DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Jumat, 5 Agustus 2022 - 10:22 WIB

Tanah Anda Belum Bersertifikat? BPN Banten Siap Melayani Anda

Mediakompasnews.Com – Serang – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi fokus pemerintah sebagai langkah mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menyukseskan jalannya PTSL. Salah satu cara yang sering digunakan adalah penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Program Strategis di berbagai media.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya melalui dialog bersama pada Banten Podcast, Kamis (4/8/2022) mengajak masyarakat untuk mensertipikatkan tanahnya melalui program PTSL atau program pertanahan lainnya.

“Tanah adalah aset yang sangat berharga, maka dari itu harus kita jaga sebaik baiknya. Untuk melayani masyarakat terhadap hak atas tanahnya, kami mempunyai program PTSL,” ujar Rudi bersama dengan Host Ikhsan Ahmad Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) sekaligus Pengamat Politik.

Rudi menjelaskan bahwa pada program PTSL ini biaya sertipikasi ditanggung oleh anggaran Kementerian ATR/BPN, masyarakat hanya dikenakan biaya paling besar senilai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Mengutip salinan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, masyarakat perlu membayarkan sejumlah biaya ini kepada pemerintah desa dalam rangka persiapan PTSL. Biaya tersebut dipergunakan pemerintah desa untuk 3 jenis kegiatan. Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok, meterai, dan operasional petugas desa/kelurahan.

Baca Juga :  Setukpa Lemdiklat Polri Salurkan Hewan Qurban Kebeberapa Yayasan dan Pesantren

Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa. Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai, yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk surat pernyataan. Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, meliputi tiga hal. Digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi.

Rudi juga menyampaikan gambaran umum apa saja yang harus dipersiapkan masyarakat yang ingin medaftarkan tanahnya melalui program PTSL.

Baca Juga :  Pemindahan Makam Keramat di desa pajagan,Kecamatan Sajira.

“Kriteria utama yang dapat mengikuti program ini adalah masyarakat perseorangan. Lalu hal yang perlu disiapkan secara umum adalah seperti identitas diri, alas hak, tanahnya tidak bermasalah, serta batas tanahnya sudah ditentukan,” jelas Rudi.

Kemudian Rudi menjelaskan, tidak seluruh lokasi yang ada di Provinsi Banten masuk dalam penetapan lokasi PTSL. “Untuk mengetahui apakah bidang tanah yang kita miliki bisa atau tidak didaftarkan melalui program PTSL, masyarakat dapat bertanya kepada kelurahan desa setempat,” lanjut Rudi.

Rudi menyampaikan bagi masyarakat yang lokasi tanahnya tidak termasuk dalam lokasi PTSL, dapat mendaftarkan tanahnya langsung kepada kantor pertanahan setempat. “Pada kantor Pertanahan sudah disediakan loket prioritas pelayanan pertanahan bagi masyarakat tanpa kuasa yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali,” kata Rudi.

“Target kami pada tahun 2024 semua tanah di Banten sudah terdaftar maka dari itu kami berharap melalui podcast ini bisa mengundang masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat mengikuti program PTSL. Yang tanahnya tidak berada di desa kelurahan lokasi PTSL silakan datang ke Kantor BPN, kita akan layani dengan loket prioritas,” jelas Rudi.

Baca Juga :  Memperingati HUT Kopri ke 52, HUT Kesehatan ke 59, HUT PGRI ke-78, HUT Guru 2023, Kadis DP3A H.Asep Suherman Hadiri Gerak Jalan Santai

Pada penutupnya Rudi berpesan kepada masyarakat agar tidak segan untuk bertanya kepada BPN mengenai hal-hal pertanahan dan tata ruang. Seperti yang diketahui sejak diluncurkan pada momentum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung beberapa waktu silam, Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) sudah diterapkan pada kantor Pertanahan yang memiliki rata-rata jumlah layanan di atas 2.000 berkas per bulan, maka dari itu ini semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan walaupun di akhir pekan.

Untuk pengaduan sendiri masyarakat dapat menghubungi Layanan Hotline Whatsapp pengaduan di nomor 0811 1068 0000, ini merupakan sistem pengelolaan pengaduan berbasis Whatsapp yang responsif dan cepat, sehingga dapat memberikan informasi kepada masyarakat dari mana saja dan kapan saja.

(Red/ren)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tim Resmob 308 Dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Meringkus Sindikat Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Berita Utama

Buka Diklat Kaderisasi Kualifikasi Utama MPN Pemuda Pancasila, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Jangan Pecah Karena Pilpres

Berita Utama

Oknum Warga Tanam Kelapa dan Pisang di Areal Jalan Rusak Lintas Provinsi Kalteng-Kaltim

Berita Utama

Presiden Dorong Percepatan Vaksinasi Penguat bagi Masyarakat dan Jemaah Haji

Pemerintah Daerah

Sumenep Bertambah Satu Dapil di Pemilu 2024, Tiga Kecamatan yang Dipecah

Berita Utama

Terlibat Kasus Sabu, Dua Pria Diringkus Personil Polsek Bonai Darussalam

Berita Utama

Diskusi Publik, Masyarakat Peduli Riau Kritik Keras Pencemaran Limbah

Berita Utama

Pastikan Stamina Pemudik Fit, Polisi Bagi-Bagi Vitamin di Pelabuhan Bakauheni