LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:48 WIB

Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Di Alfamaret

Mediakompasnews.com. – Lampung Selatan. -Tim Tekab 308 presisi polres Lampung Selatan mengamankan serta menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang berlokasi di Alfamart Desa Bumi Daya kecamatan Palas pada Senin, 24 Oktober 2022 sekitar pukul 23.15 Wib.

“Pelaku berjumlah 3 orang,.telah kami amankan ke Mapolres”, terang AKBP Edwin Kapolres Lampung Selatan saat di temui usai meninjau lokasi Banjir di Sidomulyo Lamsel.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin membenarkan pelaku curat di Alfamart Bumi Daya telah ditangkap. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu HS (32) warga Margajasa, kecamatan Sragi, kemudian AS (19) Bumi Restu, Palas dan PR (36) dusun Mekar Jaya II Desa Bumidaya, Palas.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Progres Renovasi TMII

Ada pun kronologi kejadian lanjut Kapolres, Senin malam selasa pada 24 Oktober 2022 sekira jam 23.15 Wib, di Toko Retail Alfa Mart Desa Bumi Daya, Palas telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang belum diketahui identitasnya.

Para Pelaku masuk kedalam toko dengan cara menjebol lubang ventilasi toko di bagian belakang, pada saat kejadian tersebut sudah tutup dan dalam keadaan kosong dan terkunci dan karyawan sudah pulang.

Baca Juga :  Bekuk 2 Kurir Jaringan Sumatera, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 137 Kg Ganja

Lalu Pelaku masuk kedalam dan mengambil barang-barang dagangan yang berada di dalam toko tersebut yaitu berbagai macam seperti rokok dengan bermacam-macam merk, dan berbagai macam produk kosmetik dengan macam-macam merk, materai, berbagai macam makanan dan minuman ringan, serta 2 (dua) unit Handphone android.

“Ada beberapa barang bukti yang juga kita amankan yaitu Handphone,7 Unit kamera CCTV yang terpasang di dalam toko.” Tambah AKBP Edwin.

Baca Juga :  Gelar Karya Kabupaten Temanggung Tahun 2023 Resmi Dibuka

Atas Peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian dengan total sekira Rp12 juta, ” Jelas Kapolres Lamsel.

Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke polsek palas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Mendapat laporan itu Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan Polsek Palas melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

” Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra ini bergerak cepat,usai mendapatkan arahan Pimpinan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya. ” Ungkap Edwin.

( Hms / NKI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Danrem 064/MY Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022

Berita Utama

Pelantikan KKP Bone Berlangsung Semarak Di Golden Prawn Bengkong Laut.

Berita Utama

Wakil Bupati Lebak Menghadiri Sekaligus Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Green House di Pesantren Roudhotul Ikhsan

Berita Utama

Forkom Se Jatim Batam Fasilitasi Pemulangan Jenazah Almarhum Marsuki

Berita Utama

Tinjau Mudik di Jateng, Kapolri Instruksikan Mantapkan Sosialisasi Rekayasa Lalin dan Pengaturan Rest Area

Berita Utama

Presiden Jokowi Tidak Ingin ASEAN Jadi Proksi Siapa Pun

Berita Utama

Drainase Rs Sitanala Diduga tak Berfungsi, Warga Minta Direktur RS Bertanggung Jawab

Berita Utama

Sukses! Advorock Meriahkan HUT GMPI Yang Pertama di Karawang Barat