LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Minggu, 11 Desember 2022 - 12:50 WIB

Terlapor Dugaan Penganiayaan Wartawati, Polsek Cakung Resmi Tetapkan Tersangka

Mediakompas. News. Com.-Jakarta Timur– Polsek Cakung menetapkan status tersangka atas dugaan penganiayaan wartawati. Penetapan tersangka HA, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 1206/XI/2022/Sek.CK, tertanggal 07 September 2022. Hal ini dikatakan Advokat Dwi Heri Mustika, SH selaku kuasa hukum korban Kartini, warga Jl. Raya Bekasi KM.18, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (11/12/2022).

“Kami mewakili korban sangat apresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih atas naiknya status terlapor menjadi tersangka. Ini membuktikan, bahwa kinerja penyidik Polsek Cakung sangat professional sesuai harapan klien kami demi rasa keadilan,” ucap Dwi, pengacara yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga :  Gawat..! Pria Ini Jadi Tersangka Pencurian Sapi

Dwi menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan penyidik Polsek Cakung, agar berkas segera dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan. “Kami segera melayangkan surat permohonan agar tersangka segera diamakan atau ditahan di Polsek Cakung. Agar kejadian serupa tidak terjadi kepada korban lainnya dan yang terpenting tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Karena kekerasaan terhadap perempuan adalah kejahatan yang tidak bisa di toleransi,” tegas Dwi yang juga dikenal sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur.

Baca Juga :  Jenderal Sigit Akan Mencopot Pejabat Polri yang Terlibat Perjudian

Terkait pasal yang disangkakan, Dwi segera koordinasi dengan pihak penyidik guna menambahkan sejumlah pasal agar tuntutan dan dakwaan jaksa kepada tersangka lebih maksimal hukumannya. “Kami segera koordinasi dengan penyidik dalam waktu dekat untuk menambahkan beberapa sangkaan pasal agar tuntutan dan dakwaan jaksa lebih maksimal hukumannya,” tegas Dwi.

Sebelumnya, korban Kartini melaporkan dua oknum petugas parkir RS di kawasan Jakarta Timur atas dugaan penganiayaan. Kejadian dugaan penganiayaan terjadi di rumah korban, Jl. Raya Bekasi KM.18, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kemudian korban melaporkan oknum petugas parkir tersebut, berinisial HK dan PN. Lalu, Polsek Cakung resmi menertbitkan Surat Laporan Polisi No. B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Dukupuntang

( M. Jaya )

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polsek Labuhan Ruku Berikan Hadiah Timah Panas Pelaku Jambret

Berita Utama

Personil Polsek Kabun Meringkus Tersangka Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Online

TNI/POLRI

Kapolres Sumenep Jadi Pembina Upacara di SMAN 2, Wujud Polri Yang Presisi

TNI/POLRI

Kapolda Lampung lantik di 273 Bintara Remaja SPN Kemiling

Berita Utama

Wujud Empati, Kapolres Rohul Polda Riau Rehab Rumah Masyarakat Kurang Mampu Bersama Personil Polsek Rokan IV Koto

TNI/POLRI

Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi RS Bhayangkara Tingkat II Medan

TNI/POLRI

Gelar Pasukan Apel Oprasi Keselamatan Progo 2023

TNI/POLRI

Ketua MPR RI Bamsoet Saat Membuka Tuksedo Studio Exhibit 2023 di Bandara Ngurah Rai Bali: Jangan Kaget, Ini Buatan Indonesia