LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kabupaten Sukabumi / Pemerintah Daerah

Kamis, 30 Maret 2023 - 11:04 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Keputusan Terhadap Tiga Raperda Pada Paripurna DPRD

Mediakompasnews.Com – Sukabumi -Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami sampaikan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Kab. Sukabumi tentang Pengembangan Desa Wisata, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Penyelenggaraan Perpustakaan. Rapat paripurna DPRD digelar diruang Utama DPRD Kab. Sukabumi yang dihadiri oleh unsur forkopimda, para camat, serta tamu undangan lainnya. Kamis (30/3/23).

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutan tertulisnya mengatakan, adanya Raperda pengembangan desa wisata ini untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan dan menetapkan kawasan desa wisata, juga akan memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal yang sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Penyanyi Pendatang Baru Novi Andini Rilis Single ke 2 Berjudul Janji Setia

Selain itu, Perda tersebut memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, memajukan kebudayaan daerah dengan potensi dan keunikan budaya, memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu daya tarik wisata, serta jiwa religiusitas masyarakat akan meningkat.

“Semoga dengan adanya Perda ini dapat mendongkrak terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat, mampu meratakan kesempatan untuk berusaha dan memasuki lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi masyarakat yang sesuai dengan kearifan lokal, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya yang sesuai dengan norma agama”

Adapun Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ialah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong badan permusyarakatan desa agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tatakelola yang baik pada pemerintahan desa. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat 2 UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 73 Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD.

Baca Juga :  Serah Terima Rumah Jompo, Mak Icih Senang dan Terharu

“Untuk itu diperlukan pengaturan BPD dalam peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa”

Demikian juga, pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri, dan mampu berdaya saing di era globalisasi. oleh sebab itu, perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah.

Baca Juga :  Iik Adharudin Siap Calonkan Diri Sebagai Ketua PWI Lebak

“Perpustakaan sebagai sektor unggulan pengembangan dan pembinaan kegemaran membaca yang diamanatkan untuk menjalankan sejumlah program terkait dengan pengembangan budaya literasi. hal ini sejalan dengan visi pembangunan RPJMD 2021-2026 yang dituangkan ke dalam visi kepala daerah Kab. Sukabumi”

Terbitnya Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan bisa menguatkan keberadaan perpustakaan di tengah-tengah masyarakat dan semakin dibutuhkan kehadirannya dalam memberikan kemudahan guna meningkatkan ilmu pengetahuan masyarakat di kabupaten sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara keputusan atas tiga raperda.

( E.Hamid )

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Rukun Tetangga RT 02 RW 01 Kel Jati Mekar Jati Asih Kota Bekasi, Patut di Contoh

Pemerintah Daerah

Lucky Hakim Temu Kangen Relawan LH di Pepabri Indramayu

Kabupaten Sukabumi

Penyanyi Pendatang Baru Novi Andini Rilis Single ke 2 Berjudul Janji Setia

Pemerintah Daerah

Dilantik Pj Gubernur, Penjabat Bupati Tegal Ditugaskan Kawal Pemilu dan Pilkada

Pemerintah Daerah

Jalin Sinergitas, Dalam Deklarasi FWJ Indonesia Kabupaten Tangerang di Hotel Yasmin

Kabupaten Sukabumi

Bantuan Oprasional PAUD Rp 4 T Dialokasikan Untuk 2023

Pemerintah Daerah

Pemkab Indramayu Serahkan Bantuan BDPT Bagi Anggota KORPRI

Pemerintah Daerah

Pemdes Torbang Realisasikan BLT DD Tahap III Melalui BPRS Kepada 84 KPM