DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kabupaten Tangerang

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:31 WIB

Tipu Puluhan Wanita Lewat Aplikasi Kencan, Ciko Diringkus Polsek Panongan Polresta Tangerang

Mediakompasnews.com – Kabupaten Tanggerang – Hati-hati kepada para wanita apabila ada seorang pria yang mengajak bertemu melalui aplikasi kencan. Jangan sampai bernasib seperti wanita di Panongan, Kabupaten Tangerang ini. Ia menjadi korban pencurian oleh seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma. P. A. Manurung menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari seorang wanita yang melaporkan telepon genggamnya dicuri.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Apresiasi Prestasi Timnas Indonesia Pada SEA Games 2023

“Pelaku pencurian adalah seorang pria berinisial FM alis Ciko, berusia 18 tahun, yang dikenal korban melalui aplikasi kencan,” kata Hotma, Selasa (21/3/2023).

Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten langsung melakukan pengejaran. Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus FM alias Ciko di sebuah kafe di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Ibu Iriana dan Ibu Wury Tinjau Pelaksanaan Tes IVA di Tangerang

Dikatakan Hotma, modus pelaku adalah mencari korban wanita lewat aplikasi kencan. Setelah itu, pelaku mengajak korban bertemu. Di pertemuan pertama, pelaku belum melakukan aksinya.

“Di pertemuan kedua, pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban. Setelah itu, pelaku langsung membawa ponsel korban dan tak pernah kembali,” terang Hotma.

Berdasarkan keterangan tersangka FM alias Ciko, aksi penipuan itu sudah ia lakukan sebanyak 20 kali di berbagai tempat. Semua korban adalah wanita yang ia ajak kenalan melalui aplikasi kencan.

Baca Juga :  Prostitusi Anak Online via Michat di Tangerang Dibongkar Polsek Karawaci

Atas perbuatannya, tersangka FM alias Ciko, dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya wanita untuk tidak mudah percaya kepada orang orang yang baru dikenal,” pungkas Hotma.

(Gunawan)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

DLH Kota Tangerang Langsung Bersihkan Sampah Yang Berserakan

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Panen 65 Kg Kacang Tanah di Lahan SAE, Perkuat Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Berita Utama

KJRI Frankfurt Gelar Pesta Anak, Pupuk Generasi Emas Masa Depan Bangsa

Berita Utama

Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2022 Lewat Media Sosial

Berita Utama

Diskominfo Rayakan Hut Kota Tangerang: Gambar dan Warnai Tangerang Satu Peta

Berita Utama

Arief Menyampaikan Langkah-Langkah Strategis Yang Ditempuh Oleh Pemkot Tangerang

Berita Utama

HPN tahun 2023, Wabup Sampaikan Informasi Berimbang Dan lahirkan Karya Jurnalistik Berkualitas

Berita Utama

BEM KM UNNES: Gen Z Kunci Masa Depan Indonesia Emas 2045