Mediakompasnews.Com – Banyuwangi Jawa Timur – Peredaran rokok Ilegal di Banyuwangi tergolong tinggi di masyarakat karena peredaran nya seringkali di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab secara sembunyi sembunyi secara masif. Tentu hal itu merugikan negara dari segi pendapatan pajak negara.
Untuk pengedar dan penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dengan sanksi pasal 54 UU No 39 tahun 2007, SATPOL PP tahun anggaran 2023 bersama petugas BEA dan CUKAI Kab Banyuwangi telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan beredarnya Rokok ilegal dibeberapa lokasi dan even yang berpotensi beredarnya rokok ilegal. Yang mengacu pada UU 56 No 39 tahun 2007.
Sat Pol PP Banyuwangi di percaya untuk sosialiasi rokok ilegal yang dalam kegiatan sosialiasi ke masyarakat dengan nama” Gempur Rokok Ilegal “.Bapak Mahrawi S.o.s Kasie Pembinaan dan Penyuluhan Sat Pol PP Banyuwangi mengatakan pada media Peduli Bangsa saat di temui di kantor Sat Pol PP Banyuwangi ” Sosialiasi rokok ilegal kami lakukan di masyarakat di daerah,di kecamatan atau di tempat umum seperti toko,pasar dan tempat lainnya dengan cara humanis dalam bersosialisasi nya ” jelas Kasie Pembinaan dan Penyuluhan Sat Pol PP Banyuwangi (28/10/2023) Banyuwangi
” Ciri ciri rokok ilegal adalah pita rokok palsu,pita cukai berbeda,pita rokok bekas dan rokok polos tanpa pita cukai. Yang kami berharap agar masyarakat bisa tau ciri cirinya dan masyarakat tidak menjual rokok ilegal ” sambung nya
” Saya imbau pada masyarakat jika mengetahui peredaran rokok ilegal segera untuk melaporkan ke kantor bea cukai atau hubungi nomor 1500 225 ” tutup nya.
( Moch Supriyanto )