DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Rabu, 30 November 2022 - 08:40 WIB

Tersangka Curat Sepeda Motor Diringkus Personil Polsek Tambusai

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Pelapor Kampung Lalang Desa Tambusai Timur.

“Pelapor PR (26) dan Tersangka SSP (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Rabu (30/11/2022).

Lanjut Lupino, adapun Barang Bukti Satu Lembar STNK Atas Nama Winarti, Satu Buah BPKB atas nama Winarti dan Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor rangka MH1JBK119KK614127, nomor mesin JBK1E-1609969.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Modus Dalam Kancing Gaun Pengantin

Awal kejadiannya, kata Lupino, Pelapor bangun Pagi untuk mengantar anak ke sekolah, tiba-tiba Pelapor tidak melihat Sepeda Motor .

Sebelumnya, diparkir di Dapur rumah Pelapor

Mengetahui hal tersebut, Pelapor membangunkan Suaminya Miswan setelah Suaminya bangun.

Pelapor, bersama dengan Suaminya mengecek Jendela Depan Rumah sebelah Kiri telah terbuka dan ada bekas Congkelan.

Kemudian, Pelapor bersama Suaminya mengecek ke luar rumah, namun tidak ditemukan.

Adapun Sepeda Motor yang hilang tersebut : Merk Honda Revo Fit No Pol : BM 2485 MN Winarto Jenis Sepeda Motor SPD MTR Solo Tahun Pembuatan 2019 Warna Hitam dengan Nomor rangka MH1JBK119KK614127 Nomor Mesin JBK1E-1609969

Baca Juga :  Babinsa Korami 414-04/Membalong Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Nelayan Desa Binaanya

Akibat kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp.10.000.000.

Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku Korban dengan kerugian Rp.10.000.000.

Kemudian, Minggu (26/11/2022) sekitar pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi, Pelaku pencurian Sepeda Motor berada di Bukit Senyum Desa Tambusai Timur.

Baca Juga :  Program P3-TGAI Tahun 2022 Diduga Kurang Bermanfaat kepada para Petani

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim mengamankan Pelaku SSP

Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku telah menjual Sepeda Motor tersebut bersama ER ke Warga Bondar yang berinisial DA serta telah mendapatkan bagian sebesar Rp 200.000.

Setelah itu, Unit Reskrim berangkat ke Bondar dan mengamankan Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo dari DA.

“Kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek

“Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 480 KUH Pidana,” pungkas Lupino mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

TNI AL dan French Navy Tingkatkan Kerja Sama Militer

Berita Utama

Kapolres Lebak Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian penghargaan

Berita Utama

Hadiri Acara Haul dan Maulid Nabi Muhammad SAW Kader Partai Nasdem Kota Tangerang Mendapat Restu dari Habib

Berita Utama

Tersangka LE Diringkus Sat Reskrim Polres Rohul Di Pasar Ngaso Ujungbatu

Berita Utama

SMPN 1 Bakauheni Gelar Upacara HUT Sumpah Pemuda yang Ke-94 Bersama Camat Bakauheni

Berita Utama

Hadiri HUT Brimob Ke 77, Danrem 064/MY Beri Kejutan

Berita Utama

Terkait pengadaan mobil dinas Pemkot Cilegon, diduga kuat kangkangi aturan

Berita Utama

Herliansyah Korban Gigitan Buaya Liar di Sungai Saran Jana dan 48 Jahitan