LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Senin, 16 Januari 2023 - 12:44 WIB

Polda Lampung, Kasus Investasi Bodong Trading Forex Tuntas Dan Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan Ke Kajari Metro

Mediakompasnews.Com -Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung tuntaskan kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kajari Metro, Kamis (12/01/2023).

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hasil dari konfirmasi dengan subdit 1 indagsi Ditkrimsus Polda Lampung, bahwa kasus Dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi Trading Forex. Yang ditangani telah di limpahkan ke Kajari Metro dimana berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian oleh kejaksaan dan dinyatakan sudah lengkap (P21). Dan penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti, Ujarnya, Senin (16/01/2003).

Baca Juga :  Bejat...,! Pakde Hamili Gadis Dibawah umur Hingga Hamil, Diamankan Polsek Palas Lampung Selatan

Sebelumnya, Wadirkrimsus Popon menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi Trading ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.HS(56), DK(33), AS(29), RRS(44), IS(45) sedangkan utk tersangka DKW(36) masih berstatus DPO. Dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada kegiatan investasi Trading yang dijalankan di wilayah kota Metro.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik hasilnya para tersangka telah menjalankan bisnis investasi Trading ini sejak tahun 2019. Adapun investasi Trading ini dijalankan pera tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di wilayah metro. “DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional, jelas Popon.

Baca Juga :  Sidokkes Polres Lampung Selatan Vaksin Covid-19 Rutan Way Huwi

Dari hasil penipuan investasi Trading yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban. Adapun jumah koban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.

Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  Pegelaran Festival Nusantara Gemilang di Adakan Oleh Polda Kalbar Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 76

Dari para pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa,lima unit ponsel, dua unit mobil jeep willys, 3 unit laptop/noteboke. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.

Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah

( Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lomba Renang Militer Yonif Raider 100/PS

TNI/POLRI

Polsek Parung Polres Bogor Gelar Olah TKP Penemuan Mayat di Pinggiran Setu Cogreg

TNI/POLRI

Polsek Sekincau Gelar Penyuluhan Ke Siswa SMP dan SMA Se-Kecamatan Batu Brak

Berita Utama

Kapolda Jabar Kunjungan Kerja Di Polres Majalengka Dalam Rangka Syukuran HUT Lantas Ke 67

Berita Utama

Buka Pelatihan Latsitarda Nusantara, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas Hadapi Persoalan Bangsa

Lampung Selatan

Olah Raga Bersama Kodim 0421/Ls Dan Polres Lamsel Wujudkan Sinergitas Yang Solid

TNI/POLRI

Bahan Material Terus di Kirim ke Kampung Homlikya Sasaran TMMD-116

TNI/POLRI

Dandim 0414/Belitung Pimpin Korps Raport Pindah Satuan Anggota Kodim 0414/Belitung