LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Tiga Warga Negara Thailand Dideportasi Usai Jalani Hukuman Kasus Narkotika di Indonesia

Mediakompasnews.com – Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial NS, PN, dan SS, setelah ketiganya selesai menjalani hukuman pidana terkait kasus narkotika di Indonesia.

Deportasi tersebut dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pendeportasian dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negaranya menggunakan maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL-119 menuju Bangkok, Thailand.

Baca Juga :  Kenangan Terindah Peserta AKS TNI AD 2022

Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang melanggar hukum di wilayah Indonesia.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar hukum di wilayah Indonesia. Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya untuk menjaga kedaulatan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut,” ujar Hasanin, Selasa (21/10/25).

Baca Juga :  Menciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Satgas Yonif 511/DY Mengajak Warga Membersihkan Lingkungan

Ia menambahkan, deportasi tersebut merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana berat seperti narkotika.

Proses deportasi dilaporkan berlangsung lancar dan kondusif, tanpa kendala berarti. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara berkelanjutan demi menjaga tegaknya hukum dan ketertiban masyarakat. (Mar)

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Kesuksesan Kejuaraan Dunia Motocross MNC MXGP Lombok Indonesia 2023

 

Kontak Resmi

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Telepon: 0811-8119-000
Website: tangerang.imigrasi.go.id
Facebook: Imigrasi Tangerang
Instagram: @imigrasitangerang
X (Twitter): @kanim_tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Menyonsong Gelaran Rakernas dan API 2022 Pewarna Meminta dukungan Keraton Yogya

Berita Utama

Ini Tanggapan Kasi Ekbang Kecamatan Cimarga Terkait Proyek Jalan Di Desa Sarageni Yang Menuai Kritik.

Berita Utama

Wagub Jabar Dorong Masyarakat Peduli Lingkungan

Berita Utama

Kantor Imigrasi Tangerang Wujudkan Kepedulian Melalui Bakti Sosial

Berita Utama

Jum’at Berkah Bhakti Sosial Peduli Lansia (PELAN) Polres Gunungkidul

Berita Utama

APH Diminta Turun Tangan, Tindak Tegas PETI Di Wilayah Kecamatan Cibeber

Berita Utama

Hari Pertama Tournament Futsal Forwal Cup Dilaksanakan Penuh Meriah Dengan Para Suporter Yang Hadir

Berita Utama

Polres Subang Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor