Mediakompasnews.Com – Kab. Sukabumi – Sosialisasi bantuan hukum ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, kami selaku Kepala Desa sangat berharap untuk pendampingan hukum ini dan bisa bekerjasama dengan kantor hukum.
Masyarakat kami yang awam hukum sangat membutuhkan pendamping hukum mudah- mudahan apabila ada masyarakat kami yang tersandung hukum bisa diatasi permasalahnya karena ada pendamping hukum,” ucap Utom Bustomi. Senin (12/6/23)
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa mekarjaya dan masyarakat.
Ketika awak media kompasnews.Com mempertanyakan sekilas kegiatan sosialisasi Bantuan Hukum tersebut kepada ADVOKAT HR. Irianto Marpaung SH yang juga sebagai Direktur Law Firm Consultan, ini telah sesuai dengan Permemdes PDTT no 8 tahun 2022.
Bantuan hukum ini akan terus menerus agar masyarakat tahu hak-haknya di depan hukum dan sekaligus mencerdaskan masyarakat yang awam hukum.
“Bantuan Hukum ini sudah ada di dalam Sis kudes dengan kode Rekening bidang 3.1.6 yaitu bantuan Hukum untuk masyarakat miskin dan aparatur desa Artirny dapat dianggarkan di dalam kode rekening tersebut,” ucap Marpaung.
“Adapun terkait tentang anggaran yang ada dalam MoU itu besarannya tergantung kesepakatan antara konsultan hukum dengan pihak Desa
dan besaran anggaranny tidak sama setiap desa yang MoU dan tidak ada casback dalam MoU ini. Juga di lihat dari jumlah penduduk/warga dan letak geografis Desa tersebut,” ucap Marpaung.
Ketika Marpaung menanggapi berita yang di katakan ilegal oleh salah satu media, perlu kami jelaskn ucap Marpaung,
“Bahwa sesuai dengan undang undang advokat nomor 18 tahun 2023 pasal 21 ayat 1 advokat berhak menerima honorium atas jasa hukum. Yang telah di berikan kepada kliennya menurut ayat 2 besarnya honorium atas jasa hukum sebagai mana ayat 1 ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Marpaung.
“Artinya sesuai dengan undang undang advokat kami selaku jasa konsultan berhak mendapatkan honorium dari bantuan hukum yang sudah di atur oleh kementrian desa dan sudah ada dalam Sis kudes Desa,” tambahnya.
“Perlu saya sampaikan juga bahwa di samping advokat saya profesi sebagai jurnalis/wartawan seperti rekan rekan jurnalis/wartawan lainnya, dan saya memiliki sertifikat diklat jurnalis dan uji kompetensi wartawan dari dewan pers,” pungkas Marpaung. ( E.hamid )