjorka Meretas Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kwarnas Gerakan Pramuka

Berita Utama

Wujud Keseriusan Polisi Berantas Narkoba, Polsek Bluto Berhasil Tangkap Bandar Sabu

Berita Utama

Bertemu Arsitek Jeffrey Budiman, Bamsoet Matangkan Pembangunan Museum Otomotif Indonesia DI TMII

Berita Utama

Menyambut HUT Lebak Ke 194, Dari 16 Paguron Kesenian Pencak Silat Sekabupaten Lebak Menampilkan Talentanya

Berita Utama

Penangkapan Dipimpin AKP P Simatupang,Tersangka Kasus Sabu Keok Pada Personil Polsek Tambusai Utara

Berita Utama

Humanis dan Transparan, Rutan Kelas I Tangerang Evaluasi 25 Warga Binaan Lewat Sidang TPP

Berita Utama

Gelar Baksos Kesehatan, Kapolri: Demi Keselamatan Masyarakat