Jumat, Agustus 15, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Sungguh Tega, Anak Dibawah Umur Selama 2 Tahun Dicabuli Oleh Ayah Sambung

by Admin2
Januari 13, 2025
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Sorotan
0
Sungguh Tega, Anak Dibawah Umur Selama 2 Tahun Dicabuli Oleh Ayah Sambung
0
SHARES
17
VIEWS

http://Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Miris, Anak sambung dicabuli ayah Tiri selama 2 tahun. Tersangka pelaku D (38) Pelaku pencabulan telah melakukan bejat tersebut hingga tahunan, saat umur korban umur 7 tahun. Peristiwa itu terjadi di kediaman Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (13/01/2025)

Kuasa Hukum Korban, Riefqi. SH, mengatakan. Saat ini sedang berjalan sidang perdana yang di dampinginya. Di Pengadilan Negeri Tangerang. Terkait adanya perkara pencabutan terhadap anak dibawah umur, katanya.

Related posts

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Agustus 14, 2025
Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Agustus 13, 2025

“Kasus ini, berawal dari pelaku telah dan ibu korban sudah menikah, dari hasil pernikahan tersebut mempunyai anak. Dalam perjalannya anak sambung dari pelaku Mawar (9) mendapat perbuatan tidak baik oleh pelaku selama 2 tahun. Sehingga korban sampai saat ini mengalami depresiasi berat dan trauma atas peristiwa itu,’ ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Penyerahan Jabatan Wakapolres Metro Tangerang Kota

Lanjut Riefqi. Tidak hanya itu juga bahkan Kakak korban T dipaksa oleh pelaku untuk dipertontonkan film blue. Aksi pelaku selalu dilakukan kepada korban saat ini ibunya tidak ada dirumah dan selalu mengunci kamar. Sangat miris sekali dan perbuatan sangat biadab.

“Kami dari tim kuasa hukum Jhon LBF Lawfirm, sangat prihatin atas kasus ini, makanya kita bantu secara hukum sebagai aksi solidaritas sosial untuk memenangkan kasus ini dan berharap pelaku dihukum seberat beratnya bahkan bila perlu hukuman mati terhadap pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kepedulian Personil Satgas Yonif 511/DY Terhadap Kebersihan Lingkungan di Kampung Rawa Biru

Kendati demikian, kita berharap jaksa penuntut meminta hakim untuk memvonis pelaku dengan jera dan hukuman berat agar peristiwa pencabulan di Negara Hukum Republik Indonesia ini terjadi lagi, ini jelas bisa merusak masa depan korban, sangat miris sekali. Coba bayangkan apabila terjadi pada anak – anak kita, tidak bisa saya bayangkan, imbuh riki, sambil mengelus dadanya.

Baca Juga :  Ngaku Pacar Anak Walikota, Pria Mabuk Tabrak Petugas Dishub

Saat ini Pelaku D (38) sudah ditetapkan jadi tersangka . Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 serta Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga lima miliar rupiah. Pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), LPSK dan Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan (Marhamah/KJK)

Previous Post

Majelis Kehormatan IWO Hasto Wardoyo Terpilih Sebagai Wali Kota Yogyakarta, Ucapan Selamat Mengalir Dari Seluruh Kepengurusan

Next Post

Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Organisasi Lintas Agama

Next Post

Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Organisasi Lintas Agama

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In