LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kabupaten Sukabumi

Selasa, 13 Juni 2023 - 15:33 WIB

Sosialisasi Pendamping Bantuan Hukum, Kepala Desa Mekarjaya Undang Lawyer 

Mediakompasnews.Com – Kab. Sukabumi – Sosialisasi bantuan hukum ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, kami selaku Kepala Desa sangat berharap untuk pendampingan hukum ini dan bisa bekerjasama dengan kantor hukum.

Masyarakat kami yang awam hukum sangat membutuhkan pendamping hukum mudah- mudahan apabila ada masyarakat kami yang tersandung hukum bisa diatasi permasalahnya karena ada pendamping hukum,” ucap Utom Bustomi. Senin (12/6/23)

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa mekarjaya dan masyarakat.

Ketika awak media kompasnews.Com mempertanyakan sekilas kegiatan sosialisasi Bantuan Hukum tersebut kepada ADVOKAT HR. Irianto Marpaung SH yang juga sebagai Direktur Law Firm Consultan, ini telah sesuai dengan Permemdes PDTT no 8 tahun 2022.

Baca Juga :  Penyanyi Pendatang Baru Novi Andini Rilis Single ke 2 Berjudul Janji Setia

Bantuan hukum ini akan terus menerus agar masyarakat tahu hak-haknya di depan hukum dan sekaligus mencerdaskan masyarakat yang awam hukum.

“Bantuan Hukum ini sudah ada di dalam Sis kudes dengan kode Rekening bidang 3.1.6 yaitu bantuan Hukum untuk masyarakat miskin dan aparatur desa Artirny dapat dianggarkan di dalam kode rekening tersebut,” ucap Marpaung.

“Adapun terkait tentang anggaran yang ada dalam MoU itu besarannya tergantung kesepakatan antara konsultan hukum dengan pihak Desa
dan besaran anggaranny tidak sama setiap desa yang MoU dan tidak ada casback dalam MoU ini. Juga di lihat dari jumlah penduduk/warga dan letak geografis Desa tersebut,” ucap Marpaung.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi Ke-17 Dalam Rangka Persetujuan KUA dan PPAS Anggaran Tahun 2024

Ketika Marpaung menanggapi berita yang di katakan ilegal oleh salah satu media, perlu kami jelaskn ucap Marpaung,
“Bahwa sesuai dengan undang undang advokat nomor 18 tahun 2023 pasal 21 ayat 1 advokat berhak menerima honorium atas jasa hukum. Yang telah di berikan kepada kliennya menurut ayat 2 besarnya honorium atas jasa hukum sebagai mana ayat 1 ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Marpaung.

Baca Juga :  DPMD Kab. Sukabumi Laksanakan Rakor Pilkades Serentak, Bupati: Seluruh Pelaksanaan Siaga dan Ikuti Aturan yang Berlaku

“Artinya sesuai dengan undang undang advokat kami selaku jasa konsultan berhak mendapatkan honorium dari bantuan hukum yang sudah di atur oleh kementrian desa dan sudah ada dalam Sis kudes Desa,” tambahnya.

“Perlu saya sampaikan juga bahwa di samping advokat saya profesi sebagai jurnalis/wartawan seperti rekan rekan jurnalis/wartawan lainnya, dan saya memiliki sertifikat diklat jurnalis dan uji kompetensi wartawan dari dewan pers,” pungkas Marpaung. ( E.hamid )

Share :

Baca Juga

Kabupaten Sukabumi

Jadi Korban PHK, Ratusan Karyawan PT. KMS di Sukabumi Unjuk Rasa

Kabupaten Sukabumi

Berawal dari Pemberitaan Dana Bos di SMP Islam AL Mutaqin, OTK Datangi Jurnalis Hadi Haryono

Kabupaten Sukabumi

Tedi Setiadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Kunjungi Acara Kegiatan Sosial Santunan

Kabupaten Sukabumi

Jelang Lebaran, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Perbaiki Insfrastruktur Jalur Utama, Jalur Mudik dan Wisata

Kabupaten Sukabumi

Terkait Pendampingan Hukum, FKWSB Segera Layangkan Surat Audensi kepada Ketua APDESI Kab. Sukabumi

Kabupaten Sukabumi

Penyanyi Pendatang Baru Novi Andini Rilis Single ke 2 Berjudul Janji Setia

Kabupaten Sukabumi

Tedi Setiadi Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapakan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H Tahun 2023

Kabupaten Sukabumi

Bupati Sukabumi Tinjau Rencana Pembangunan Jalan Selabintana Kadudampit