Mediakompasnews.com – Kota Medan – Tim Gabungan Monitoring Deninteldam I/BB dan Bea Cukai Kab.Batu bara Mendapat Laporan dari masyarakat bahwa adanya barang selundupan yang diduga berupa Ball Pres Baju Bekas yang di muat oleh mobil Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU tepat nya di Jalinsum Sumatera tepatnya di RM. Binaria, Kec.Lima Puluh, Kab.Batu Bara, Kamis (01/06/2023) pukul 23.40 Wib.
Setelah Mendapat Laporan tersebut Tim gabungan langsung mengecek kelokasi, akan tetapi saat tiba dilokasi mobil Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU yang diduga bermuatan Ball Pres Baju Bekas telah bergerak dari RM. Binaria Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara menuju medan dan tim langsung bergerak mengejar kendaraan Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU tersebut.
Selanjutnya hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 pukul 00.18 Wib , telah dilaksanakan penindakan terhadap barang selundupan yang diduga berupa Ball Pres Baju Bekas oleh Tim gabungan Monitoring Deninteldam I/BB yang di pimpin langsung oleh Kapten Inf Tommy Marselino dan Bea Cukai Kab. Batu Bara di bawah Pimpinan Kasi P2 Bapak Gustap Hermawan di Jalinsum Sumatera Kec.Lima Puluh, Kab.Batu Bara.
di Jalinsum Sumatera Kec. Lima Puluh Kab.Batu Bara yang berjarak ± 3 KM dari RM. Binaria, Kec.Lima Puluh, Kab.Batu Bara kendaraan tersebut berhasil di temukan oleh tim gabungan dan menurut pengakuan sopir a.n. Imam Murianto mereka membawa barang yang diduga bermuatan Ball Pres Baju Bekas sebanyak 22 Koli yang dimuat dari Kota Bandung dan akan di bawa ke Medan.
Pukul 15.23 Wib, kendaraan Indah Logistic cargo Nopol B 9832 FXU yang diduga bermuatan barang selendupan berupa Ball Pres dan sopir an. Imam Murianto di bawa ke Kantor Bea Cukai Kab.Batu Bara guna proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pukul 23.30 Wib, telah tiba perwakilan dari Pihak Indah Logistic Cargo di Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung alamat Jl. Akses Road Inalum Kec. Sei Suka, Kab.Batu Bara.
Kegiatan Penindakan ini dilakukan karena maraknya penyelundupan Barang Imfort berupa Ball Press atau Pakaian Bekas di wilayah Sumut sesuai arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang berdampak pada industri tekstil dalam Negeri dan juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan keselamatan keamanan dan lingkungan karena komoditas ini dapat dikategorikan sebagai limbah pakaian bekas sepatu bekas merupakan barang larangan impor.
Penulis : Hendri S
Sumber : Humas Deninteldam I/BB