Rabu, Mei 14, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

Terkait Ruislag Tanah PT BKKS dan Pemkot Serang Ruly Menilai Mantan PJ Walikota Yedi Rahmat Menghambat

by Husaeri
Oktober 3, 2024
in Daerah
0
Terkait Ruislag Tanah PT BKKS dan Pemkot Serang Ruly Menilai Mantan PJ Walikota Yedi Rahmat Menghambat
0
SHARES
44
VIEWS

Mediakompasnews.com – SERANG -Bergulirnya permasalahan Ruislag Tanah antara Pemkot Serang dan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera ( BKKS) yang sekarang sudah sampai gugatan ke PTUN oleh PT BKKS, menyita perhatian aktivis, salah satunya Ruly Nurjaman. Kamis (03/10/2024).

Pasalnya menurut Ruly sesuai dengan investigasi, dirinya menjelaskan permasalahan ini sudah hampir 3 tahun sejak ke pemerintahan Walikota Saprudin tahun 2021 dengan melalui proses yang panjang sampailah pada masa PJ walikota Yedi Rahmat untuk penandatanganan Ruislag tersebut.

Related posts

Cegah Premanisme di Kota Tegal, Patroli Polisi sasar Pertokoan hingga Pelabuhan

Cegah Premanisme di Kota Tegal, Patroli Polisi sasar Pertokoan hingga Pelabuhan

Mei 14, 2025
Bupati dan Forkopimda Ziarah Makam Pendiri, Peringati Hari Jadi Ke- 424

Bupati dan Forkopimda Ziarah Makam Pendiri, Peringati Hari Jadi Ke- 424

Mei 14, 2025

“Permasalahan Ruislag tanah antara Pemkot Serang dan PT BKKS sebetulnya sudah lama dari tahun 2021 hingga kini Tahun 2024,sebetulnya permasalahan ini sesuai dengan investigasi kami sebagai kontrol sosial, menurut kami permaslahan nya ada di mantan PJ Walikota Serang Yedi Rahmat, karna pada saat semua proses sudah di tempuh oleh Pemkot Serang dan DPRD kota serang bahkan mendapatkan pendampingan Ke Kejati Banten akan tetapi Mantan PJ Walikota Serang Yedi Rahmat enggan menandatangani surat Ruislag tanah tersebut”, kata Ruly.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Ir, H, Zahir, M.Ap Menyerahkan SK Kepada Ratusan Guru PPPK

Dikatakan Ruly pihak Kejati Banten sudah mengeluarkan surat instruksi kepada pemerintah kota serang pada saat di jabat oleh , Yedi Rahmat adapun isi daripada surat tersebut bahwa tidaka ada alasan apapun bahwa pemkot Serang harus segera menyelesaikan Ruislag tersebut.

“Kami menduga mantan PJ Walikota Yedi Rahmat, sengaja menghambat proses Ruislag tersebut, secara tidak langsung sudah menghambat investor masuk ke Kota Serang , sedangkan dari pusat sudah jelas memerintahkan untuk seluruh daerah tidak boleh menghambat investor yang masuk, atas dasar ini pemkot serang mendapatkan gugatan wanprestasi dari PT BKKS.”,tendasnya.

Baca Juga :  Tanggapan Ketua DPD PJS Bengkulu Terhadap Dua Wartawan Terjerat OTT

Ruly juga menambahkan untuk rekan dari Ormas dan Media yang mengangkat permasalahan tersebut dirinya berharap harus berimbang dalam menyajikan sebuah informasi publik, agar para pembaca tidak menyalah Tatafsir kan tentang informasi yang di sugukan.

Previous Post

Partisifasi PAC GRIB Jaya Legok Dalam Haul Tuansyeh Abdul Qodir Al Jaelani Ponpes Darussolah

Next Post

Richard William: Sidang PMH Slamet Effendy Masuk Babak Baru

Next Post
Richard William: Sidang PMH Slamet Effendy Masuk Babak Baru

Richard William: Sidang PMH Slamet Effendy Masuk Babak Baru

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In