LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Senin, 16 Januari 2023 - 12:44 WIB

Polda Lampung, Kasus Investasi Bodong Trading Forex Tuntas Dan Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan Ke Kajari Metro

Mediakompasnews.Com -Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung tuntaskan kasus dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kajari Metro, Kamis (12/01/2023).

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hasil dari konfirmasi dengan subdit 1 indagsi Ditkrimsus Polda Lampung, bahwa kasus Dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi Trading Forex. Yang ditangani telah di limpahkan ke Kajari Metro dimana berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian oleh kejaksaan dan dinyatakan sudah lengkap (P21). Dan penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti, Ujarnya, Senin (16/01/2003).

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polres Lampung Selatan Gelar Lomba PBB tingkat SMP dan SMA

Sebelumnya, Wadirkrimsus Popon menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi Trading ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.HS(56), DK(33), AS(29), RRS(44), IS(45) sedangkan utk tersangka DKW(36) masih berstatus DPO. Dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada kegiatan investasi Trading yang dijalankan di wilayah kota Metro.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik hasilnya para tersangka telah menjalankan bisnis investasi Trading ini sejak tahun 2019. Adapun investasi Trading ini dijalankan pera tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di wilayah metro. “DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional, jelas Popon.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Serahkan Kunci Rutilahu Secara Simbolis

Dari hasil penipuan investasi Trading yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban. Adapun jumah koban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.

Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  Sat Binmas Polresta Cirebon di pimpin Iptu Ni Ketut Yatrini, SH melaksanakan Pembinaan Pelajar di SMPN-1 Pabedilan

Dari para pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa,lima unit ponsel, dua unit mobil jeep willys, 3 unit laptop/noteboke. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.

Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah

( Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolresta Cirebon Hadiri Dialog Khusus terkait Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi

Berita Utama

Rimpac 2022 Resmi Ditutup, TNI AL Sukses Laksanakan Seluruh Kegiatan Latihan

TNI/POLRI

Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Ģagalkan Pelajar Hendak Tawuran

TNI/POLRI

Danrem 064/MY Tutup Turnamen Liga Santri PSSI Piala Kasad 2022

Berita Utama

Jelang Pengamanan Malam Tahun Baru, Polres Tegal Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral

TNI/POLRI

Polres Sumenep terkesan Lamban tangani Kasus Ijasah Palsu Kades Kangayan ada apa ?

Berita Utama

Ibu Berpesan Pandailah Memilih Pendamping Hidup

TNI/POLRI

Anggota Koramil 0607-03/Baros Serda Usep Monitoring Harga Minyak Goreng di Toko H. Tata