DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Minggu, 11 Desember 2022 - 12:50 WIB

Terlapor Dugaan Penganiayaan Wartawati, Polsek Cakung Resmi Tetapkan Tersangka

Mediakompas. News. Com.-Jakarta Timur– Polsek Cakung menetapkan status tersangka atas dugaan penganiayaan wartawati. Penetapan tersangka HA, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 1206/XI/2022/Sek.CK, tertanggal 07 September 2022. Hal ini dikatakan Advokat Dwi Heri Mustika, SH selaku kuasa hukum korban Kartini, warga Jl. Raya Bekasi KM.18, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (11/12/2022).

“Kami mewakili korban sangat apresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih atas naiknya status terlapor menjadi tersangka. Ini membuktikan, bahwa kinerja penyidik Polsek Cakung sangat professional sesuai harapan klien kami demi rasa keadilan,” ucap Dwi, pengacara yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Bakauheni Aipda Hartanto, bersinergi Bantu Warga Kurang Mampu

Dwi menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan penyidik Polsek Cakung, agar berkas segera dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan. “Kami segera melayangkan surat permohonan agar tersangka segera diamakan atau ditahan di Polsek Cakung. Agar kejadian serupa tidak terjadi kepada korban lainnya dan yang terpenting tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Karena kekerasaan terhadap perempuan adalah kejahatan yang tidak bisa di toleransi,” tegas Dwi yang juga dikenal sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas pengamanan dan pendampingan penyaluran Beras Banson dari Badan Pangan Nasional

Terkait pasal yang disangkakan, Dwi segera koordinasi dengan pihak penyidik guna menambahkan sejumlah pasal agar tuntutan dan dakwaan jaksa kepada tersangka lebih maksimal hukumannya. “Kami segera koordinasi dengan penyidik dalam waktu dekat untuk menambahkan beberapa sangkaan pasal agar tuntutan dan dakwaan jaksa lebih maksimal hukumannya,” tegas Dwi.

Sebelumnya, korban Kartini melaporkan dua oknum petugas parkir RS di kawasan Jakarta Timur atas dugaan penganiayaan. Kejadian dugaan penganiayaan terjadi di rumah korban, Jl. Raya Bekasi KM.18, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kemudian korban melaporkan oknum petugas parkir tersebut, berinisial HK dan PN. Lalu, Polsek Cakung resmi menertbitkan Surat Laporan Polisi No. B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022.

Baca Juga :  Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

( M. Jaya )

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polwan Polres Subang Goes To School Sosialisasi Bahaya Narkoba, Kekerasan dan Pelecehan Seksual

TNI/POLRI

Personel Polsek Waled Polresta Cirebon Sampaikan Pesan Kamtibmas Di Sekolah Dasar

Berita Utama

Masa Kampanye Pilkades di Kec Teluknaga, Kapolres Metro Tangerang Kota Ingatkan Cakades Jaga Kondusifitas Wilayah

TNI/POLRI

Personil Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Latih Anak Anak Pramuka Gerakan Baris Berbaris

TNI/POLRI

Prajurit Korem 172/PWY Sambut Kolonel Inf J.O Sembiring

TNI/POLRI

Pererat Tali Silaturahmi,Ibu Asuh Polwan Polres Cirebon Kota Gelar Kegiatan Tatap Muka

Berita Utama

Gubernur AAU Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Karbol

TNI/POLRI

Kasad Pimpin Sertijab Dua Pejabat Pangdam