LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Nasional

Selasa, 9 Mei 2023 - 05:20 WIB

Apresiasi Atas Kerja Cepat Polda Sumatra Utara Mengungkap Kasus Kekerasan Fisik Berat dan Sadis di Medan

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Penanganan dan kerja cepat Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Direskrimum dalam merespon dan menangani kasus kekerasan fisik berat, sadis dan biadap dan keji yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral di hadapan orangtuanya AKBP Achiruddin Hasibuan Perwira Polisi di Polda Sumtera Utara di Medan mendapat acungan jempol, alrrsiasi dan atensi dari Arist Merdeka Sirait aktivis HAM dan pegiat Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia di kantornya di Jakarta. Senin 08/05 / 23

Kalau ada sekelompok anggota masyarakat yang menyatakan bahwa Kapoldasu dan Jajaran di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Utara lambat dalam menangani perkara kekerasan fisik berat yang dilakukan Aditya Hasibuan adalah tidak benar…namun itu dapat dimaklumi, umpatan dan kemarahan itu itu karena kecintaan masyatakat terhadap Polri.

Kasus ini memang pernah parkir selama 40 hari setelah dilaporkan keluarga korban di Poltabes Medan. Setelah korban tidak puas terhadap penanganan kasus di Poltabes Medan, lalu keluarga melaporkan kasusnya ke Polda Sumatera Utara, dan setelah menerima pengaduan korban, lalu tidak kurang dari 15 hari setelah
menerima pengaduan dari korban, melalui perintah tugas. Kapoldasu memerintahkan untuk mengusut kasus ini, dan dari sanalah terbongkar kasus kekerasan fisik berat ini dimulai penanganannya.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Bawa Kue Ulang Tahun Ke Kodim 0623/Cilegon

Kerja keras Kapoldasu dalam mengungkap kasus ini sesungguhnya dalam kategori cepat, transparan dan menunjukkan keseriusan.

“Saya tau persis komitmen beliau terhadap kasus- kasus kekerasan selama beliau menjadi Kapolda. Keseriusan komitmen iti disampai beliau ketika saya bersama Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rahabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara di Medan audensi dengan beliau dan jajajaran Direskrimum dan Unit PPA dan atas komitmen itu, beberapa waktu lalu telah pula diwujudkan dengan dibuat Nota Kesepahaman (MoU) antara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan Poldasu dalam menangani perkara kekerasan di wilayah hukum di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Momentum HBP ke-62, Rutan Kelas I Tangerang Tegaskan Perang Lawan Halinar Lewat Sidak Bersama TNI/Polri

“Tengok saja dalam waktu yang tidak begitu lama akhirnya Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara ayah dari pelaku yang membiarkan terjadi kekerasan fisik pada saat itu langsung diajukan kepada Sidang kode etik Polisi dan tidak begitu lama pula ayah dari Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang ikut serta dan membiarkan terjadinya kekerasan telah diputuskan dan diberhentikan dengan tidak hormat (PPTDH) dari profesinya sebagai Polisi, kata Arist.

Dan saat ini juga Poldasu telah berhasil mengungkap kasus dugaan gratifikasi dan kasus tindak pidana penimbunan BBM yang diduga dilakukan mantan anak buahnya di Poldasu.

Oleh karenanya, tambah Arist tidaklah benar jika Kapoldasu dan jajajaran kriminal umum dianggap lamban dalam menangangi perkara kekerasan fisik yang dilakukan Aditya dan Achiruddin Hasibuan sebagai ayah kandung korban, justru adalah penting dan patut untuk diberikan penghargaan dan apresiasi terhadap kerja keras dan cepat Kapoldasu dan jajarannya dalam mengungkap tabir kekerasan fisik berat dan sadis yang dilakukan Aditya Hasibuan.

Baca Juga :  Sejarawan dan Ilmuwan Nuklir : Bung Karno Kembangkan Nuklir untuk Kemanusiaan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia

Karena cepatnya kasus ini terungkap akhirnya berdampak terhadap terbongkarnya kasus dugaan gratifikasi dan penimbunan, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini dilakukan mantan Kaop Narkoba Poldasu Achiruddin Hasibuan tidak teringkap demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di kantonya di Jakarta Senin 08/05.

Tugas kita sebagai anggota masyarakat untuk mengawal dan menghentikan segala bentuk kasus-kasus kekerasan dilingkungan kita dan segera melaporkannya kepada penegak hukum dan jangan main hakim sendiri, pinta Arist.

Demikian juga, diminta kepada Polisi, jika menerima pengaduan masyarakat segeralah ditindaklanjuti janganlah dibiarkan parkir berlama-lama, dan jangan pula ditindaklajuti dan ditangani setelah kasusnya me jadi berita dan vital, demikian pinta Arist.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wabup Rohul Indra Gunawan Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Di Ujung Batu

TNI/POLRI

Selama Penugasan Prajurit Badak Hitam 511 Berhasil Melatih dan Membina Beladiri Generasi Muda Perbatasan Menjadi Warga Baru PSHT

TNI/POLRI

Kapolres Sumenep Jadi Pembina Upacara di SMAN 2, Wujud Polri Yang Presisi

TNI/POLRI

Penelitian Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polresta Cirebon

Berita Utama

Mobil Toyota Kijang Tabrak 2 Pejalan Kaki, Salah Satu Korban Meninggal Dunia

TNI/POLRI

Mulai tgl 24-29 Januari 2023, Resmi Dibuka Pendaftaran Anggota Polri Dari Sarjana (SIPSS), Simak Persyaratannya

Berita Utama

Manager PTPN IV Rigional III Kebun Sei Rokan Bapak Choiri Selaku Inspektur Upacara, Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Terjunkan 1.309 Personil Gabungan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2023