Mediakompasnews.com – SERANG -Bergulirnya permasalahan Ruislag Tanah antara Pemkot Serang dan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera ( BKKS) yang sekarang sudah sampai gugatan ke PTUN oleh PT BKKS, menyita perhatian aktivis, salah satunya Ruly Nurjaman. Kamis (03/10/2024).
Pasalnya menurut Ruly sesuai dengan investigasi, dirinya menjelaskan permasalahan ini sudah hampir 3 tahun sejak ke pemerintahan Walikota Saprudin tahun 2021 dengan melalui proses yang panjang sampailah pada masa PJ walikota Yedi Rahmat untuk penandatanganan Ruislag tersebut.
“Permasalahan Ruislag tanah antara Pemkot Serang dan PT BKKS sebetulnya sudah lama dari tahun 2021 hingga kini Tahun 2024,sebetulnya permasalahan ini sesuai dengan investigasi kami sebagai kontrol sosial, menurut kami permaslahan nya ada di mantan PJ Walikota Serang Yedi Rahmat, karna pada saat semua proses sudah di tempuh oleh Pemkot Serang dan DPRD kota serang bahkan mendapatkan pendampingan Ke Kejati Banten akan tetapi Mantan PJ Walikota Serang Yedi Rahmat enggan menandatangani surat Ruislag tanah tersebut”, kata Ruly.
Dikatakan Ruly pihak Kejati Banten sudah mengeluarkan surat instruksi kepada pemerintah kota serang pada saat di jabat oleh , Yedi Rahmat adapun isi daripada surat tersebut bahwa tidaka ada alasan apapun bahwa pemkot Serang harus segera menyelesaikan Ruislag tersebut.
“Kami menduga mantan PJ Walikota Yedi Rahmat, sengaja menghambat proses Ruislag tersebut, secara tidak langsung sudah menghambat investor masuk ke Kota Serang , sedangkan dari pusat sudah jelas memerintahkan untuk seluruh daerah tidak boleh menghambat investor yang masuk, atas dasar ini pemkot serang mendapatkan gugatan wanprestasi dari PT BKKS.”,tendasnya.
Ruly juga menambahkan untuk rekan dari Ormas dan Media yang mengangkat permasalahan tersebut dirinya berharap harus berimbang dalam menyajikan sebuah informasi publik, agar para pembaca tidak menyalah Tatafsir kan tentang informasi yang di sugukan.