LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Lampung Selatan

Senin, 3 April 2023 - 11:57 WIB

Tiga Pelaku Judi Koprok di Gelandang Polres Lampung Selatan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap tiga pria saat main judi koprok di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati agung, pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya permainan perjudian jenis koprok di Desa Karang Rejo.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Gelar Pasukan pengamanan NATARU 2022

“Saat Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah berpatroli di wilayah Kecamatan Jati Agung dan mendapat informasi adanya aktivitas perjudian jenis Koprok, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 3 orang,” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).

Ketiga pelaku, yakni yakni K(49) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati agung dan , S(49) asal Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur serta B (51) dari Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.

Baca Juga :  Mudik Cuaca Panas, Polisi dan Pemangku Kepentingan Bagikan Air Mineral di Pelabuhan Bakauheni

Ketika penangkapan berlangsung, polisi menemukan 13 set tempurung koprok, 1 set lapak, 4 buah mata dadu serta uang tunai senilai Rp620 ribu dari tangan para pelaku.

Lalu, ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel serta disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Nasuki
Sumber :Humas Polres LamSel

Baca Juga :  Polisi Pastikan Kesiapan Gudang Logistik Pemilu Di Lampung Selatan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Lampung Selatan Gelar Pasukan pengamanan NATARU 2022

Lampung Selatan

Sadide Anggota DPRD Lampung Selatan Gelar Sosialisasi IPWK Bersama Masyarakat

Lampung Selatan

Memperingati HUT Bayangkara Ke-77 Tahun 2023 Polres Lampung Selatan Gelar Adventure Rebon (BLAR 2)

Bandar Lampung

Kelurahan Way Urang Gelar Musrembang Tahun Anggaran 2024

Berita Utama

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan Polsek Kalianda

Lampung Selatan

Dandim 0421/Lampung Selatan Serahkan Kunci Hasil Bedah Rumah Tidak Layak Huni Kepada Warga Kurang Mampu

Bandar Lampung

Perkuat Sinergitas, Koramil 421-03/Penengahan Bersama Polsek Panengahan Bagikan Takjil Kepada Warga

Berita Utama

323 Pers Polres Lampung Selatan Amankan Mudik Lebaran 2023