DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Minggu, 26 Februari 2023 - 02:28 WIB

Diduga Tidak Memiliki Perizinan, DLH Lakukan Sidak Lokasi Penimbunan Tanah di RT 40 Dusun Aik Rayak Timur I

 

Mediakompasnews.Com – Belitung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung turun dan cek langsung ke lokasi penimbunan tanah di RT 40 Dusun Aik Rayak Timur I, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (26/02/2023).

Dalam kegiatan sidak DLH tersebut berdasarkan laporan warga Desa Aik Rayak yang mempertanyakan aktivitas penimbunan tanah yang berlokasi di pinggir Jl Jendral Sudirman di Desa Aik Rayak tersebut.

Yang mana aktivitas itu yang membuat Jl Jendral Sudirman menjadi kotor dan menimbulkan polusi debu sehingga mengganggu dan membahayakan pengendara yang lewat dan juga itu aktivitas tersebut di duga tidak memiliki perizinan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Yasa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media terkait kegiatan sidak ke lokasi tersebut.

Yasa mengatakan, “Kami dari DLH kemarin turun konfirmasi terkait aduan polusi dan pengotoran jalan tersebut,
“Ucapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung melalui pesan WhatsApp Jumat (24/2).

Baca Juga :  Berita Tambang Emas Ilegal di Pasaman Timur Itu Tidak Ada Lagi, Dan Sudah Kadaluarsa

Terkait aktivitas penimbunan tersebut, DLH Kabupaten Belitung sudah meminta pihak pengelola untuk membersihkan Jl Jendral Sudirman yang kotor dan berdebu tersebut dan pihak DLH tidak pernah mengeluarkan izin.

“Dak ada lah,” jelasnya saat di tanya soal izin.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Aik Rayak Rustam saat di konfirmasi soal izin maupun sosialisasi dari aktivitas penimbunan tersebut seakan enggan berkomentar dan irit bicara.

Beberapa kali di hubungi lewat pesan Whatsapp namun hanya di baca dan tidak membalas.

Sebelumnya Tokoh Pemuda Desa Aik Rayak Ridwan mengatakan, warga Desa Aik Rayak mempertanyakan aktivitas penimbunan tersebut karena tidak pernah ada sosialisasi.

Selain itu, dirinya mempertanyakan perizinannya terkait aktivitas penimbunan tanah tersebut serta status lahan yang menjadi lokasi penimbunan tersebut.

Baca Juga :  Tak Masuk Dalam Daftar Undangan Bakesbangpol: Koordinator BK-LSM Lebak, Fokus Benahi Organisasi

“Terus terang kami mempertanyakan status lahan penimbunan tanah tersebut. Karena mereka menimbun kolong yang berbatasan dengan tanah mereka,” katanya.

Kata Ridwan, kolong tersebut dulunya merupakan tempat masyarakat sekitar untuk beraktivitas baik di pergunakan untuk mandi atau mencuci.

“Kalau surat tanah mereka, sampai ke wilayah kolong, tolong tunjukkan dasarnya dan siapa yang menandatangani surat itu, sebab itu patut di pertanyakan juga,” tegasnya.

Ridwan menambahkan, terkait penimbunan itu baik ormas LSM atau media berhak untuk mempertanyakan hal itu.

Lebih lanjut dikatakannya, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lain seperti debu. Debu yang timbul sangat menggangu dan dapat membahayakan pengendara yang lewat.

“Tolong jalan yang kotor dan debu-debu tersebut di siram. Kami tidak pernah melarang orang untuk berinvestasi atau beraktivitas tapi tolong ikut aturan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Gelar Shalat Tarawih Perdana Sambut Ramadan 1447 H

Sementara itu salah seorang warga Desa Aik Rayak lainnya Pak Kumis mengaku tidak pernah dilibatkan atau mengetahui adanya sosialisasi terkait aktivitas penimbunan tersebut.

“Itukan kolong, tidak segampang itu menimbun kolong kan ada aturannya. Jadi apa dasar mereka menimbun itu karena saya tahu benar batas lokasi penimbunan itu,” sebutnya.

Terpisah salah seorang pekerja saat di temui di lokasi mengatakan, sudah mendapat izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat kembali melakukan aktivitas menimbun.

Kata dia, untuk tanah timbunan itu pihaknya membeli kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Belitung.

“Kalau masalah izin saya gak tahu, kalau di suruh jalan kita jalan. Untuk alat semua dari bOss,” katanya.
(Andri S)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ikhtisar: Objek Perkara Memiliki Hubungan Dengan Akun Fufu Fafa

Daerah

KPU Gelar Debat Terbuka Perdana Antar Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal

Daerah

Terduga Pelaku Penggelapan Diringkus Polsek Labuhan Ruku di Aceh Tenggara

Daerah

Dalam Rangka HUT RI 78 Forkopimcam Cisarua-Megamendung Gelar Lomba PBB Linmas

Daerah

Cegah Penyakit DBD, PT Pradiksi Gunatama Lakukan Fogging di Area Perumahan Karyawan

Berita Utama

Satlantas Polres Rokan Hulu Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Melalui Pemasangan Spanduk Himbauan

Berita Utama

Ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Gelar Muscab VII Tahun 2023

Daerah

Ketika Jefridin Dihampiri dan Dirangkul Nenek-nenek di Selatnenek