Mediakompasnews.com-Kab.Belitung
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Isyak-Masdar (IM)
Secar resmi menandatangani surat pernyataan pembagian kewenangan, Selasa (17/9/2024).
Kegiatan pembagian kewenangan oleh Calon Bupati Belitung Isyak Meirobie kepada H. Masdar Nawawi sebagai calon Wakil Bupati Belitung. disaksikan LAM, tokoh- tokoh adat dan ketua forum perdukunan Belitung yang berlangsung di Rumah Adat Belitung dalam acara Silahturahim, 13 September 2024,
Pernyataan tersebut tertuang pada surat pernyataan yang ditanda tangani Isyak Meirobie, H. Masdar Nawawi disaksikan oleh calon anggota terpilih dari partai PSI Willyanto dan calon anggota terpilih lainnya dari partai Gerindra Ferliza.
Isi pernyataan tersebut Isyak menyatakan Pernyataan pembagian tugas dan kewenangan sesuai Undang – Undang secara mandatori dan kompetensi tugas-tugas sebagai berikut:
Tugas dan kewenangan Wakil Bupati sesuai Aturan PerUndang – undangan.
Melaksanakan tugas dan kewenangan untuk mengurus bidang Keagamaaan, Kesejahteraan sosial, Budaya dan Adat serta Kearifan lokal, Pembangunan Desa, dan Sekolah – sekolah berbasiskan agama Islam serta pengawasan pelaksanaan Disiplin dan Tata kelola birokrasi secara Umum.
Tugas dan kewenangan sepenuhnya saya serahkan kepada Calon Wakil Bupati saya yaitu Drs. H. Masdar Nawawi, M.M Nomor Induk Kependudukan : 1902011708660007 Alamat : Jalan Mayjen Bambang Utoyo, RT 003 RW 001, Kelurahan Kampong Damai, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
Demikian Pernyataan ini dibuat sebagai wujud komitmen untuk mempercepat akselerasi kinerja kepemimpinan kami berdua.
(Andri s)