LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kabupaten Banyuwangi

Kamis, 17 April 2025 - 06:02 WIB

Sengketa Tanah Syariah PN Banyuwangi Cabut Eksekusi, Tekankan Kepastian Yurisdiksi Hukum

Mediakompasnews.Com – Banyuwangi – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi resmi melaksanakan pengangkatan sita terhadap objek sengketa perdata syariah pada Kamis pagi (17/04/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. Tindakan hukum ini berlangsung di Kantor Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, sebagai bagian dari proses penyesuaian yurisdiksi setelah dipastikan perkara tersebut bukan lagi menjadi ranah Pengadilan Negeri.

Langkah hukum ini dipimpin oleh Jurusita PN Banyuwangi, Kasturi, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PN Byw tertanggal 10 April 2025. Turut mendampingi, Jurusita Adriani Whike Tjahjowati, S.H., Plt. Panitera Muda Perdata Rifan Fadli, S.Hi., serta staf PN Banyuwangi.

Kedatangan rombongan PN disambut langsung oleh Lurah Kertosari, Hasanah, S.IP., M.Si., serta pihak Termohon Eksekusi, Ruslan Abdul Gani, yang hadir bersama tim kuasa hukumnya dari LKBH UNTAG Banyuwangi, yakni Haryo Wirasmo, S.H., dan Medi Hartono, S.H.

Sementara itu, pihak Pemohon Eksekusi, Karyono, serta pihak turut Termohon dari PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk Area Jember, tidak hadir dalam proses pelaksanaan pengangkatan sita ini.

Baca Juga :  Kolaborasi Antara PWMOI Dan Cabang Pendidikan Provinsi Banyuwangi Dukung Pendidikan Berkualitas

Dalam sambutannya, Kasturi, menyampaikan bahwa pencabutan permohonan eksekusi diajukan oleh Pemohon, Karyono, sejak 27 Maret 2025. Hal ini merujuk pada ketentuan yuridis yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. SEMA tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa perkara eksekusi jaminan yang bersumber dari akad syariah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.

“Dengan dicabutnya permohonan eksekusi, maka sita yang semula ditetapkan juga harus diangkat demi kepastian hukum dan kesesuaian yurisdiksi,” jelas Kasturi, saat membacakan penetapan resmi.

Lebih lanjut, pengangkatan sita ini dimaksudkan untuk mengembalikan status objek perkara ke keadaan semula dan menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga peradilan.

Dalam sesi dialog terbuka, Termohon Eksekusi Ruslan Abdul Gani mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Banyuwangi dengan register nomor perkara: 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi dan perkara kini tengah bergulir dalam tahap mediasi. Sidang ketiga dijadwalkan digelar pada 29 April 2025.

Baca Juga :  Prof. Dr. Mite Setiansah, SIP, M.Si, Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman

“Begitu kami tahu perkara keluar dari ranah PN, kami langsung mendaftarkan gugatan baru di Pengadilan Agama. Sekarang sudah memasuki tahapan mediasi,” ujar Ruslan.

Adapun objek eksekusi yang diangkat sitanya berupa sebidang tanah seluas 173 meter persegi berikut bangunan dan seluruh yang melekat di atasnya, dengan rincian sebagai berikut:
• Sertifikat Hak Milik: Nomor 1790
• Surat Ukur: Tanggal 10 Juli 2012, Nomor 000075
• Letak: Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi

Objek tersebut sebelumnya telah dilelang oleh PT. BSI Tbk Area Jember melalui risalah lelang Grosse Nomor 279/48/2023 tertanggal 9 Juni 2023. Namun, seiring dinamika hukum dan penegasan kewenangan, eksekusi batal dilanjutkan di PN Banyuwangi.

Baca Juga :  Kunjungan Idul Fitri di Lapas Banyuwangi Pihak Lapas Siapkan Langkah Antisipasi

Usai pembacaan penetapan, Jurusita menyerahkan berita acara pengangkatan sita kepada pihak Kelurahan dan Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi untuk ditindaklanjuti secara administratif. Lurah Kertosari, Hasanah, menyatakan bahwa pihak kelurahan akan menempelkan salinan berita acara tersebut pada papan pengumuman resmi sebagai bentuk transparansi publik.

“Langkah ini penting untuk menjamin kepastian status tanah di tengah masyarakat,” ujar Hasanah.

Sementara itu, kuasa hukum Ruslan, Haryo Wirasmo, S.H., menekankan bahwa tindakan pengangkatan sita merupakan implikasi dari ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam PERMA No. 14 Tahun 2016.

“Karyono memang pemenang lelang, tapi eksekusi tidak dapat dilanjutkan di PN karena objek berada dalam koridor hukum syariah. Status tanah kini kembali ke posisi semula,” tegas Haryo.

Berdasarkan penetapan, seluruh biaya proses pengangkatan sita sebesar Rp3.565.000 dibebankan kepada Pemohon Eksekusi. Hal ini menjadi penutup.

(Supriyanto)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Banyuwangi

Cabang Pendidikan Provinsi Kabupaten Banyuwangi Gelar Retreat Pengawas Baru, Dihadiri Oleh PWMOI Banyuwangi

Arus Balik

Sinergi LAN Kota Tangerang dan BNN Yogyakarta dalam P4GN

Kabupaten Banyuwangi

Aksi Nyata YABHYSA Bersama Kader TBC Dalam Hari Kesehatan Nasional 2023

Kabupaten Banyuwangi

Kolaborasi Antara PWMOI Dan Cabang Pendidikan Provinsi Banyuwangi Dukung Pendidikan Berkualitas

Kabupaten Banyuwangi

Memprihatinkan Kondisi RTK Ketapang Banyuwangi Perlu Langkah Strategis Dan Nyata

Kabupaten Banyuwangi

Family Gathering Santoso Group Ajak Karyawan dan Keluarga Bukber

Kabupaten Banyuwangi

Sinergi Pemerintah, PHRI, Organisasi Media, Dan Seniman Banyuwangi Menuju Destinasi Wisata Kreatif Berbasis Seni Rupa

Kabupaten Banyuwangi

New REHAB 2.0 Solusi Cerdas BPJS Kesehatan Dalam Menjaga Keberlanjutan JKN