LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Polsek Tambusai Utara

Kamis, 10 Agustus 2023 - 04:23 WIB

Penangkapan Dipimpin AKP P Simatupang,Tersangka Kasus Sabu Keok Pada Personil Polsek Tambusai Utara

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu

“Tersangka AA alias PA (23) dengan Saksi JU (42) dan JM (45),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang SH, Rabu (9/8/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam areal kebun Kelapa sawit milik warga yang terletak di Simpang jalur 1 Dusun Tanjung anom Desa Rantau Sakti kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

“Barang Bukti Satu Paket Besar Narkotika diduga jenis Sabu, 14 Paket Kecil Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Handphone merek Oppo warna Hijau, Uang tunai sebesar Rp 2.300.000, Dua Sendok Pipet, Tiga Bungkus Plastik Klip, Satu Gunting warna Hitam,” rinci Kapolsek.

Baca Juga :  181 Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lulus Tahap Seleksi CAT

AKP P Simatupang SH menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Simpang jalur 1 DK 1 f Desa Rantau Sakti ada seorang Penjual Narkotika jenis Sabu yang sudah sangat meresahkan.

Atas informasi tersebut, lalu Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH
untuk melakukan penyelidikan untuk mencari tau kebenaran.

Ternyata benar peristiwa tersebut merupakan TP Narkotika, kemudian di bawah Pimpinan Kapolsek Tambusai Utara bersama dengan Kanit Reskrim beserta Babinkamtibmas melakukan penangkapan terhadap Seorang Pria yang tidak dikenal mengaku bernama inisial AAL

Baca Juga :  Presiden Minta Badan Pangan Nasional Hitung Harga Gabah Kering Petani

Kemudian, pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, tepatnya di Dalam Areal Kebun Sawit yang terletak di Simpang Jalur 1 Dusun Tanjung Anom Desa Rantau Sakti

Saat, dilakukan penangkapan terhadap AAL juga ikut ditemukan didekatnya Satu Paket besar diduga Narkotika jenis Sabu dan 14 Paket Kecil diduga narkotika jenis Sabu

Saat ditanya kepemilikan atas Sabu tersebut ,AAL mengatakan bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual

Baca Juga :  Indonesia dan Lebanon Sepakat Perkuat Kerjasama di Bidang Kebudayaan

Semula Sabu tersebut diperoleh dari Bandar Pemasok Sabu (Bosnya Red-) sebanyak 10 Gram, telah terjual dengan uang hasil penjualan yang juga ditemukan didalam Dompet sebesar Rp. 2.300.000

Namun, belum sempat menyetorkan uang hasil penjualan tersebut AAL terlebih dahulu tertangkap.

“Tersangka bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk diproses lebih lanjut,” pungkas AKP P Simatupang SH

“Tersangka AAl dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek Tambusai Utara mengakhiri.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pastikan Zero Narkoba dan HP, Lapas Rangkasbitung Sidak Kamar Hunian

Berita Utama

Terlibat Kasus Sabu, Dua Pria Diringkus Personil Polsek Bonai Darussalam

Berita Utama

Denpom III/4 Serang Gelar Ops Gakrik Lalin damka Pekan Disiplin menyambut HUT TNI Ke – 77 Tahun 2022.

Berita Utama

Pastikan Layanan Bebas Pungli, Karutan Tangerang Rutin Sidak Blok Hunian

Berita Utama

Apel Pengamanan kunjungan Menteri Perhubungan RI dan Menko PMK RI ke Masjid Ash Shomad Citra Raya

Berita Utama

Pelatihan Jurnalistik, KJK Diharapkan Lahirkan Wartawan Profesional

Berita Utama

DPP Dewa Kresna Gelar Safari Ramadan, Bagikan 300 Kotak Ta’jil untuk Masyarakat

Berita Utama

Ustad Abu Bakar Baasyir Terima Bendera Merah Putih dari Danrem 074/Warastratama